Urutan Hak Wali Nikah dan Syaratnya – Salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan adalah harus ada dua orang wali yang menyaksikan, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan.
Wali nikah dalam Islam juga sudah ada ketentuannya, jadi kita tidak bisa seenaknya mengangkat wali nikah, apa lagi mengangkat orang asing sebagai wali nikah.
Baca juga :
Dan pada kesempatan kali ini, Abusyuja akan menjelaskan siapa saja yang berhak menjadi wali nikah, serta bagaimana urutannya dalam hak menjadi wali nikah.
Jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat bahwa wali terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah wali dekat (Wali Qarib). Sedangkan kelompok kedua adalah wali jauh (Wali Ab’ad).
Wali dekat/Wali Qarib yaitu ayah, kalau tidak ada ayah pindah kepada kakek.
Keduanya memiliki kekuasaan mutlak terhadap anak perempuan yang akan ia nikahkan.
Mereka berdua juga boleh menikahkan anaknya yang masih berada dalam usia muda tanpa meminta persetujuan dari anaknya tersebut.
Wali dalam kedudukan seperti ini biasa kita sebut sebagai wali mujbir.
Ketidakharusan meminta pendapat dari anaknya yang masih berusia muda adalah sebuah hal yang baik, sebab anak yang masih muda belum memiliki kecakapan atau keahlian dalam memberikan persetujuan.
Wali jauh/Wali Ab’ad adalah orang-orang yang boleh dijadikan wali apabila tidak ada wali dekat dari anak tersebut, atau mungkin ada, tetapi mereka semua tidak masuk dalam syarat-syarat sah menjadi seorang wali yang sudah ditentukan oleh syariat.
Berikut adalah urut-urutan wali jauh yang berhak menggantikan wali dekat :
Setelah kita mengetahui urut-urutan yang berhak menjadi wali nikah, sekarang kita beralih ke syarat-syarat sah menjadi seorang wali. Berikut penjelasannya :
Demikian kajian mengenai Urutan Hak Wali Nikah dan Syaratnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat Wallahu A’lam