Wanita yang Haram Kita Nikahi – Wanita-wanita yang tidak boleh kita nikahi ada dua macam.
Yang pertama haram selamanya, yang kedua haram sementara.
Adapun wanita yang haram kita nikahi selama-lamanya adalah wanita-wanita sebagai berikut :
Yang pertama adalah alasan kerabat.
Setidaknya ada beberapa kerabat wanita yang haram kita nikahi menurut Qur’an surat An-Nisa’ ayat 23 :
Yang kedua adalah haram karena tunggal susu, ada dua orang wanita, yaitu ibu yang sedang menyusui dan saudara perempuan karena tunggal susu.
Perlu juga Anda ketahui bahwa setiap yang haram karena sebab nasab, maka juga haram pula sebab tunggal susu.
Jadi meskipun wanita tersebut tidak satu nasab dengan kita, tetapi jika ia mendapatkan ASI dari ibu kita, maka haram bagi kita menikahinya.
Yang keempat adalah haram karena sebab perkawinan, yaitu :
Sebagaimana penjelasan dalam Qur’an surat An-Nisa’ ayat 22 yang berbunyi :
Dan janganlah kami kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu. (Q.S An-Nisa; 22).
Yang keempat : istri anak kita, istri cucu kita, istri cicit kita, dan terus hingga kebawah.
Adapun wanita-wanita yang haram kita nikahi sementara adalah wanita-wanita yang kalau dinikahi juga maka akan berkumpul dengan kerabatnya sendiri.
Contoh : seorang laki-laki menikahi sekaligus seorang wanita bersama dengan saudara perempuannya (adik & kakak), baik saudara karena nasab maupun persusuan.
Contoh lain : seorang laki-laki menikahi wanita sekaligus menikahi bibinya, baik dari pihak ibu maupun ayah.
Baca juga :
Sebagaimana penjelasan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim :
Tak boleh berkumpul antara seorang perempuan bersama saudara perempuan ayahnya, maupun antara dia dengan saudara perempuan ibunya (H.R. Bukhari-Muslim).
Dan juga haram menikahi seorang perempuan bersama anak perempuan dari saudaranya laki-laki maupun perempuan (keponakan), dan juga haram menikahi perempuan bersama anak dari keponakan, baik karena nasab atau persusuan.
Mudahnya seperti ini:
Laki-laki tidak boleh menikahi :
Itulah penjelasan singkat mengenai Wanita yang Haram Kita Nikahi. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam