Tata Cara Mengubur Ari-Ari Secara Syariat Islam

Tata Cara Mengubur Ari-Ari – Ari-ari merupakan sebuah jaringan di dalam tubuh seorang wanita yang berfungsi sebagai penyalur oksigen dan makanan kepada janin selama masih berada di dalam perut. Setelah melahirkan, ada sebuah ritual yang biasa dilakukan, yaitu ritual mengubur ari-ari bayi yang baru dilahirkan, dan biasanya dilakukan oleh seorang ayah.

Proses penguburan ari-ari biasanya tidak dilakukan dengan sembarangan. Ada ritual atau tata cara tersendiri sebagaimana adat yang telah berlaku di bumi Nusantara ini.

Hukum Mengubur atau Menanam Ari-Ari Bayi

Bagaimana hukum menanam atau mengubur ari-ari  (masyimah) dalam Islam? Menanam atau mengubur ari-ari hukumnya adalah sunnah. Sebagaimana dalam kitab Nihayatul Muhtaj [1]

Dan sunah hukumnya mengubur atau menanam sesuatu (anggota badan) yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak mati segera, atau dari orang yang masih ragu akan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut dan darah semisal dari bekam, demi menghormati pemiliknya.

Baca juga:

Kata عَلَقَةٍ di sini memiliki arti gumpalan darah. Dari sini bisa kita simpulkan, ari-ari merupakan anggota tubuh yang terpisah dari pemiliknya.

Apabila orangnya masih hidup, maka sunah hukumnya menguburnya. Hal ini tidak berlaku untuk ari-ari saja, tetapi juga anggota tubuh yang lain. Tetapi hukumnya menjadi wajib apabila bayi seketika mati saat pemotongan ari-ari.

Bagaimana Soal Memasang Lilin dan Menabur Bunga Pada Kuburan Ari-Ari?

Dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-7 Bandung pernah memutuskan bahwa memasang lilin dan menabur bunga pada kuburan ari-ari hukumnya adalah haram karena termasuk tabdzir (membuang-buang harta) yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Dan haram pula memberi sesajen atau makanan apapun di samping kuburan ari-ari.

Lalu Bagaimana dengan Memasang Lampu dan Kurungan pada Kuburan Ari-Ari?

Tujuan memasang lampu pada kuburan ari-ari adalah sebagai simbol bahwa di dalam rumah tersebut ada seorang bayi, hal ini sekaligus menjadi rambu bahwa dilingkungan bayi tersebut kita tidak diperbolehkan gaduh serta melakukan apapun yang dapat mengganggu bayi.

Sedangkan kurungan pada kuburan ari-ari bertujuan untuk menjaganya dari binatang buas. Sebab, ari-ari merupakan bagian tubuh baru yang masih amis.

Cara Menanam atau Mengubur Ari-Ari Bayi

Bersihkan ari-ari dari darah yang menempel

Bungkuslah dengan kain, dan masukkan ke dalam wadah. Anda bisa menggunakan kendil yang terbuat dari tanah liat. Hal ini bertujuan untuk meredam bau amis yang dapat memancing binatang buas.

Buatlah lubang kira-kira 70 cm agar tidak mudah tercium binatang buas. Kemudian timbunilah dengan tanah.

Bacaan Doa Setelah Mengubur Ari-Ari

Dalam syariat Islam, ada anjuran berdoa apabila telah mendapatkan karunia seorang bayi. Untuk doanya sendiri tidak ada ketentuan khusus dalam Islam. Yang penting Anda berdoa diat dan cara yang baik.

Shalawat kepada Nabi Saw.

Mengucapkan rasa syukur atas kelancaran persalinan bayi, hingga sampai kemudahan dalam melakukan proses penguburan ari-ari sesuai sunnah Nabi.

Itulah Tata Cara Mengubur Ari-Ari. Meskipun tidak ada ritual khusus Islam mengenai penguburan ari-ari, tetapi setidaknya, kita harus menganggap semua tradisi di atas merupakan sebuah ungkapan rasa syukur kita atas jabang bayi. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Syamsuddin al-Ramli, Nihayatul Muhtaj, (Mesir: Musthafa al-Halibi, 1357 H), Jilid II, h. 494-495.

Tagged with:
mengubur
You might also like
Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum