Tata cara menguburkan jenazah – Kematian merupakan takdir yang tidak bisa kita hindari.
Semua manusia akan mengalami yang namanya kematian.
Kematian sendiri tidak pandang umur, siapa saja bisa mengalami kematian kapan saja.
Jika ada seseorang yang mati, maka terbentuklah kewajiban bagi yang masih hidup untuk mengurus jenazah tersebut.
Wajib di sini merupakan kewajiban kifayah atau sering juga kita kenal sebagai fardhu kifayah,
yaitu sebuah kewajiban yang dapat gugur apabila sudah ada perwakilan dalam pelaksanaannya.
Contoh : Pengurusan jenazah yang mencakup segala hal (Memandikan, menshalati dan menguburkan).
Apabila sudah ada perwakilan yang mengurusnya, maka gugurlah kewajiban yang lain.
Begitu juga sebaliknya, apabila dalam satu desa tidak ada satupun yang mau mengurus jenazah tersebut, maka satu desa akan mendapatkan dosa.
Sebelumnya kami telah membahas mengenai tata cara mengurus jenazah yang mencakup tata cara memandikan jenazah, mengkafani jenazah dan menguburkan jenazah.
Tetapi pada kesempatan kali ini, kami akan fokuskan pembahasan mengenai tata cara menguburkan jenazah menurut Islam.
Berikut penjelasan mengenai Tata cara menguburkan jenazah menurut Islam.
Dan kami juga akan sertakan beberapa ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan shalat jenazah.
Tata cara yang pertama adalah membuat galian kubur, tujuannya adalah agar bau jenazah tidak tercium dan mengganggu orang lain.
Selain itu mengubur jenazah bertujuan agar jenazah tidak di makan oleh binatang buas atau bintang-binatang pemakan bangkai.
Selain itu, Islam juga menganjurkan memperdalam galian lubang kubur hingga 4 Dzira’.
Dziro’ (الذراع) sendiri merupakan ukuran dalam syariat yang biasa kita temui didalam kitab-kitab salaf.
Menurut Al-Hasyimy, Satu Dziro’ yang biasa ditemukan dalam kitab-kitab fiqih adalah setara dengan 32 Isba’.
Satu Isba’ sendiri adalah 1,925 cm. Jadi 1 Dziro’ Al-Hasyimy = 32 x 1,925 cm = 61,6 cm.
Sedangkan versi Mesir kuno, Satu Dzira’ sama dengan 46,2 cm. Jadi galian kubur yang paling sempurna menurut fiqih adalah 4 x 61,6 = 246,4 CM.2.
Tata cara yang kedua adalah menaruh jenazah ke dalam galian kubur.
Dan wajib menghadapkan jenazah ke arah kiblat dengan posisi tidur miring dengan posisi tulang rusuk kanan di bawah.
Dari ilustrasi di atas bisa kita simpulkan bahwa wajib hukumnya meletakkan jenazah pada posisi tidur miring menghadap kiblat.
Dan sunah membuka kain kafan pipi kanan dan menempelkan-nya ke tanah dengan cara membuatkan bantalan dari tanah liat atau batu.
Hal ini bertujuan untuk menampakkan kerendahan diri dan kehinaan.
Baca Juga: Tata Cara Menguburkan Jenazah Menurut Islam Lengkap dengan Ketentuannya
Untuk jenazah perempuan, pada saat memasukkannya ke lubang kubur, sunah hukumnya membentangkan kain di atas kuburannya.
Sedangkan untuk jenazah laki-laki hal ini tidak sunah.
Dalam tata cara mengubur jenazah kita juga wajib memberikan papan atau sejenis batu semen agar jenazah terhindar dari tanah longsor.
Mengenai penggunaan peti ada dua hukum yang berlaku, yang pertama adalah Makruh menggunakan peti pada saat keadaan tanah padat dan keras.
Yang kedua adalah wajib menggunakan peti apabila tanah pemakaman mudah longsor.
Tata cara berikutnya yaitu kita di sunnahkan menaburkan debu atau tanah sebanyak tiga kali.
Pada taburan pertama bacalah :
منها خلقناكم : minhaa khalaqnaa kum
Pada taburan kedua bacalah :
وفيها نعيدكم :wafiiha nui’idukum
Pada taburan ketiga bacalah :
ومنها نخرجكم تاره اخرى : waminhaa nukhrijukum taaratan ukhraa
Tata cara berikutnya yaitu sunah meninggikan timbunan jenazah minimal satu jengkal.
Hal ini merupakan yang paling utama dari pada membangun atau menambahkan tembok di atas timbunan.
Hukumnya makruh membangun tembok di liang kubur maupun di atas timbunan tanahnya.
Hal ini bersandar dalam sebuah hadist shahih yang melarang membangun tanpa ada sebab atau keperluan.
Tetapi jika memang bangunan tersebut memang perlu untuk menjaga kuburan dari kejahatan pembongkaran, binatang buas dan air bah, maka hal tersebut boleh.
Ketentuan berikutnya adalah haram memasukkan dua jenazah lawan jenis yang bukan mahram kedalam satu lubang liang kubur.
Apabila keduanya mahram atau suami istri maka hukumnya makruh.
Dan makruh juga apabila kedua jenazah tersebut berjenis kelamin sama.
Ketentuan berikutnya adalah haram memasukkan jenazah kedalam liang kubur yang sudah digunakan jenazah lain meskipun jenis kelaminnya sama.
Jadi, apabila jenazah lama belum menghilang, maka kita tidak boleh menempati liang kuburnya.
Di dalam kasus lain apabila ditemukan potongan tulang jenazah lama pada proses penggalian lubang, maka wajib baginya menguburnya kembali.
Begitu juga sebaliknya, apabila tulang tersebut ditemukan ketika penggalian telah selesai, maka boleh menanam tulang tersebut bersama dengan jenazah baru.
Ketentuannya berikutnya adalah kita boleh mengubur jenazah pada waktu siang maupun malam.
Tetapi menurut ulama Bashar, yang paling utama adalah mengubur jenazah pada waktu siang hari.
Ketentuan berikutnya adalah kita mendapatkan kesunahan untuk meletakkan pelepah kura di atas kuburan.
Hal ini berdasarkan ittiba‘ kepada Rasulullah SAW, Karena berkat tasbih pelepah tersebut siksa orang meninggal di dalamnya berkurang ataas izin Allah Swt.
Sedangkan untuk kasus menabur bunga yang masih segar, hukumnya di-qiyaskan dari pelepah kurma. Jadi hal tersebut boleh-boleh saja.
Dan kita tidak boleh mengambil bunga atau pelepah kurma yang masih segar.
Alasannya adalah karena dapat memutuskan manfaatkan pada si jenazah.
Itulah pembahasan mengenai Tata Cara Menguburkan Jenazah Menurut Islam Lengkap dengan Ketentuannya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam