Hukum Memakai Cat Kuku dalam Islam – Setiap wanita pasti menyukai keindahan. Hampir setiap wanita memiliki waktu khusus untuk mempercantik dirinya.
Salah satunya adalah dengan memakai cat kuku untuk mempercantik jari-jari tangan.
Di zaman sekarang, memakai cat kuku bagi sebagian wanita adalah sebuah keharusan bagi.
Banyak sekali jenis cat kuku yang bisa kita temui sekarang. Lalu pertanyaannya, Bagaimana hukum memakai cat kuku dalam Islam?
Sebelum kita membahas hukum memakai cat kuku, alangkah baiknya jika kita kembali ke bab thaharah.
Di dalam pasal wudhu dan mandi junub ada salah satu syarat yang harus kita penuhi agak proses bersuci kita “sah”, yaitu mengalirkan air ke kulit hingga merata.
Apabila air tidak bisa merata ke anggota yang wajib kita basuh, maka wudhu atau mandi kita tidak sah. Jika wudhu kita tidak sah, maka tidak sah pula shalat kita.
Baca Juga : Hukum Lesbian dan Homo dalam Islam
Kuku merupakan anggota dari tangan. Tangan sendiri merupakan bagian tubuh yang wajib kita basuh ketika wudhu maupun mandi wajib.
Hukum memakai cat kuku ini sangat relatif. Jika benda atau cat tersebut bisa menghalangi air masuk ke anggota tubuh kita, maka hukumnya tidak boleh.
Hukum memakai cat kuku boleh-boleh saja apabila sebatas untuk mempercantik diri.
Dengan catatan, hiasan tersebut tidak merusak tubuh kita dan tidak berdampak pada kesehatan kita.
Tetapi pada saat kita sedang berwudhu atau mandi junub, hukum memakai cat kuku adalah haram (tetapi dengan catatan). Untuk selengkapnya, silakan simak ketentuannya sebagai berikut.
Sebenarnya di dalam Islam tidak ada larangan mengenai hukum menggunakan cat kuku.
Jadi hal tersebut boleh-boleh saja asalkan hanya bertujuan untuk menghias diri.
Baca Juga: Akibat Berhubungan Intim dengan Wanita Haid atau Nifas
Tetapi dalam fiqih thaharah, memakai cat kuku merupakan perkara yang bisa membuat wudhu kita tidak sah.
Adapun yang dimaksud cat kuku di dalam redaksi kitab ini adalah selaput tipis yang menyelimuti kulit atau permukaan kuku.