Tata Cara Tayamum yang Benar – Kata “tayamum” mungkin sudah tidak asing di telinga Anda, yaitu aktivitas bersuci untuk menghilangkan hadas dengan menggunakan media debu.
Itulah kenapa dalam ilmu fiqih kita memiliki kemudahan dalam mencari solusi ketika ada kendala dalam pelaksanaan ibadah kita sendiri.
Contoh saja berwudu, wudhu merupakan kegiatan atau aktivitas mensucikan diri dari hadas, agar kita nantinya bisa melaksanakan ibadah seperti salat, membaca Al-Qur’an dan lain sebagainya.
Kita tahu media untuk berwudu adalah air, dan tidak semua orang bisa menemukan air kapan saja, dan tidak semua orang bisa menggunakan air kapan saja.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Lengkap
Ada kalanya orang tidak bisa menggunakan air karena sakit, ada juga yang kesulitan mencari air saat bepergian, seperti pada saat naik kereta, pesawat, kapal, bahkan ada juga faktor geografis yang mengakibatkan suatu daerah jarang ditemukan air.
Meski secara rasional mereka kesulitan untuk melakukan wudhu dengan air, tetapi fiqih menjawab dengan solusi tayamum, yaitu mensucikan diri dari hadas tanpa menggunakan air, tetapi dengan menggunakan debu.
Secara bahasa, tayamum berarti “maksud” atau “tujuan”. Secara istilah tayamum adalah bersuci dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu, atau permukaan bumi yang suci dan bersih untuk menghilangkan hadas besar maupun hadas kecil.
Berikut beberapa dalil yang berkaitan dengan tayamum, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Al karim Surat Al-Maidah :
“Jika kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih) sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Setelah mengetahui dalil tentang tayamum, kita akan lanjut apa saja media untuk tayamum dan bagaimana ketentuannya.
Adapun media untuk tayamum adalah debu yang suci, atau sesuatu yang ada di permukaan bumi, selagi itu bersih dan suci maka boleh dipakai untuk tayamum.
Di dalam syarah Fathul Qarib terdapat penjelasan bahwa fardunya tayamum itu ada Empat :
Niat merupakan sesuatu yang wajib apa bila kita sedang melakukan ibadah apapun.
Tanpa niat, tayamum kita tidak sah, begitu juga dengan salat, zakat, dan puasa.
Maka dari itu niat merupakan syarat pertama agar ibadah kita sah. Adapun niat tayamum adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
“Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta’aalaa”
yang artinya “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah ta’ala”
Dalam kita Hasyiah Bajuri karangan syech Ibrahim al-Bajuri menerangkan tidak ada ketentuan pasti dalam kapan letak mengucapkan niat.
Akan tetapi secara konteks ghaliban (lumrah), ada ketentuan awal kapan kita niat, yaitu saat kedua tangan diletakkan di tanah sampai pengusapan debu ke wajah.
Tidak seperti wudhu yang harus membasahi rambut, kaki dan lain-lain, untuk tayamum sendiri hanya dua anggota yang wajib di usap, yaitu wajah dan kedua tangan.
Mengapa harus dua kali? Karena untuk kehati-hatian agar mencegah bagian yang belum terkena debu.
Bahkan apabila dua kali kita merasa belum cukup untuk meratakan debu ke anggota, maka kita boleh mengulangi lagi sampai debu benar-benar merata.
Berikut Tata Cara Tayamum yang Baik dan Benar Beserta Bacaan Niat dan Doanya:
Catatan : air dan debu memiliki hukum musta’mal, jadi apabila sudah terpakai untuk bersuci, maka tidak sah hukumnya memakai kembali air dan debu bekas tadi.
Dalam Hasiyah Bajuri juz 1 halaman 91 terdapat keterangan mengenai kriteria adanya udzur, yaitu keadaan apa saja yang membuat kita tidak memungkinkan untuk wudhu, entah dalam keadaan musafir (bepergian) atau sedang mukim.
Jadi, diperbolehkan tayamum apabila benar-benar tidak menemukan air.
Tidak semua orang sakit boleh tayamum, setidaknya ada dua sebab mengapa orang sakit boleh tayamum :
Pertama : Apabila ketika menggunakan air bisa berdampak atau membuat orang sakit itu meninggal, membuat anggota tubuh tidak berfungsi, maka dia boleh melakukan tayamum.
Kedua : Apabila ketika ia menggunakan air dapat mengakibatkan lambatnya kesembuhan, menjalarnya rasa sakit atau menimbulkan cacat luka, maka dia boleh melakukan tayamum.
Tetapi ketika sakit ringan, seperti meriang, sakit gigi, panas dalam dan sebagainya, maka tidak boleh baginya melakukan tayamum.
Sebelum melakukan tayamum Anda wajib mencari air terlebih dahulu.
Berikut 3 tahap mencari air sebelum melakukan tayamum :
Setelah Anda benar-benar tidak memungkinkan untuk wudhu, misal Anda sedang naik bus antar kota dan tidak memungkinkan untuk berhenti dan berwudu padahal waktu salat hampir habis, maka Anda cukup melakukan tayamum dengan cara mencari debu di kaca-kaca lakukan tayamum seperti di atas.
Hal ini juga berlaku ketika Anda sedang naik pesawat, Kereta, dan Kapal.
Sama halnya dengan mobil, kita cukup mencari tempat yang mengandung debu seperti karpet, sofa dan lain-lain, untuk praktiknya sama dengan tayamum di mobil. Anda juga bisa menepuk karpet agar muncul debu.
Sebenarnya masih banyak lagi pembahasan bab tayamum, berhubung artikel ini sudah kepanjangan, jadi akan kami pisah-pisah menjadi beberapa artikel.
Itulah pembahasan mengenai Tata Cara Tayamum yang Benar Serta Niat dan Doanya Lengkap, Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat. Wallhu A’lam