Zakat Untuk Pembangunan Masjid – Zakat merupakan harta yang wajib bagi siapa saja yang beragama Islam, mampu secara material dan telah mencapai satu nisab.
Zakat terbagi menjadi dua, zakat mal dan fitrah.
Mal sendiri adalah zakat yang wajib untuk membersihkan harta kita dari hak orang lain.
Sedangkan zakat fitrah adalah zakat berupa bahan makanan pokok (daerah masing-masing) sebanyak satu sha ’ atau dalam takaran Indonesia sekitar 2,5 Kg., dan kita berikan sebelum satu Syawal (hari raya Idul fitri).
Setelah memahami definisi zakat, kita akan beralih ke pembahasan lain. Sesuai judul di atas, bagaimana hukum menggunakan hasil zakat untuk masjid?
Padahal kita tahu bahwa zakat harus kepada 8 Golongan.
Baca juga : 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan yang Haram Menerima Zakat
Mereka memahami bahwa substansinya adalah masjid, madrasah, sekolah, dan pondok-pondok pesantren (asrama) merupakan fisabilillah.
Sedangkan sabilillah di sini termasuk dalam 8 golongan tersebut.
Dan bagaimana hukum zakat tersebut apabila kita salurkan untuk pembangunan masjid, madrasah-madrasah, atau pondok pesantren?
Baca juga:
Hukum menggunakan hasil zakat untuk pembangunan masjid, asrama, madrasah, sekolahan, pondok pesantren, atau yang sejenisnya adalah tidak boleh.
Karena yang dimaksud dengan “sabilillah” adalah mereka yang berperang di jalan Allah Swt. (sabilillah). Adapun pemahaman seperti di atas adalah dhaif (lemah).
Pendapat tersebut merupakan salah satu kutipan dari Imam al-Qaffal, yang secara dhaif tidak bisa kita jadikan sebagai pijakan hukum. Jadi masjid, madrasah, dan pondok pesantren bukanlah “sabilillah” yang termasuk dalam redaksi 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Dalam kita Rahmah al-Umam (Muhammad al-Dimasyqi, dan di tahqiq oleh Muhammad Muhyiddin abd al Hamid) ada penjelasan bahwa, “para ulama sepakat atas larangan menggunakan hasil zakat untuk pembangunan masjid atau mengkafani mayit.”
Apa alasan Imam al-Qaffal memperbolehkan penyaluran hasil zakat untuk pembangunan masjid?
Dalam kitab Tafsir al-Munir , Imam al-Qaffal mengutip dari sebagian ulama fiqih bahwasanya mereka memperbolehkan penggunaan hasil sedekah atau zakat untuk semua jalur kebaikan, seperti untuk biaya pengkafanan mayit, pembangunan benteng, dan pembangunan masjid, karena firman Allah “fi sabilillah” memiliki sifat yang sangat umum dan memiliki arti mencakup keseluruhan. (Sumber : Muhammad Nawawi al-Jawi, al-Tafsir al-Munir, jilid I, h. 344.)
Itulah pembahasan mengenai hukum menyalurkan hasil zakat untuk pembangunan masjid, madrasah, asrama, pondok, dan lain-lainnya.
Untuk menyikapi perbedaan pendapat tersebut, kita dianjurkan untuk mengambil keputusan dari jumhur ulama (mayoritas ulama).
Jadi, kita tetap berpegang pada mereka (mayoritas ulama) yang melarang hal tersebut.