Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat

Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat – Pada saat kita shalat, pernahkah Anda melafalkan atau mengucapkan niat? Misal. lafal “Ushalli fardhal Maghribi.. dan seterusnya”, dan Anda ucapkan ketika sedang takbiratulihram?

Bagi warga NU, hal ini sudah tidak lagi asing.

Akan tetapi jika kita melihatnya dari sudut pandang kelompok yang tidak sependapat dengan warga nahdiyin, mengucapkan niat pada saat takbiratulihram sangatlah asing, bahkan mereka anggap sesat.

Pada artikel ini, kami akan menjawab secara ringkas mengenai hukum mengucapkan niat ketika takbiratulihram, dan sekaligus ingin mematahkan argumen-argumen dari kalangan tertentu yang tidak sependapat dengan kebiasaan warga NU yang satu ini.

Baca juga : Shalat Sambil Menggendong Bayi Apakah Boleh?

Demikian pula dalam shalat. Niat adalah rukun pertama shalat.

Tanpa niat, shalat kita menjadi tidak sah.

Akan tetapi, karena niat tempatnya di dalam hati maka kita sunah mengucapkan niat tersebut dengan lisan untuk membantu gerakan hati (niat).

Hukum melafalkan niat pada saat takbiratul ihram adalah sunnah.

Sebagaimana kesepakatan para ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali.

Sebab, melafalkan niat sebelum takbiratulihram akan memudahkan kita dalam mengingatkan hati, serta dapat menambah kefokusan dalam melaksanakan shalat.

Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi, hukum melafalkan niat shalat sebelum takbiratulihram adalah tidak menjadi syarat kecuali bagi orang-orang yang memiliki penyakit was-was (Sering ragu atas niatnya sendiri).

Dalil Niat dalam Salat

Di dalam kita Nihayatul Muhtaj juga dijelaskan bahwa : “Sunah mengucapkan apa yang ia niati (kalimat ushalli sebelum takbir, agar supaya lisan bisa membantu hati, sehingga bisa terhindar dari was-was atau keraguan hati akibat bisikan setan. Dan agar bisa keluar dari pendapat ulama yang mewajibkannya”. (Sumber : Nihayah al-Muhtaj, Juz 1 : 437)

Nabi Muhammad Saw. dalam beberapa kesempatan juga pernah melafalkan niat.

Misalnya dalam ibadah Haji. dari sahabat Anas Ra berkata, ” Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. mengucapkan, labbaika aku sengaja mengerjakan ‘umrah dan haji”. (Shahih Muslim : 2168)

Kita tahu bahwa konteks hadits di atas memang membicarakan persoalan haji.

Akan tetapi shalat bisa kita qiyaskan (dianalogikan) dengan haji.

Ketika kita mendapatkan kesunahan melafalkan niat saat ibadah haji, maka dalam shalat-pun kita juga sama.

Demikian pula dalam ibadah-ibadah yang lain, seperti wudhu, puasa dan zakat.S

Sunnah mengucapkan niat ketika hendak melaksanakan perbuatan tersebut.

Namun seandainya tidak berkenan melafalkan niat, juga tidak apa-apa.

Karena melafalkan niat itu hanya merupakan perbuatan sunnah, bukan merupakan amalan fardhu.

Kesimpulannya, melafalkan niat berfungsi untuk mengingatkan hati kita agar lebih siap dalam melaksanakan ibadah shalat, sehingga dapat mendorong kita agar dapat lebih khusyuk. Adapun hukum melafalkan niat adalah sunnah.

Apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.

Menyinggung masalah dosa, bukankah yang lebih berhak mendapatkannya adalah mereka yang menebar fitnah?

Yaitu orang-orang yang menentang dan ingin memecah umat Islam serta orang-orang yang melarang sunnah Nabi dan menghina syariat Allah Swt.

Itulah sedikit pembahasan mengenai Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
niatsalat
You might also like
Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum