5 Jenis Talak Tidak Sah dalam Islam

5 Jenis Talak Tidak Sah dalam Islam

5 Jenis Talak Tidak Sah dalam Islam – Talak merupakan perbuatan halal yang sangat Allah Swt. benci.

Tetapi apabila memang sudah tidak ada jalan perdamaian dari kedua belah pihak, talak merupakan solusi terakhir, atau obat terakhir bagi orang-orang yang memiliki penyakit rumah tangga yang tak kunjung sembuh.

Hukum talak sendiri adalah makruh.

Dan yang berhak menjatuhkan talak adalah laki-laki, bukan perempuan.

Alasannya adalah karena laki-laki sebelum bertindak, ia akan mempertimbangkan lewat akal terlebih dahulu sebelum akhirnya mengambil keputusan.

Sedangkan perempuan tidak, mereka cenderung menggunakan perasaan hati dalam mengambil keputusan.

Maka dari itu, apabila wanita berhak menjatuhkan talak, potensi talak dalam rumah tangga dapat melonjak tinggi, karena di setiap rumah tangga pasti akan sering kita temui permasalahan atau gesekan rumah tangga yang memicu terjadinya perceraian.

Baca juga :

Tetapi pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang macam-macam talak (perceraian) yang berhukum tidak sah dalam Islam.

Setidaknya ada 5 jenis talak yang tidak sah. Berikut penjelasannya :

5 Jenis Talak Tidak Sah dalam Islam

Talak sendiri juga memiliki syarat.

Apabila usaha perdamaian antara suami istri sudah Pengadilan Agama usahakan, akan tetapi tidak menghasilkan apa-apa, maka boleh bagi laki-laki menjatuhkan talak, dengan ada 2 syarat :

Pertama : Bagi suami yang ingin menjatuhkan talak kepada istrinya, hendaklah ia berakal sehat, sudah balig, dan tidak ada unsur paksaan dari pihak lain.

Kedua : Talak yang dilakukan oleh orang gila, anak kecil ataupun dipaksa oleh pihak lain hukumnya adalah tidak sah.

1. Talak karena paksaan

Ucapan atau perbuatan karena adanya paksaan orang lain hukumnya adalah tidak sah.

Contoh : Sumpah karena paksaan orang lain, menikah karena paksaan orang lain, jual beli karena paksaan orang lain dan lain sebagainya.

Bahkan dalam masalah iman sekalipun, Allah Swt. tidak menganggap kafir orang yang mendapatkan paksaan mengucap kata-kata kekafiran.

Sebagaimana penjelasan dalam hadis yang berbunyi :

رفع عن امتى الخطاء والنسيان وماستكرهوا عليه

Artinya : Ter-maafkan bagi umatku kekeliruannya, kelupaannya dan perbuatan yang mendapatkan paksaan melakukannya (H.R. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, Ath-Thabrani dan Al-Hakim, dan statusnya hasan oleh Imam Nawawi)

Dari sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa talak yang jatuh karena paksaan hukumnya adalah tidak sah.

2. Talak dalam Keadaan Mabuk

Talak yang berasal dari mulut orang yang sedang mabuk, menurut jumhur ulama adalah betul-betul jatuh (sah) dengan catatan, apa yang ia ucapkan memang “sengaja” ia keluarkan.

Tetapi ada hadis yang mengatakan bahwa Utsman tidak memandang sah terhadap talak yang keluar dari mulut orang yang sedang mabuk.

Dalam kitab As-Sail Al-Jarar, Asy-Syaikhani berkata : ” Bila ada orang yang mengatakan bahwa talak yang keluar dari mulut orang yang mabuk itu sah, sebagaimana hukum baginya, maka hukum agama sebenarnya telah menetapkan bahwa hukumannya adalah “had” (pukulan 40 kali). Dan kita tidak berhak membuat hukuman sendiri. yang hanya menimbulkan hukum-hukum lain yang tidak diizinkan oleh Allah Swt”.

Sebelum ada larangan meminum khamr, Hamzah ra. pernah mabuk lalu berkata kepada Nabi SAW dan kepada Ali ra. Ketika menemui mereka berdua, Hamzah ra. berkata :

Kalian tak lain adalah budak-budak Ayahku.

Andaikan kata-kata orang mabuk itu bisa dihukumi, tentu kata-kata tersebut adalah ujaran kekafiran (H.R. Bukhari).

Dari hadis tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum talak yang diucapkan dari mulut orang mabuk adalah tidak sah.

3. Talak dalam keadaan Marah

Maksudnya adalah talak tersebut terlanjur keluar ketika dalam api kemarahan, hingga dia tidak dapat lagi mengendalikan diri ketika ucapan itu terlontar karena saking marahnya dan tak kuat menahan emosi.

Adapun ucapan talak sesudah marah, yaitu setelah ia dapat berfikir kembali dan dapat mempertimbangkan secara mendalam, bahkan mengajak berunding antara kedua belah pihak, maka talak tersebut benar-benar akan jatuh (sah).

4. Talak dalam keadaan tidak sengaja

Kita tahu bahwa talak merupakan perbuatan yang membutuhkan niat.

Talak yang keluar dari orang yang tidak bermaksud mengucapkannya adalah tidak sah.

Jadi apabila lidahnya tergelincir atau alasan apa pun tanpa ada niat talak, hukumnya adalah tidak sah.

5. Talak dari orang yang lalai, lupa dan linglung

Talak yang keluar dari mulut orang yang lalai maupun lupa, hukumnya adalah sama seperti talak yang keluar dari mulut orang yang tergelincir lidahnya, yaitu tidak sah.

Begitu pula talak yang keluar dari orang linglung yang sudah tidak menyadari lagi apa yang dia ucapkan, baik karena benturan yang ia alami pada kepalanya, karena sakit, karena tua, otaknya terganggu atau sebab lainnya.

Itulah tadi pembahasan mengenai 5 Jenis Talak Tidak Sah dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
hukumjenistalak
You might also like
Syarat Rujuk Setelah Bercerai dalam Islam

Syarat Rujuk Setelah Bercerai dalam Islam

Syarat dan Jenis Talak dalam Islam

Syarat dan Jenis Talak dalam Islam

Macam-macam Hukum Talak dalam Islam

Macam-macam Hukum Talak dalam Islam

Macam-Macam Talak dalam Islam Lengkap

Macam-Macam Talak dalam Islam Lengkap

Siapa yang Berhak Menjatuhkan Talak?

Siapa yang Berhak Menjatuhkan Talak?

Pengertian Talak Lengkap dengan Hukum dan Hikmahnya

Pengertian Talak Lengkap dengan Hukum dan Hikmahnya