16 Macam Jual Beli Haram dalam Islam

16 Macam Jual Beli Haram dalam Islam – Setiap transaksi jual beli pasti memiliki syarat.

Syarat jual beli dalam Islam pun juga beragam, tergantung jenis jual beli apa yang ingin kita gunakan.

Dan setiap jenis memiliki tata cara yang berbeda pula.

Transaksi jual beli bisa haram dalam Islam apabila tidak memenuhi syarat-syarat dalam fiqih.

Dan hukum jual beli tersebut akan menjadi haram apabila menentang apa yang sudah Nabi Saw. ajarkan.

Baca juga: Macam-macam Kerjasama dalam Muamalah Islam

16 Macam Jual Beli Haram dalam Islam:

Berikut ini 16 jenis transaksi jual beli haram dalam Islam lengkap dengan penjelasannya.

Dan praktik jual beli di bawah ini dulunya sering terjadi di kalangan orang Arab sebelum agama Islam masuk.

1. Jual Beli Gharar

Jual beli gharar adalah jual beli yang mengandung unsur-unsur penipuan dan penghianatan, baik karena ketidakjelasan dalam objek jual beli atau ketidakpastian dalam cara pelaksanaannya. Hukum jual beli ini adalah haram.

Sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim, dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam melarang “jual beli bushah dan jual beli gharar ”.

Contoh : “Aku ingin menjual burung (liar) yang bersarang di pohon depan rumahku.”

Alasan haramnya jual beli ini adalah karena tidak ada kepastian dalam objek, baik dipandang dari segi barang, uang atau mungkin sistem transaksinya.

Berhubung larangan dalam konteks ini langsung menyentuh esensi jual belinya, maka di samping haram hukumnya transaksi tersebut juga berhukum tidak sah.

2. Jual Beli Mulaqih

Jual beli mulaqih merupakan jual beli yang objeknya adalah hewan yang masih berada dalam  bibit jantan sebelum ada proses perkawinan dengan si betina.

Alasan jual beli ini haram adalah apa yang mereka jual belikan tidak berada di tempat akad dan tidak ada kejelasan mengenai kualitas dan kuantitasnya.

Yang nantinya, bisa saja menimbulkan ketidakrelaan dari  salah satu pihak ketika apa yang mereka sepakati tidak sesuai keinginan.

Maka, yang menjadi larangan di sini adalah esensi jual beli itu sendiri yang menjadikan proses transaksi tersebut tidak sah secara agama.

Contoh : “Aku ingin membeli anak hasil dari pejantan hewan ini.”

3. Jual Beli Mudhamin

Jual beli mudhamin adalah transaksi jual beli yang objeknya adalah hewan yang masih berada dalam perut induknya. Yang menjadi dasar haramnya jual beli ini adalah dalil hadis Nabi yang telah kami sertakan pada jual jual beli gharar.

Sedangkan alasan jual beli ini haram adalah tidak jelasnya objek jual beli tersebut,  meskipun sudah tampak wujudnya ketika berada dalam kandungan, tetapi tetap saja tidak boleh menjualnya  karena anak hewan tersebut belum pasti apakah dia lahir dalam keadaan hidup atau mati.

Contoh : “Aku ingin menjual anak dari hewan ini (masih berada dalam kandungan).”

4. Jual Beli Hushah (Lemparan Batu)

Jual-beli hushah ini  bisa kita artikan dengan beberapa definisi.

Di antaranya adalah jual beli sebuah barang yang terkena oleh lemparan batu yang mereka sediakan dengan harga tertentu.

Jual beli hushah juga memiliki arti  jual beli tanah dengan harga yang sudah ada ketentuan luasnya sejauh batu yang ia lemparkan. Hukum jual beli seperti ini adalah haram.

Dasar haramnya adalah hadis Nabi yang melarang jual beli gharar yang sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.

Karena larangan di sini mengenai esensi jual beli itu sendiri, maka hukum jual beli ini adalah tidak sah.

Contoh : “Aku ingin menjual tanah seluas batu yang kau lempar dengan harga sekian.”

5. Jual Beli Muhaqalah

Jual beli muhaqalah adalah  jual beli buah-buahan yang masih berada di tangkainya dan belum layak konsumsi.

Hukum jual beli ini adalah haram dasar haramnya jual beli ini adalah hadis nabi yang berasal dari Jabir bin Abdullah menurut 5 perawi Hadis selain Ibnu Majah dan Imam Tirmidzi mengesahkannya:

16 Macam Jual Beli Haram

Alasan haramnya jual beli ini adalah karena objek barangnya masih belum dapat memberi manfaat.

Karena larangan di sini melanggar salah satu dari syarat jual beli itu sendiri, yaitu asas manfaat, maka menurut kebanyakan ulama jual beli ini  hukumnya tidak sah.

Contoh : “Aku ingin menjual buah-buah yang masih berada di pohonku.”

6. Jual Beli Munabazah

Jual beli munabazah dalam satu penjelasan dapat kita artikan dengan menukarkan kurma yang masih basah dengan yang sudah kering dan menukarkan anggur yang masih basah dengan yang sudah kering, dengan menggunakan alat ukur takaran.

Hukum jual beli jenis ini adalah haram. Sedangkan dasar haramnya adalah hadis Nabi (NO. 5) di atas.

Alasan haramnya adalah karena tidak ada kejelasan dalam barang yang mereka tukarkan ini dalam takarannya.

Jual beli dalam bentuk ini menurut kebanyakan ulama tidak sah dengan alasan ketidakjelasan yang dapat membawa kepada ketidakrelaan di antara keduanya.

7. Jual Beli Mukhabarah

Jual beli mukhabarah adalah Muamalah dalam penggunaan tanah dengan imbalan bagian dari apa yang tanah tersebut hasilkan. Hukum transaksi ini adalah haram.

Dasar hukumnya adalah hadis Nabi (NO. 5) di atas.

Alasan haramnya adalah ketidakjelasan dalam pembayaran. Sebab, pada saat waktu akad berlangsung belum ada kejelasan dalam harga maupun nilainya. Karena ketidakjelasan inilah hukum jual beli ini adalah tidak sah.

8. Jual Beli Tsunaya

Yaitu transaksi jual beli dengan harga tertentu, sedangkan barang yang menjadi objek jual beli adalah sejumlah barang dengan pengecualian yang tidak jelas. Hukum jual beli macam ini adalah haram. Alasan haramnya adalah ketidakjelasan objek jual beli yang dapat membawa kepada ketidakrelaan pelaku transaksi karena melanggar salah satu syarat jual beli.

9. Jual Beli ‘Asb Al-Fahl

Yaitu memperjualbelikan bibit pejantan hewan untuk dibiarkan dalam rahim hewan betina untuk mendapatkan anak.

Dalam praktek di negara kita, jual beli seperti ini juga disebut sebagai sewa pejantan. Hukum transaksi seperti ini adalah haram. Dasar haramnya adalah Hadits Nabi dari Ibnu Umar menurut riwayat Bukhari yang mengatakan bahwasanya Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam “melarang menjual bibit pejantan”.

Alasan larangan di sini adalah tidak jelasnya objek transaksi karena sukar ditentukan seberapa banyak bibit yang disalurkan ke rahim betina.

10. Jual Beli Mulamasah

Jual beli mulamasah adalah jual beli yang berlaku antara dua pihak, yang satu diantaranya menyentuh pakaian pihak lain yang diperjualbelikan waktu malam atau siang, dengan ketentuan mana yang tersentuh, itulah yang dijual.

Hukum jual beli ini adalah haram.

Alasan keharamannya karena tidak jelas objek transaksinya, yang dijadikan salah satu syarat dari barang yang diperjualbelikan.

Oleh karena itu transaksi ini tidak sah.

11.  Jual Beli ‘Urban

Jual beli ‘urban adalah jual beli suatu barang dengan harga tertentu, di mana pembeli memberikan uang muka dengan catatan bahwa bila transaksi dilangsungkan akan membayar dengan harga yang telah disepakati, namun kalau tidak jadi, uang muka yang diberikan tadi hangus atau diambil oleh penjual.

Penjualan jenis seperti ini hukumnya adalah haram karena tidak memiliki kepastian dan menyalahi syarat-syarat dari jual beli.

12. Jual Beli Talqi Rukban

Jual Beli talqi rukban yaitu jual beli setelah si pembeli datang mendatangi penjual sebelum dia sampai di pasar dan mengetahui harga pasaran.

Cara jual beli ini dilarang berdasarkan hadis Nabi dari Thawus dari Ibnu Abbas menurut riwayat yang muttafaq alaih, “Janganlah kamu menyongsong (mendatangi) penjual dan jangan pula orang kota membeli dari orang dari pedesaan”.

Disinilah peran petani sangat dibutuhkan dalam mengetahui seluk beluk harga pasar.

Banyak sekali praktek penipuan yang dilakukan oleh aktor-aktor pengatur harga pasar.

Mereka memborong hasil pertanian dari desa kemudian dibawa ke kota. Beberapa oknum terkadang dusta dengan harga pasar yang ia informasikan kepada para petani, khususnya mereka yang polos dan tidak begitu mengerti tentang harga pasar.

Alasan larangan di sini adalah penipuan terhadap penjual belum mengetahui keadaan pasar.

Meskipun syarat-syarat jual beli sudah terpenuhi, namun cara yang diterapkan sangat bertentangan dengan asas kemaslahatan.

Hanya saja dalam hal ini, si penjual diberikan hak “pilih” (khiyar) apakah tetap mau menjual dagangannya apa tidak.

13. Jual Beli Orang Kota dengan Orang Desa

Yang dimaksud disini adalah orang pasar yang telah mengetahui harga pasaran menjual barangnya kepada orang desa yang baru datang dan belum mengetahui harga pasar.

Hukum jual beli di sini adalah haram.

Alasannya adalah mengandung unsur penipuan karena si pembeli belum mengetahui harga dari barang yang dibelinya itu.

Meskipun demikian, jual-beli seperti itu sah-sah saja karena tidak menyalahi ketentuan yang berlaku dalam jual beli.

Hanya saja pembeli yang tidak mengetahui harganya tadi wajib diberi hak pilih untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya setelah ia mengetahui harga pasaran.

14. Jual Beli Musharah

Pada zaman dahulu musharahitu merupakan sebutan dari hewan ternak yang diikat puting susunya sehingga kelihatan besar dan berisi, kemudian hewan tersebut dijual supaya dibeli orang dengan harga yang lebih tinggi.

Perbuatan si penjual ini adalah haram.

Dan jual beli tersebut juga haram. Alasan haramnya adalah adanya unsur penipuan yang dapat menghilangkan rasa suka sama suka.

Namun jual beli tetap sah karena pada saat akad berlangsung tidak ada syarat yang mereka langgar.

Tetapi tetap saja, si pembeli tetap harus mendapatkan hak memilih apakah dia ingin tetap bertransaksi atau membatalkannya.

15. Jual Beli Shubrah

Jual beli shubrah adalah jual beli barang yang tertumpuk-tumpuk, yang mana bagian luar yang kelihatan lebih baik dari bagian dalam.

Hukum dari perbuatan tersebut adalah haram. Alasan haramnya adalah adanya unsur penipuan.

Jual beli seperti ini tetap sah karena telah memenuhi syarat jual beli.

Namun si pembeli berhak memilih antara melanjutkan jual beli atau membatalkannya.

16. Jual Beli Najasy

Jual beli najasy sebenarnya jual beli yang bersifat pura-pura.

Di mana si pembeli menaikkan harga barang bukan untuk membelinya, tetapi hanya untuk menipu pembeli lainnya agar membeli dengan harga tinggi.

Sedangkan alasan keharamannya adalah adanya unsur penipuan. Jual beli seperti ini sangat sering kita temukan di tempat-tempat yang strategis, atau tempat-tempat yang biasanya memiliki prospek tinggi untuk mendapatkan pembeli.

Demikianlah pembahasan mengenai 16 Macam Jual Beli Haram dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

You might also like
Macam-macam Hukum Muamalah dalam Islam

Macam-macam Hukum Muamalah dalam Islam

Mengerikan! Inilah Dosa Bagi Pemakan Riba

Mengerikan! Inilah Dosa Bagi Pemakan Riba

Hukum Kartel (Cartel) Dalam Kacamata Islam

Hukum Kartel (Cartel) Dalam Kacamata Islam

Hukum Monopoli dan Oligopoli Dalam Islam

Hukum Monopoli dan Oligopoli Dalam Islam

Pengertian dan Nilai-Nilai Perekonomian Islam yang Harus Anda Ketahui

Pengertian dan Nilai-Nilai Perekonomian Islam yang Harus Anda Ketahui

Pengertian Kartu Kredit Syariah Beserta Hukum dan Ketentuannya

Pengertian Kartu Kredit Syariah Beserta Hukum dan Ketentuannya