Syarat Zakat Hewan Ternak – Zakat adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim dengan cara mengeluarkan harta tertentu dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat sendiri terbagi menjadi dua, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib bagi setiap individu (perseorangan).
ٍSedangkan zakat fitrah sendiri berkaitan dengan badan, apabila seorang mampu mencukupi kebutuhannya, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Sedangkan zakat mal adalah harta yang harus keluar ketika harta tersebut sudah memenuhi satu nisab serta memenuhi syarat-syarat lainnya yang sudah ada ketentuannya dalam syariat.
Salah satu harta yang wajib keluar adalah hewan ternak. Contoh : Kambing, Unta, Lembu dan masih banyak lagi.
Baca juga : 6 Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Adapun syarat-syarat wajib zakat ternak ada 6 (Enam) perkara, yaitu :
Syarat yang pertama adalah beragama Islam.
Dengan demikian, orang kafir/non muslim tidaklah berkewajiban mengeluarkan zakat dari ternaknya dengan catatan orang tersebut benar-benar orang kafir.
Syarat yang kedua adalah merdeka. Jadi tidak ada kewajiban bagi seorang yang berstatus budak. Tetapi dewasa ini, perbudakan di Indonesia memang sudah tidak ada.
Budak di sini beda halnya dengan pembantu. Budak adalah manusia yang status tubuhnya sederajat dengan hewan peliharaan majikannya, sedangkan pembantu adalah orang merdeka yang memiliki profesi dalam bidang jasa tenaga.
Syarat yang ketiga adalah memiliki harta secara penuh. Maksudnya adalah harta tersebut bukanlah harta titipan atau harta yang di dalamnya ada hak orang lain.
Tetapi jika dari semua pihak memiliki satu kesepakatan, maka boleh baginya mengeluarkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat yang keempat adalah harta tersebut sudah mencapai satu nisab. nisab adalah batas minimal yang menjadi tolak ukur dalam menentukan kewajiban mengeluarkan zakat.
Tetapi perlu Anda ingat bahwa setiap harta memiliki nisab yang berbeda-beda. Dan di bawah ini nanti akan kami paparkan mengenai nisab-nisab zakat hewan ternak.
Syarat yang kelima yaitu harta tersebut sudah mencapai satu tahun. Apabila harta belum mencapai satu tahun maka tidak wajib baginya mengeluarkan zakat.
Apabila harta tersebut hilang kemudian ia menemukannya kembali, maka wajib baginya mengeluarkan zakat atas harta tersebut dengan catatan hilangnya harta tersebut sudah mencapai 1 tahun lebih.
Dan apabila harta tersebut tidak ketemu, maka kewajiban zakat berpindah ke orang yang menemukan.
Syarat yang terakhir adalah hewan tersebut digembalakan. Maksud digembalakan di sini adalah selama setahun hewan tersebut diberi makan dengan cara melepasnya ke ladang rumput sendiri atau ladang rumput untuk umum.
Apabila hewan tersebut makan dengan cara “kita mencarikan” rumput, maka tidak wajib bagi kita mengeluarkan zakat.
Selain itu, hewan ternak yang dipekerjakan juga tidak wajib mengeluarkan zakat. Contoh : Sapi untuk membajak sawah.
Setidaknya ada tiga jenis hewan ternak yang wajib keluar zakatnya, yaitu Unta, sapi dan Kambing. Ketiga hewan tersebut merupakan hasil kesepakatan para ulama (ijma’).
Adapun kenapa hanya tiga jenis ternak itu saja yang wajib keluar zakatnya, adalah karena populasinya cukup banyak dan mampu berkembang biak dengan pesat.
Dan karena pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat atas jenis hewan ternak lain.
Contoh : Ternak ayam. Ternak ayam merupakan harta yang tidak masuk dalam kategori zakat peternakan, tetapi masuk dalam kategori zakat penghasilan. Baca juga : Penjelasan Hukum dan Perhitungan Zakat Profesi
Setiap 30 (tiga puluh) ekor sapi, zakatnya adalah 1 (satu ekor) sapi yang berumur 1 Tahun. Sedangkan untuk 40 (empat puluh) ekor sapi, zakatnya adalah 1 (satu ekor) sapi yang berumur 2 Tahun.
Itulah pembahasan mengenai Zakat Hewan Ternak Lengkap dengan Nisabnya. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam