Penjelasan Thaharah Lengkap – Thaharah secara bahasa memiliki arti bersih. Sedangkan menurut syara’ Thaharah adalah mensucikan atau membersihkan diri dari hadas kecil maupun besar, serta membersihkan najis yang terdapat di tubuh kita, pakaian kita maupun tempat yang kita gunakan untuk beribadah.
Fungsi dari Thaharah adalah agar terbebas dari hadas kecil maupun besar dan terbebas dari segala macam najis, entah najis Mukhaffafah, Mughaladzah maupun Mutawasithah.
Karena suci dari hadas dan najis merupakan syarat mutlak yang harus kita kerjakan agar ibadah wajib kita sah menurut syariat.
Thaharah sendiri merupakan kewajiban, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S Al-Muddatsir 74:4 yang berbunyi : وَ ثِیَابَکَ فَطَہِّرۡ (dan pakaianmu bersihkanlah).
Dan juga penggalan ayat dari Q.S AL-Maidah 5:6 yang berbunyi : مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ (Allah tidak hendak menyulitkan dirimu, tetapi Allah hendak membersihkan dirimu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya dirimu (bisa) bersyukur).
Dan hadits yang berbunyi, “Kebersihan itu sebagian dari iman.” (HR. Imam Muslim dan Imam Ahmad, dari Ibnu Malik Al Anshari). Dan hadits lain dalam riwayat Imam Ahmad yang berbunyi : Kebersihan itu setengah iman.
Yaitu membersihkan diri dari hadas kecil maupun besar. Hadas kecil adalah hadas yang cara menyucikannya dengan cara wudhu, tayamum atau mandi besar (mandi junub).
Contoh hadas kecil : Buang air kecil dan besar, kentut, tidur, mabuk (zawalul ‘aqli), menyentuh lawan jenis tanpa penghalang dll.
Sedangkan untuk hadas besar cara menyucikannya adalah dengan cara mandi junub , jadi tidak cukup hanya dengan wudhu saja.
Contoh hadas besar : Mimpi basah (keluarnya mani), bertemunya dua alat kelamin (laki-laki dan perempuan) dll.
Baca juga: Wudhu Tanpa Melepas Sepatu, Apakah Boleh?
Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan. Cara mensucikan najis ini sangatlah mudah, yaitu cukup dengan mengalirkan air ke benda yang terkena najis.
Contoh najis Mukhaffafah : Air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain Asi.
Najis Mutawasithah adalah najis yang sedang. Cara mensucikan najis ini juga mudah, kita cukup membersihkan najis dengan air hingga hilanglah sifat-sifat dari najis tersebut, yaitu warna, rasa dan bau.
Contoh Najis Mutawasithah : Kotoran manusia, air seni (kencing), kotoran hewan, darah, nanah dan masih banyak lagi.
Najis Mughaladzah adalah najis yang berat. Adapun cara menyucikannya yaitu dengan membilas benda yang terkena najis sebanyak 7 Kali dan salah satu basuhannya harus dicampuri dengan debu atau pasir.
Contoh Najis Mughaladzah : Jilatan anjing.
Najis Ma’fu adalah najis yang diampuni. maksudnya adalah najis tersebut tidaklah berstatus najis lagi karena memiliki kadar yang sangat sedikit. Contoh : Darah nyamuk.
Alat Thaharah yang pertama yaitu air. Air adalah sesuatu yang turun dari langit (hujan) dan keluar dari dalam bumi (sumber mata air).
Di dalam kita Fathul Qarib, air yang secara mutlak boleh digunakan untuk bersuci ada 7 (Tujuh), yaitu : Air Hujan, air Sungai, air laut, air Sumur, air Es, Mata Air (sumber air) dan air Embun.
Contoh air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci : Air kelapa (degan), Air seni (kencing), air yang terkena najis, air musta’mal dan masih banyak lagi.
Air sendiri memiliki 5 Hukum :
Media batu juga merupakan alat yang bisa digunakan bersuci. Batu ini khusus untuk membersihkan kotoran qubul dan dubur, dan di dalam fiqih, kita sering menyebutnya sebagai Istinja’.
Istinja’ adalah membersihkan kotoran atau najis dari qubul dan dubur dengan menggunakan media air maupun batu.
Debu merupakan alat thaharah yang bisa digunakan untuk Tayamum. Tayamum adalah proses mensucikan diri dari hadas kecil dengan menggunakan media debu yang suci. Tayamum ini tidak boleh dikerjakan apabila kita mampu atau masih memungkinkan menggunakan air untuk berwudhu.
Apabila tidak memungkinkan menemukan air sama sekali, maka boleh bagi kita menggantikan air dengan debu.
Itulah Penjelasan Thaharah Lengkap. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam