Wanita yang Haram Kita Nikahi

Wanita yang Haram Kita Nikahi

Wanita yang Haram Kita Nikahi – Wanita-wanita yang tidak boleh kita nikahi ada dua macam.

Yang pertama haram selamanya, yang kedua haram sementara.

Adapun wanita yang haram kita nikahi selama-lamanya adalah wanita-wanita sebagai berikut :

Sebab-sebab wanita haram kita nikahi selamanya

1. Kerabat

Yang pertama adalah alasan kerabat.

Setidaknya ada beberapa kerabat wanita yang haram kita nikahi menurut Qur’an surat An-Nisa’ ayat 23 :

  • Ibu
  • Nenek (dan seterusnya ke atas)
  • Anak perempuan
  • Saudara perempuan
  • Saudara perempuan bapak
  • Saudara perempuan ibu
  • Anak perempuan dari saudaramu (laki-laki atau perempuan)

2. Tunggal susu

Yang kedua adalah haram karena tunggal susu, ada dua orang wanita, yaitu ibu yang sedang menyusui dan saudara perempuan karena tunggal susu.

Perlu juga Anda ketahui bahwa setiap yang haram karena sebab nasab, maka juga haram pula sebab tunggal susu.

Jadi meskipun wanita tersebut tidak satu nasab dengan kita, tetapi jika ia mendapatkan ASI dari ibu kita, maka haram bagi kita menikahinya.

3. Perkawinan

Yang keempat adalah haram karena sebab perkawinan, yaitu :

  • Ibunya istri (mertua), sekalipun baru mengadakan akad dengan anaknya, dan belum sempat bersetubuh kemudian bercerai.
  • Anaknya istri, yaitu anak tiri yang berasal dari suami lain. Yang ketiga : istri ayah, dan begitu pula istri kakek, baik dari pihak ayah maupun ibu, baik karena nasab ataupun persusuan.

Sebagaimana penjelasan dalam Qur’an surat An-Nisa’ ayat 22 yang berbunyi :

Dan janganlah kami kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu. (Q.S An-Nisa; 22).

Yang keempat : istri anak kita, istri cucu kita, istri cicit kita, dan terus hingga kebawah.

Sebab-sebab wanita haram kita nikahi untuk sementara

Adapun wanita-wanita yang haram kita nikahi sementara adalah wanita-wanita yang kalau dinikahi juga maka akan berkumpul dengan kerabatnya sendiri.

Contoh : seorang laki-laki menikahi sekaligus seorang wanita bersama dengan saudara perempuannya (adik &  kakak), baik saudara karena nasab maupun persusuan.

Contoh lain : seorang laki-laki menikahi wanita sekaligus menikahi bibinya, baik dari pihak ibu maupun ayah.

Baca juga :

Sebagaimana penjelasan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim :

Tak boleh berkumpul antara seorang perempuan bersama saudara perempuan ayahnya, maupun antara dia dengan saudara perempuan ibunya (H.R. Bukhari-Muslim).

Dan juga haram menikahi seorang perempuan bersama anak perempuan dari saudaranya laki-laki maupun perempuan (keponakan), dan juga haram menikahi perempuan bersama anak dari keponakan, baik karena nasab atau persusuan.

Mudahnya seperti ini:

Laki-laki tidak boleh menikahi :

  • Wanita + Anak perempuan dari saudara laki-laki atau perempuannya (keponakan)
  • Wanita + Anak perempuan dari keponakan wanita tersebut.

Itulah penjelasan singkat mengenai Wanita yang Haram Kita Nikahi. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
harammenikahwanita
You might also like
Sunnah-sunnah dalam Proses Pernikahan

Sunnah-sunnah dalam Proses Pernikahan

Nasihat untuk Orang yang Berpikir, “Biaya Nikah Itu Mahal”

Nasihat untuk Orang yang Berpikir, “Biaya Nikah Itu Mahal”

Orang Tua Belum Merestui Nikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Orang Tua Belum Merestui Nikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Nikah Muda Bikin Rentan Konflik? Salah!

Nikah Muda Bikin Rentan Konflik? Salah!

Menunda Nikah Karena Pendidikan?

Menunda Nikah Karena Pendidikan?

Usia Terbaik untuk Menikah dalam Islam

Usia Terbaik untuk Menikah dalam Islam