Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar – Shalat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang balig, berakal, dan sehat.
Shalat sendiri juga memiliki waktu-waktu yang sudah ada ketentuannya dalam syariat.
Meski demikian, shalat juga memiliki pengecualian-pengecualian dalam ketentuannya, atau kita menyebutnya dengan istilah “rukhsah” (keringanan).
Rukhsah adalah keringanan syariat untuk setiap orang muslim atau golongan yang memang berhak menerimanya.
Contoh : Rukhsah dalam shalat seperti jamak dan qashar, yaitu rukhsah atau keringanan untuk orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh/musafir sesuai batasan yang sudah ada ketentannya dalam syariat.
Seperti yang sudah kami singgung di atas, shalat jamak dan Qashar adalah keringanan atau rukhsah sebagai bentuk kesih sayang Allah Swt. untuk orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir.
Shalat jamak artinya mengumpulkan dua salat fardhu dan melaksanakan keduanya di dalam satu waktu, entah di awal (taqdim) maupun di akhir (takhir).
Sedangkan Qashar artinya mengerjakan shalat-shalat 4 rakaat seperti dzuhur, asar, dan isya menjadi ringkas atau 2 rakaat saja.
Dan kita boleh melakukan jamak qashar sekaligus dengan catatan shalat yang kita jamak harus yang 4 rakaat semua. Contoh Jamak Qashar dzuhur dan asar.
Sebenarnya ada sedikit perbedaan mengenai pelaksanaan shalat jamak dan qashar.
Shalat jamak itu mengumpulkan dua shalat fardhu dan mengerjakannya dalam satu waktu.
Misalnya melaksanakan shalat dzuhur bersamaan dengan shalat Ashar atau sebaliknya.
Begitu juga dengan shalat maghrib yang pengerjaannya di waktu Isya’ atau sebaliknya.
Khusus untuk shalat Subuh tidak ada rukhsah (keringanan) di dalamnya. Kita tetap wajib menyempurnakan shalat subuh meskipun dalam keadaan bepergian.
Baca Juga :
Sedangkan shalat Qashar adalah meringkas rakaat shalat. Qasar sendiri hanya khusus untuk shalat yang 4 rakaat saja. Contoh : Shalat Dzuhur, Ashar, Isya’, yang awalnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Sedangkan shalat maghrib dan subuh tidak bisa diqasar.
Berikut sebab-sebab yang membuat kita boleh untuk menjamak shalat :
Sebelumnya alangkah baiknya jika kita memahami dulu mengenai jamak taqdim dan jamak takhir.
Jamak taqdim adalah mengerjakan atau meringkas dua shalat fardhu dan pelaksanaannya pada waktu masuknya shalat pertama.
Contoh :
Jamak takhir adalah mengerjakan atau meringkas dua shalat fardhu dan pengerjaannya pada waktu masuknya shalat yang terakhir.
Contoh :
1. Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar (pelaksanannya pada waktu dzuhur)
2. Jamak Taqdim Maghrib dan Isya’ (pelaksanannya pada waktu maghrib)
1. Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar (dilakukan saat waktu Ashar )
2. Niat Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya’ (dilakukan saat waktu Isya’)
Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, shalat yang boleh di qashar adalah shalat 4 rakaat saja.
Kita boleh menjamak shalat sekaligus meng-qasharnya, dengan catatan, shalat yang diqasar merupakan shalat 4 rakaat. Contoh : Jamak qashar shalat dzuhur dengan ashar.
Qashar Shalat Dzuhur dengan Ashar dan dilakukan di waktu dzuhur (Taqdim) :
Qashar Shalat Dzuhur dengan Ashar dan pelaksanaannya pada waktu Ashar (Takhir) :
Itulah pembahasan mengenai Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar dan Niatnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam