Memberikan Anak Sesuatu Tanpa Sepengetahuan Anak Lainnya

Abusyuja.com – Memberikan sesuatu kepada anak merupakan sebuah kewajaran, tetapi di dalam Islam apakah ada hukum yang menjelaskan mengenai persoalan seperti judul di atas? Bagaimana hukumnya jika seorang ayah memberikan sesuatu kepada salah seorang anaknya yang taat, entah dengan alasan dia berprestasi, peringkat satu di kelas, menang lomba, dan lain-lainnya, tanpa memberikan hal yang sama kepada anaknya yang lain?

Baca juga :

Ternyata hal tersebut pernah ada pembahasan pada musyawarah bahtsul masail.

Apakah sang ayah boleh memberikan sesuatu secara langsung tanpa sepengetahuan anak lain? Jawabannya adalah boleh. Tetapi dengan tiga syarat :

  • Tidak pada waktu sakit keras hingga tibalah ajalnya
  • Sudah diterima oleh anaknya tersebut
  • Tidak diminta kembali sebelum ayahnya meninggal

Keterangan, apabila pemberian tersebut ia lakukan di waktu sakit kemudian ajalnya tiba, atau pada waktu belum sakit, tetapi belum anaknya terima, atau mungkin sudah tetapi ia minta kembali sebelum hak miliknya atas barang tersebut, maka dalam keadaan seperti ini, pemberian ayah kepada anak tidak dapat ia langsungkan, kecuali dengan sepengetahuan dan atas izin saudara-saudaranya yang lain.

Kenapa demikian?

Mendapatkan persetujuan dari saudara-saudara yang lain merupakan jalan yang terbaik. Hal tersebut agar menjauhkan mereka dari kekhawatiran atas berkurangnya harta warisan yang akan mereka dapatkan. Atau mungkin bisa menjauhkan mereka dari rasa iri atau rasa tidak senang atas pemberian ayahnya kepada penerimanya.

Bagaimana jika pemberian tersebut sekalanya besar, seperti tanah mungkin?

Untuk mencegah terjadinya pertikaian yang bisa saja akan melahirkan sebuah tuntutan di kemudian hati, sang ayah dalam memberikan sesuatu yang sekalanya besar harus membuat sebuah surat persetujuan dari anak-anak yang lain. Hal ini agar tidak mempengaruhi/mengurangi hak-hak mutlak warisan harta kepada anak-anak yang lain.

Adapun pemberian dengan tujuan untuk menutupi sebagian ahli waris dengan tidak mementingkan urusan syara’ atau agama, maka pemberian tersebut hukumnya makruh, sebagaimana penjelasan umum dalam kitab-kitab fiqih.

Kesimpulannya, memberikan anak sesuatu atas pencapaiannya hukumnya boleh-boleh saja.

Tetapi untuk menghindari sesuatu yang tidak baik, seperti iri, yang bisa-bisa akan meluas menjadi pertikaian, atau bahkan sampai merapuhkan tali persaudaraan keluarga, alangkah baiknya jika sang ayah juga harus melibatkan anak-anak yang lain untuk mendapatkan kata mufakat.

Tagged with:
anakkeluarga
You might also like
Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum