Tingkat Permusyawaratan dalam NU – Badan Otonom atau Banom adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perseorangan.
Dan pada kesempatan kali ini, kami akan sedikit menjelaskan mengenai badan otonom atau Banom Nahdlatul Ulama. Selain Banom, kami juga akan sertakan 3 (Tiga) Lajnah pada Nahdlatul Ulama.
Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi si di bawahnya.
Permusyawaratan di lingkungan NU meliputi Permusyawaratan tingkat nasional dan Permusyawaratan tingkat daerah.
Muktamar adalah istilah yang digunakan oleh kelompok Islam, khususnya pada ormas Nahdlatul Ulama, yaitu sebuah pertemuan oleh pimpinan pusat dan pesertanya adalah perwakilan-perwakilan lembaga yang memiliki kepentingan di dalamnya.
Tujuan muktamar sendiri adalah untuk kesepakatan dalam mengambil keputusan.
Muktamar luar biasa adalah muktamar yang diadakan oleh pimpinan pusat ketika dalam keadaan darurat.
Contoh : Kekosongan pemimpin.
Musyawarah Nasional Alim Ulama atau Munas Alim Ulama merupakan sebuah perkumpulan yang diadakan oleh pimpinan pusat.
Tujuannya adalah untuk membuat sebuah keputusan hukum yang berkaitan dengan permasalahan umat.
Munas ini perwakilannya adalah beberapa kaum intelektual atau para ulama-ulama alim yang ahli dalam bidang tersebut.
Contoh : Keputusan dalam hukum Bisnis MLM, Ucapan Kafir, Islam Nusantara dan lain sebagainya.
Konferensi Besar merupakan forum tertinggi setelah Muktamar.
Konferensi Besar adalah acara dari Pengurus Besar, dan membicarakan tentang keputusan, kajian serta peraturan-peraturan dalam organisasi.
Konferensi Besar ini perwakilannya adalah pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Konferensi wilayah merupakan sebuah permusyawaratan tingkat tinggi dalam tingkat daerah.
Subjek kegiatannya adalah pimpinan pusat atau pengurus besar Syuriah (PBNU), dan penyelenggaraannya sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun.
Musyawarah kerja wilayah adalah forum yang Subjek kegiatannya adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.
Baca juga: 14 Lembaga NU dan Fungsinya
Konferensi cabang atau konferensi cabang istimewa merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat cabang.
Subjek kegiatannya adalah pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang berkedudukan di kabupaten/kota atau pengurus cabang istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) yang berkedudukan di luar negeri.
Musyawarah kerja cabang atau musyawarah kerja cabang istimewa merupakan forum 2 (dua) tahun sekali dan penyelenggaranya adalah perwakilan Majelis Cabang yang berkedudukan di Kecamatan.
Konferensi majelis wakil cabang merupakan sebuah forum yang sekurang-kurangnya adalah 5 (lima) tahun sekali.
Forum ini subjek kegiatannya adalah Majelis Wakil Cabang atau Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) yang berkedudukan di desa/kelurahan.
Musyawarah majelis wakil cabang atau yang kita kenal sebagai rapat kerja MWC (Musyawarah Wakil Cabang) merupakan forum yang diselenggarakan sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
Itulah Tingkat Permusyawaratan dalam NU. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam