Urutan Hak Asuh Anak Setelah Ibu – Dalam Islam, hak pengasuh anak sudah ada ketentuan urutannya apabila sang ibu tidak mampu lagi mengasuh anak.
Misal ibunya meninggal dunia, melarikan diri, cerai atau mungkin sengaja tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya.
Baca juga :
Di dalam Islam juga sudah ada ketentuan mengenai syarat-syarat mengasuh anak.
Di antaranya yaitu :
Ibunya sendiri. Kalau ia berhalangan, maka hak asuh anak jatuh pada :
Kalau anak itu tidak memiliki kerabat perempuan dari kalangan muhrim tersebut di atas, atau memiliki kerabat akan tetapi mereka tidak dapat mengasuhnya, maka pemeliharaan anak itu beralih pada kerabat laki-laki yang masih muhrim. Berikut urutannya :
Kalau anak itu sama sekali tidak memiliki kerabat, maka hakim berhak menunjuk seorang wanita siapa saja yang sanggup dan patut mengasuhnya.
Hal itu karena anak siapapun yang lahir di dunia ini mau tidak mau “wajib” ada pengasuh atau pemelihara.
Dan dalam hal ini yang paling patut memeliharanya adalah kerabatnya sendiri.
Last but not last, anak yang tidak memiliki kerabat sama sekali, dia menjadi tanggung jawab negara.
Dan pemerintah juga berhak menunjuk siapa saja yang sanggup dan patut memelihara anak tersebut.
Itulah tadi pembahasan mengenai Urutan Hak Asuh Anak Setelah Ibu. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam