Macam-Macam Pembunuhan dalam Islam Lengkap

Macam-Macam Pembunuhan – Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa seseorang. Pembunuhan sendiri merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Nabi karena merusak salah satu sendi kehidupan.

Banyak sekali firman Allah yang melarang pembunuhan baik dengan ucapan jelas seperti “jangan membunuh” atau dengan ucapan “tidak boleh membunuh”.

Para ulama sepakat mengelompokkan pembunuhan menjadi dua bentuk.

Pertama pembunuhan secara hak yang kedua pembunuhan secara tidak hak.

Macam-Macam Pembunuhan dalam Islam

1. Pembunuhan Secara Hak

Pembunuhan secara hak adalah pembunuhan yang memang disuruh oleh Allah untuk melakukannya.

Dan orang yang melakukannya juga tidak mendapatkan dosa.

Contoh, membunuh musuh dalam peperangan dan membunuh orang dalam rangka melaksanakan eksekusi pengadilan atas suatu tindakan pidana.

2. Pembunuhan Secara Tidak Hak

Pembunuhan secara tidak hak adalah segala bentuk pembunuhan yang dilarang oleh Allah Swt.

Dan bagi pelakunya akan diancam dengan hukuman tertentu baik di dunia maupun di akhirat.

Oleh karena itu, ancaman hukuman atas pembunuhan tidak secara hal ini sangatlah berat.

Para ulama sepakat membagi jenis pembunuhan ini menjadi beberapa golongan:

A. Pembunuhan Sengaja

Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang memiliki unsur kesengajaan dalam melakukannya. Baik unsur kesengajaan dalam sasaran maupun kesengajaan dalam alat yang ia gunakan.

Contoh : sengaja membunuh orang tertentu dengan menggunakan senjata api sampai mati.

B. Pembunuhan Seperti Disengaja

Pembunuhan seperti disengaja adalah pembunuhan yang memiliki unsur kesengajaan dalam perbuatannya maupun sasarannya.

Namun, tidak ada unsur kesengajaan dengan alat yang ia gunakan untuk membunuh.

Maksudnya adalah menggunakan alat yang secara adat (kebiasaan) tidak membahayakan atau tidak mematikan.

Contoh : Memukul orang dengan tongkat hingga mati.

D. Pembunuhan Seperti Tersalah

Pembunuhan seperti tersalah adalah pembunuhan yang ia lakukan secara tidak sengaja.

Tidak sengaja atas tindakannya, tidak sengaja atas korbannya, serta tidak sengaja dengan alat yang ia gunakan.

Contoh : Seseorang tidur kasur yang tinggi kemudian jatuh menimpa anak kecil yang berada di bawahnya dan menyebabkan kematian.

Baca juga :

Kapan Pembunuhan Dapat Dikatakan Sengaja?

Pembunuhan bisa termasuk ke dalam kategori sengaja apabila di dalam kasus tersebut terdapat beberapa unsur-unsur berikut ini:

Yang menjadi korban pembunuhan adalah manusia yang masih hidup, bukan hewan, apalagi bangkai.

Jadi tidak bisa kita katakan pembunuhan apabila yang menjadi korbannya adalah selain manusia, atau mungkin manusia tetapi sudah tidak bernyawa lagi.

Perbuatan tersebut murni dari kuasa pelaku itu sendiri. Maksudnya adalah kematian korban merupakan hasil dari pelaku pembunuhan.

Bila kematian itu tidak memiliki bukti yang menyambung kepada pelaku, maka si pelaku berhak membela diri.

Adanya kesengajaan dari si pelaku dalam membunuh korban.

Yang harus kita garis bawahi di sini adalah bukan soal kematiannya, tetapi proses kematian tersebut harus terbukti merupakan tindakan atas dasar kesengajaan dari pelaku.

Bila pelaku hanya memukul dengan alat tertentu hanya untuk menggertak korban, tetapi akibatnya menewaskan si korban, maka perbuatan itu tidak dapat termasuk kesengajaan.

Adanya kesengajaan itu dapat kita lihat dari alat untuk membunuhnya, yaitu alat yang menurut asalnya mematikan, seperti senjata api, senjata tajam, atau alat-alat tumpul yang berat yang ia gunakan pada sasaran yang tepat.

Pembuktian Terjadinya Pembunuhan

Pembunuhan adalah suatu kejahatan yang ancamannya adalah hukuman berat.

Oleh karena itu, ancaman yang berat itu akan berlaku apabila pembunuhan memang telah terjadi.

Untuk membuktikannya harus melibatkan pihak keluarga korban melapor kepada pihak mahkamah.

Dan di dalam laporan tersebut perlu suatu pembuktian :

Pertama : Bukti yang paling kuat adalah dua orang saksi muslim, dewasa, dan berakal sehat yang adil dan melihat secara langsung telah terjadinya pembunuhan itu.

Kedua : Ikrar atau pengakuan. Kalau tidak ada dua orang saksi, kasus seperti ini dapat terbukti dengan pengakuan dari pelaku.

Itulah pembahasan mengenai macam-macam pembunuhan dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
aturanhukum
You might also like
Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum