Perkara yang Membatalkan Wudhu – Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai perkara-perkara yang membatalkan wudhu.
Ada beberapa perkara yang bisa penyebab wudhu kita batal.
Di antaranya adalah : keluarnya sesuatu dari dua jalan (kecuali Mani), hilangnya akal, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan, bersentuhannya kulit laki-laki dengan kulit wanita.
Nah untuk kali ini kita akan membahas secara detail mengenai perkara-perkara yang membatalkan wudhu menurut sunnah yang ada di dalam fiqih. Kami juga mengulas beberapa artikel khusus tantang wudhu :
Sebab pertama yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan entah itu dari qubul maupun dubur “kecuali” air mani atau sperma.
Entah itu perkara yang berupa udara, basah, kering, keras atau yang lainnya, semuanya tetap bisa membatalkan wudhu.
Meskipun batu sekali pun, hal tersebut tetap membatalkan wudhu apabila keluarnya dari anus atau kemaluan.
Penyebab batalnya wudhu yang kedua adalah hilangnya akal, hilangnya akal di sini bisa saja karena mabuk, gila, ayan, dan tidur.
Tidak batal wudhunya apabila ia hanya mengantuk, dan tanda-tanda mengantuk adalah masih bisa mendengar pembicaraan orang di sekelilingnya meskipun dia tidak faham.
Apakah tidur dengan posisi duduk bisa membatalkan wudhu?
Jawabannya “tidak”.
Baca juga: 10 Sunah Mandi Wajib
Tidur dengan posisi duduk tidak membatalkan wudhu meskipun dia sambil bersandar .
Tetapi yang menjadi catatan di sini posisi kedua pantatnya harus tidak boleh renggang dengan tempat duduknya.
Apabila ketika tidur posisi pantat berubah, maka seketika itu dia batal wudhunya.
Tetapi ketika dia ragu apakah pada saat tidur pantatnya berpindah atau tidak, maka dia tetap pada hukum asalnya, yaitu tidak batal.
Karena sebuah keraguan tidak bisa melawan sebuah keyakinan.
Ada sebuah perumpamaan mengenai qaidah usul fiqih “Alyaqiinu La Yuzhaalu Bi Syaki” (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan)
Ketika kita sudah yakin bahwasanya kita mempunyai wudhu dan kita tidak yakin apakah kita batal atau belum, maka hukum tersebut dikembalikan pada yang pertama, yaitu tidak batal.
Perkara yang membatalkan wudhu nomor tiga adalah menyentuh kemaluan manusia.
Meskipun kemaluan itu putus dari anggota tubuh, atau milik orang mati, anak, dubur (anus), qubul (kelamin) yang sudah sunat maupun yang belum sunat.
Bagian dubur yang bisa membatalkan wudu adalah bibir pada lubang dubur.
Sedangkan untuk qubul (kemaluan) wanita terletak pada bibir lubang vagina.
Perlu Anda ingat bahwa yang berlaku di sini hanyalah kelamin manusia, bukan kelamin binatang.
Yang harus jadi perhatian adalah yang membatalkan wudhu adalah ketika menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
Apabila menyentuhnya selain dengan telapak tangan, maka hukumnya tidak batal.
Yang termasuk telapak tangan di sini adalah permukaan yang terlihat ketika kita melihatnya dari depan.
Perhatikan gambar dibawah ini :
Gambar di atas adalah telapak tangan yang kit alihat dari depan, sedangkan yang tidak terlihat bukanlah termasuk dari bagian telapak tangan.
Penyebab batalnya wudhu yang keempat adalah bersentuhan kulit lelaki dengan wanita dengan tanpa penghalang apapun.
Meskipun tidak ada syahwat di antara keduanya. Dan meskipun salah satu dari orang yang bersentuhan sudah mati.
Bisa batal apabila :
Dari sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa ketika kita menyentuh mayat wanita (atau sebaliknya) yang bukan muhrim meskipun kita tidak bersyahwat, maka hal tersebut tetap membatalkan wudhu. Sedangkan mayatnya tetap terjaga wudhunya.
Apakah menyentuh rambut, gigi dan kuku bisa membatalkan wudhu kita?
Jawabannya adalah tidak membatalkan wudhu, karena gigi, rambut dan kuku bukanlah bagian dari kulit.
Ketika kita ragu antara memegang rambut atau kulit, apakah hal tersebut bisa membatalkan wudhu?
Jawabannya adalah tidak batal, untuk alasannya kita kembalikan pada qaidah usul fiqih di atas “Alyaqiinu La Yuzhaalu Bi Syaki” (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan).
Apakah makan membatalkan wudhu ?
Jawabannya adalah tTidak, karena makan tidaklah termasuk dari perkara-perkara yang membatalkan wudhu, tetapi jika makan pada saat shalat hukumnya batal bahkan bisa haram.
Bersalaman dengan suami/istri apakah membatalkan wudhu?
Jawabannya adalah batal, di dalam mazhab Syafi’i meski mereka sudah menikah, tetap saja status mereka adalah orang ajnabiyyah (orang lain) yang tidak mahram.
Itulah penjelasan mengenai Perkara yang Membatalkan Wudhu Lengkap, jika masih ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar. Sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf, Semoga bermanfaat.