Zakat Hasil Pertanian – Zakat pertanian atau zakat tanaman merupakan salah satu jenis zakat harta (mal) yang wajib kita tunaikan ketika harta tersebut sudah mencapai satu nisab serta telah memenuhi syarat.
Adapun tanaman yang wajib adalah biji-bijian yang menjadi bahan makanan utama, seperti gandum, padi/beras, jagung, jelai, jewawut, kedelai, kacang putih, kacang kuda, kacang uci, juluban dan masih banyak lagi. Intinya biji-bijian sebagai bahan makanan.
Baca Juga:
Selain itu, yang berkewajiban membayar zakat adalah si pemilik sawah atau ladang, jadi apabila sawah tersebut di rawat oleh orang lain (karyawan), yang berkewajiban membayar zakat adalah pemiliknya.
Jadi kalau tanaman itu tumbuh sendiri, karena terbawa angin misalnya, kemudian tumbuh di suatu tempat, kalau tanah itu bukan milik seseorang, maka tidak ada kewajiban zakat.
Contoh : Tumbuhan padi di hutan belantara, karena tidak tentu siapa pemiliknya, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Tetapi jika pemiliknya jelas, seperti tanaman yang tumbuh sendiri di kebun milik seseorang, maka itu wajib.
Syarat yang kedua adalah tanaman tersebut merupakan jenis yang bisa menjadi makanan pokok.
Maksud bahan makanan pokok di sini adalah jenis tanaman yang dapat menenteramkan perut, seperti padi, gandum, jagung dan lain-lain.
Sedangkan untuk jenis-jenis tanaman yang tidak menjadi bahan makanan pokok, seperti jinten, sayur-sayuran dll. tidaklah wajib.
Syarat yang ketiga adalah tanaman tersebut sudah mencapai satu nishob. Adapun nisab zakat pertanian adalah 5 Wasaq/Wasq (akan kami jelaskan di bawah).
Jika Anda masih asing dengan ukuran “wasaq” kami sudah membuatkan artikel khusus mengenai ukuran-ukuran yang sering muncul dalam ilmu fiqih. Baca juga : Macam-Macam Ukuran dalam Fiqih
Syarat yang terakhir adalah zakat ini hanya keluar setelah panen.
Untuk mengeluarkan zakat hasil pertanian, kita tidak perlu menunggu satu tahun.
Jadi, waktu mengeluarkan zakat pertanian adalah ketika masa panen tiba.
Setelah mengetahui syarat-syarat wajib zakat pertanian, kita beralih ke pembahasan nisab zakat pertanian.
Sebagaimana penjelasan dalam potongan HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979 yang berbunyi : وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ (tidak ada zakat tanaman di bawah lima wasaq).
Contoh : Nisab padi. Nisab padi adalah 5 Wasaq atau sekitar 1631,516 kg (1 ton 6 kwintal 31,5 kg). Tetapi setelah menjadi beras, Nisab padi adalah 815,758 kg (8 kwintal, 15,7 kg) (Versi : al-Maghfurlah K.H. Ma’shum Ali Jombang dalam kitab Fath Al-Qadir).
Berikut tabel kadar zakat pertanian :
Sistem perairan | Presentase zakat |
---|---|
Air hujan (alami) | 5% |
Air irigasi (membutuhkan biaya) | 10% |
Keduanya (hujan dan irigasi) | 7,5% |
Pak Ali memiliki sawah yang menghasilkan panen 20 Ton padi. Lalu pertanyaannya, berapa zakat yang harus pak Ali keluarkan?
Jika sawah pak Ali menggunakan pengairan alami, maka zakatnya adalah 10% dari keseluruhan hasil panen.
Cara menghitungnya adalah : 20 Ton = 20.000 Kg. x 10% = 2.000 Kg atau sama dengan 2 Ton.
Jika sawah pak Ali menggunakan pengairan irigasi, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari keseluruhan hasil panen. Cara menghitungnya adalah : 20 Ton = 20.000 Kg. x 5% = 1.000 Kg atau sama dengan 1 Ton.
Jika sawah pak Ali menggunakan 2 pengairan irigasi dan air hujan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 7,5% dari keseluruhan hasil panen. Cara menghitungnya adalah : 20 Ton = 20.000 Kg. x 7,5% = 1.500 Kg atau sama dengan 1,5 Ton.
Itulah panduan Zakat Hasil Pertanian dan Cara Menghitungnya. Semoga bermanfaat