Syarat dan Jenis Talak – Talak adalah perbuatan halal yang sangat di benci oleh Allah SWT.
Talak sendiri merupakan tindakan/sikap memutuskan hubungan keluarga apabila sebuah rumah tangga tidak lagi menemukan jalan perdamaian.
Apabila keluarga sudah tidak lagi menjadi ladang kebahagiaan, ladang kasih sayang.
Bahkan apabila mereka biarkan, masalah keluarga tersebut akan melahirkan permasalahan-permasalahan baru, maka dari itu, perceraian atau talak adalah merupakan satu-satunya obat terakhir untuk menyembuhkan penyakit keluarga yang tidak memiliki ujung perdamaian.
Baca juga :
Di dalam perceraian atau talak, terdapat beberapa ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu rukun dan syarat yang harus mereka penuhi agar sebuah talak boleh ia lakukan dan berhukum sah.
Berikut penjelasannya :
Suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya hendaklah seseorang yang sudah dewasa dan sehat akalnya, serta ucapan cerai tersebut adalah atas dasar kesadaran dan kesengajaan ia sendiri.
Dengan demikian, talaknya anak-anak, orang gila, orang yang terpaksa, dan orang yang tidak sengaja mengucapkannya hukum adalah tidak sah.
Perempuan yang mendapatkan ikrar talak adalah istrinya sendiri, atau perempuan yang secara hukum masih terikat perkawinan dengan laki-laki yang menjatuhkan talak tersebut.
Jadi tidak sah hukumnya menjatuhkan talak kepada perempuan/istri orang lain, dan tidak sah pula talak seorang suami atas dasar paksaan istri, atau mungkin ancaman dari istri.
Sighat atau ucapan talak oleh suami hendaklah berupa lafaz talak, sarah atau lafaz-lafaz lain yang searti dengannya.
Dan boleh juga menggunakan kata-kata yang intinya memiliki arti “memutuskan hubungan pernikahan” sesuai bahasa daerah yang berlaku di wilayah masih-masing.
Ucapan talak boleh scara lisan secara langsung.
Dan boleh juga lewat tulisan yang mengandung pemahaman, dengan perantara orang lain, bahkan dapat pula dengan bahasa isyarat orang bisu yang dapat memberikan pemahaman oleh orang yang melihat dan mendengarnya.
Jenis-jenis talak ini dapat di bagi-bagi menjadi beberapa bagian. Dan kali ini Abusyuja.com akan meringkasnya menjadi 2 (dua) keadaan.
Talaknya suami ketika istri masih dalam keadaan haid, dan dalam masa itu ia belum pernah berhubungan badan dengan suaminya.
Talaknya suami ketika istri sedang dalam haid atau dalam masa suci, dan dalam masa itu, ia telah berhubungan badan dengan suaminya.
Dengan melihat dari kemungkinan bolehnya suami kembali kepada mantan istrinya, talak terbagi menjadi dua macam :
Yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, akan tetapi si suami masih memiliki hal untuk kembali kepada mantan istrinya tanpa melalui pernikahan baru, selama istrinya masih dalam masa idah.
Talak ini adalah talak satu dan talak dua tanpa didahului tebusan dari pihak istri.
Yaitu talak yang memiliki status putus secara penuh, maksudnya adalah tidak ada hak lagi bagi suami untuk kembali kepada Istrinya kecuali dengan pernikahan baru.
Talak bain sendiri terbagi menjadi dua macam :
Itulah Syarat dan Jenis Talak dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam.