Macam-macam Hukum Talak dalam Islam

Macam-macam Hukum Talak

Macam-macam Hukum Talak – Hidup dalam hubungan pernikahan merupakan sunnah Allah dan sunnah Rasul. Itulah yang di kehendaki oleh Islam.

Sebaliknya melepaskan diri dari kehidupan pernikahan itu menyalahi sunnah Allah dan sunnah Rasul tersebut dan menyalahi kehendak Allah, Zat yang menciptakan rumah tangga yang Sakinah Mawadah, dan Warahmah.

Baca juga:

Meskipun demikian, bila hubungan pernikahan itu tidak dapat lagi mereka pertahankan. Dan apabila mereka lanjutkan juga akan terjadi pertikaian atau yang semisalnya, maka Islam membukakan pintu untuk memberi keputusan terakhir, obat dari segala obat rumah tangga, yaitu perceraian atau yang sering kita sebut sebagai talak.

Tetapi perlu Anda ingat, talak merupakan sebuah perbuatan halal yang sangat tercela di hadapan Allah SWT.

Maka dari itu, hukum talak sendiri adalah makruh.

Walaupun hukum asalnya makruh, hukum talak bisa berubah menjadi sunnah, mubah, wajib, dan haram sesuai dengan keadaan atau kondisi yang akan kami jelaskan di bawah ini.

Berikut macan-macan hukum talak sesuai kondisi atau keadaan yang telah Abusyuja rangkum :

Macam-macam Hukum Talak 

Sunnah

Talak hukumnya sunnah apabila keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan lagi. Dan seandainya dilanjutkan lagi akan menimbulkan masalah-masalah baru.

Mubah

Talak boleh hukumnya apabila timbul sebuah manfaat atas terjadinya perceraian itu, serta tidak menimbulkan kerugian dari kedua belah pihak, baik dari pihak suami maupun pihak istri.

Wajib

Talak atau perceraian oleh hakim (pengadilan) terhadap seseorang yang telah bersumpah tidak akan menggauli Istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia juga tidak mau membayar kafarat (denda) sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.

Haram

Hukum talak menjadi haram apabila tanpa adanya alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu, ia pernah ia gauli.

Hikmah adanya talak

Kita tahu bahwa talak merupakan perbuatan yang sangat tercela di hadapan Allah Swt.

Tetapi apabila memang tidak ada jalan keluar lagi untuk menyelesaikan pertikaian keluarga, maka perceraian inilah yang menjadi obat terakhir, obat paling pahit untuk solusi masalah keluarga apabila tidak menemukan ujung perdamaian.

Itulah tadi pembahasan singkat mengenai macam-macam hukum talak. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
hukumtalak
You might also like
Syarat Rujuk Setelah Bercerai dalam Islam

Syarat Rujuk Setelah Bercerai dalam Islam

Syarat dan Jenis Talak dalam Islam

Syarat dan Jenis Talak dalam Islam

Macam-Macam Talak dalam Islam Lengkap

Macam-Macam Talak dalam Islam Lengkap

5 Jenis Talak Tidak Sah dalam Islam

5 Jenis Talak Tidak Sah dalam Islam

Siapa yang Berhak Menjatuhkan Talak?

Siapa yang Berhak Menjatuhkan Talak?

Pengertian Talak Lengkap dengan Hukum dan Hikmahnya

Pengertian Talak Lengkap dengan Hukum dan Hikmahnya