Abusyuja.com_Shalat sunnah memiliki ketentuan yang berbeda dengan shalat fardhu. Dalam shalat fardhu, berdiri merupakan salah satu rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan, kecuali jika ada halangan yang dapat diterima secara syara’, seperti sakit yang tidak memungkinkan untuk berdiri dan lain sebagainya.
Apabila seseorang dalam kondisi sehat dan mampu berdiri, akan tetapi dia melaksanakan shalat fardhu dengan duduk, maka shalat yang ia kerjakan menjadi tidak sah karena berdiri (bagi yang mampu) adalah rukun mutlak shalat fardhu (wajib).
Berbeda dengan shalat tahajud, atau shalat-shalat sunnah lainnya seperti dhuha mungkin. Shalat seperti itu boleh dilakukan dengan duduk meskipun orang tersebut sebenarnya mampu untuk berdiri. Bahkan kita juga diperbolehkan melakukannya dengan dua keadaan. Rakaat pertama dengan duduk dan sebagian rakaat sisanya dilakukan dengan cara berdiri. Atau mungkin sebaliknya, rakaat pertama dilakukan dengan berdiri dan rakaat sisanya dilakukan dengan duduk.
Baca juga:
Semua praktek tersebut hukumnya mubah (boleh), dan tidak ada hukum makruh didalamnya. Untuk posisi duduknya sendiri juga memiliki keutamaan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah, ” Aku telah melihat Rasulullah Saw. mengerjakan shalat dengan duduk bersila.” (HR. Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Nawawi ‘Ala Shahih Muslim juga menyatakan, bahwa shalat sunah juga sah jika sebagian rakaatnya dikerjakan sambil berdiri, sementara rakaat lainnya dikerjakan sambil duduk. Adapun dalam shalat fardhu, duduk merupakan rukun sah shalat, tetapi hal ini tidak berlaku untuk shalat sunnah. Jadi tidak sah apabila kita mampu untuk berdiri, akan tetapi melaksanakan shalat dalam keadaan duduk.
Rasulullah Saw. sendiri juga memiliki variasi dalam mencontohkan praktek shalat sunnah. Terkadang beliau melakukannya sembari duduk, dan terkadang pula beliau juga melakukannya dengan cara berdiri. Setidaknya ada tiga cara Nabi Saw. dalam mengerjakan shalat malam yang kami kutip dari riwayat Ibnu Qayyim Al-Juziyah rahimahullah :
Dari penjelasan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa shalat malam boleh dan bisa dilaksanakan dengan duduk. Meskipun demikian, tetap saja yang “lebih utama” adalah dilakukan dengan cara berdiri. Dari sudut ”pahala”, shalat dengan cara berdiri pahalanya akan lebih banyak dibandingkan dengan cara duduk. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari yang berbunyi, “Jika ia mampu mengerjakan sambil berdiri, hal itu lebih utama. Barangsiapa yang mengerjakan shalat sambil duduk, maka baginya separo (setengah) dari pahala shalat yang dikerjakan sambil berdiri.” (HR. Bukhari)
Kesimpulannya, shalat tahajud boleh dilakukan dengan cara berdiri maupun duduk. Hikmah yang bisa kita ambil adalah Allah Swt. memberikan kemudahan kepada makhluknya apabila ia ingin melaksanakan shalat malam. Allah Swt. memberi perhatian kepada kita dengan cara memberikan variasi dalam melaksanakan shalat. Sehingga, dalam kondisi tertentu, atau ketika badan terasa kurang fit, kelelahan karena aktivitas seharian yang padat, shalat malam atau shalat tahajud boleh dilakukan sambil duduk, meskipun yang lebih utama tetap dilakukan sambil berdiri. Wallahu A’lam