Syarat Wajib dan Sahnya Puasa – Syarat wajib puasa adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi ketika ingin menjalankan ibadah puasa.
Entah itu puasa wajib seperti puasa Ramadhan, atau puasa-puasa sunnah, yang kesemuanya tadi memiliki syarat-syarat wajib puasa yang sama.
Syarat wajib puasa adalah sebuah syarat yang sudah ada ketentuannya dalam syariat, dan kemudian oleh para ulama-ulama fuqaha (ulama ahli fiqih) mereka sempurnakan lagi.
Jadi, tujuan dari syarat wajib puasa adalah agar puasa kita bernilai sah secara “syariat”.
Tetapi sekali lagi kami tegaskan, untuk diterima tidaknya puasa kita hanya Allah SWT yang tahu.
Tapi selama kita mengikuti aturan syariat yang berlaku, Insya Allah semua amal ibadah kita akan sah dan Allah terima. Wallahu A’lam
Baca juga :
Perlu Anda ketahui juga bahwa syarat wajib puasa Ramadhan dengan syarat wajib puasa sunnah mungkin akan sedikit berbeda. Perbedaannya hanyalah pada waktu pelaksanaannya saja.
Puasa sunnah bisa Anda lakukan kapan saja sesuai dengan ketentuan masing-masing, seperti puasa Senin-Kamis yang bisa Anda lakukan setiap hari Senin dan Kamis, Puasa Daud yang model puasa secara selang-seling (sehari puasa sehari tidak), Puasa Dzalail (puasa selama 1/3 tahun full), Puasa Arafah, Tarwiyah, dan masih banyak lagi.
Sedangkan puasa Ramadhan hanya boleh ketika bulan Ramadhan saja.
Untuk menghemat waktu baca Anda, berikut kami rangkum syarat wajib puasa yang kami ambil dari berbagai sumber. Kami juga akan sertakan syarat-syarat sah puasa.
Islam merupakan syarat wajib, sedangkan menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), Islam merupakan syarat sah.
Dengan demikian, puasa tidak wajib atas orang kafir (non Islam).
Jika seorang kafir masuk Islam pada bulan Ramadhan, dia harus berpuasa pada hari-hari yang masih tersisa pada bulan tersebut.
Dan menurut kesepakatan ulama, ia tidak harus mengqada (mengganti) puasa-puasa yang telah lewat.
Orang kafir yang masuk Islam pada pertengahan siang di bulan Ramadhan sunah untuk berpuasa sampai waktu berbuka tiba.
Berlainan halnya jika seorang murtad (orang yang keluar dari Islam) masuk Islam lagi. Maka wajib baginya mengqada (mengganti) puasa selama kekafirannya.
Baligh adalah tanda atau batasan seorang laki-laki atau perempuan sudah dewasa.
Juga bisa kita artikan sebagai seseorang yang sudah mumayiz, yaitu bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Lalu, apa tanda-tanda baligh?
Untuk laki-laki, tanda balighnya adalah dengan mimpi basah atau keluarnya mani, baik ketika sedang terjaga maupun ketika sedang tidur.
Sedangkan perempuan, tanda balighnya adalah dengan keluarnya darah kotor (haid) dari kemaluannya.
Namun jika tanda-tanda tersebut belum muncul, maka kita bisa mengambil batasan umur baligh.
Untuk laki-laki 15 tahun, sedangkan untuk perempuan 9 tahun.
Puasa memang tidak wajib atas anak kecil.
Akan tetapi, puasanya anak kecil yang sudah mumayiz hukumnya sah, seperti halnya shalat.
Menurut madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali, orang tua wajib menyuruh anak berpuasa ketika dia berumur tujuh tahun.
Hal itu bertujuan agar anak tersebut terbiasa untuk berpuasa.
Kecuali jika mereka merasa keberatan, berarti dia belum mampu berpuasa.
Dan lebih bagus lagi apabila kita melatih anak untuk berpuasa secara pelan-pelan, misal berpuasa setengah hari dulu.
Syarat wajib puasa berikutnya adalah memiliki akal sehat.
Orang yang hilang akalnya tidak ada kewajiban untuk berpuasa.
Dengan demikian, puasa yang dilakukan oleh orang gila, orang pingsan, orang mabuk hukumnya tidak sah.
Sebab, mereka tidak akan mungkin melakukan niat.
Orang gila yang sembuh pada pertengahan bulan Ramadhan
Orang gila yang sadar pada pertengahan bulan Ramadhan “wajib” berpuasa pada hari-hari yang masih tersisa.
Dan tidak wajib baginya mengqada (mengganti) puasa di hari-hari yang telah lewat (ketika ia masih gila), baik gila tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak.
Bukankah tidur juga hilang akalnya? kenapa tidak membatalkan puasa?
Adapun tidur sama sekali tidak membatalkan puasa, baik tidur yang dilakukan sebagian siang maupun seluruh siang. Berbeda lagi jika pingsan.
Menurut madzhab Syafi’i dan Maliki bahwa puasanya orang pingsan yang sempat sadar pada sebagian waktu siang hukumnya sah.
Tetapi jika pingsan itu berlangsung sepanjang hari, puasanya tidak sah.
Catatan : Maksud waktu “siang” pada puasa adalah dari terbitnya fajar kedua hingga terbenamnya matahari.
Syarat wajib puasa berikutnya yaitu mampu atau sehat. Puasa tidak diwajibkan atas orang sakit.
Walaupun demikian, mereka tetap wajib mengqadha puasanya.
Tetapi apabila ternyata orang sakit tersebut tetap menjalankan puasa, maka sah sah saja.
Selain orang sakit, puasa juga tidak diwajibkan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena usianya telah lanjut (lansia).
Puasa juga tidak diwajibkan bagi wanita yang sedang haid, hamil, atau menyusui, sebab secara syara’ dan secara empiris, mereka dipandang sebagai seorang yang lemah.
Apabila seseorang berpuasa di pagi hari, kemudian jatuh sakit, maka boleh baginya membatalkan puasa.
Tetapi apabila seseorang berpuasa di pagi hari, kemudian jatuh sakit, tetapi tidak lama kemudian ia sembuh lagi, maka tidak boleh baginya membatalkan puasa.
Syarat wajib puasa yang terakhir adalah orang tersebut tidak sedang bepergian.
Di dalam Islam ada 2 rukhsah (keringanan) yang berlaku apabila kita sedang melakukan perjalanan (musafir).
Rukhsah yang pertama adalah musafir boleh melakukan jamak qashar shalat. Yang kedua adalah musafir boleh tidak berpuasa.
Tetapi wajib baginya mengqadha.
Kesimpulannya, musafir boleh tidak puasa asalkan perjalanannya tadi memiliki tujuan yang mubah (diperbolehkan dalam agama). Apabila tujuannya untuk pergi maksiat, maka tidak ada rukhsah baginya.
Setelah mempelajari syarat-syarat wajib puasa, kita akan beralih pada syarat-syarat sah puasa.
Lalu apa bedanya syarat sah dan syarat wajib?
Jawabannya sangatlah sederhana.
Syarat wajib puasa adalah syarat-syarat seseorang “diwajibkan” menjalankan ibadah puasa.
Sedangkan syarat sah adalah syarat-syarat yang menjadikan puasa kita menjadi “sah” secara syariat.
Itulah tadi pembahasan singkat mengenai Syarat Wajib dan Sahnya Puasa. Semoga apa yang kami sampaikan dapat menambah wawasan Anda. Wallahu A’lam