Abusyuja.com_Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa seseorang. Pembunuhan sendiri merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Nabi karena merusak salah satu sendi kehidupan. Banyak sekali firman Allah yang melarang pembunuhan baik dengan ucapan jelas seperti “jangan membunuh” atau dengan ucapan “tidak boleh membunuh”. Para ulama sepakat mengelompokkan pembunuhan menjadi dua bentuk. Pertama pembunuhan secara hak yang kedua pembunuhan secara tidak hak.
Pembunuhan secara hak adalah pembunuhan yang memang disuruh oleh Allah untuk melakukannya. Dan orang yang melakukannya juga tidak mendapatkan dosa. Contoh, membunuh musuh dalam peperangan dan membunuh orang dalam rangka melaksanakan eksekusi pengadilan atas suatu tindakan pidana.
Pembunuhan secara tidak hak adalah segala bentuk pembunuhan yang dilarang oleh Allah Swt. Dan bagi pelakunya akan diancam dengan hukuman tertentu baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, ancaman hukuman atas pembunuhan tidak secara hal ini sangatlah berat. Para ulama sepakat membagi jenis pembunuhan ini menjadi beberapa golongan:
Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang memiliki unsur kesengajaan dalam melakukannya. Baik unsur kesengajaan dalam sasaran maupun kesengajaan dalam alat yang digunakan. Contoh : sengaja membunuh orang tertentu dengan menggunakan senjata api sampai mati.
Pembunuhan tersalah adalah pembunuhan yang memiliki unsur tidak sengaja didalamnya. Contoh : Sengaja ingin menembak burung tetapi yang terkena malah manusia, atau mungkin memanah babi hutan tetapi anak panahnya malah meleset ke manusia.
Pembunuhan seperti disengaja adalah pembunuhan yang memiliki unsur kesengajaan dalam perbuatannya maupun sasarannya. Namun, tidak ada unsur kesengajaan dengan alat yang digunakan untuk membunuh. Maksudnya adalah menggunakan alat yang secara adat (kebiasaan) tidak membahayakan atau tidak mematikan. Contoh : Memukul orang dengan tongkat hingga mati.
Pembunuhan seperti tersalah adalah pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja. Tidak sengaja atas tindakannya, tidak sengaja atas korbannya, serta tidak sengaja dengan alat yang ia gunakan. Contoh : Seseorang tidur kasur yang tinggi kemudian jatuh menimpa anak kecil yang berada di bawahnya dan menyebabkan kematian.
Baca juga :
Pembunuhan bisa dikatakan sengaja apabila didalam kasus tersebut terdapat beberapa unsur-unsur berikut ini: