HomeHAJI & UMRAHPenjelasan DAM (Denda) dalam Ibadah Haji dan Umrah
Penjelasan DAM (Denda) dalam Ibadah Haji dan Umrah
30 November 20193 min read
Share this:
Dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah ada sebuah denda atau dam, yang disebut juga fidyah (tebusan), atau kafarat (penghapus atau penutup) atau hadiah (pemberian). Denda tersebut wajib dibayar apabila kita melanggar perbuatan-perbuatan terlarang dalam ibadah haji ataupun umrah. Ada yang wajib dibayar di Tanah Haram, ada juga yang wajib dibayar di luar Tanah Haram. Berikut penjelasannya :
Menyembelih seekor kambing yang secara syariat sudah sah digunakan untuk qurban (misal kambing yang tidak cacat). Kemudian disedekahkan kepada kaum fakir miskin. Kalau tidak mendapatkan hewannya atau tidak mampu membeli hewannya, maka boleh baginya mengganti hewan tersebut dengan berpuasa 10 Hari, 3 hari dikerjakan pada waktu haji, dan 7 hari dikerjakan di rumah apabila ia sudah pulang. Jenis denda ini wajib dilakukan oleh orang-orang yang melanggar larangan berikut ini :
Mengerjakan haji secara Tamattu’
Mengerjakan haji secara Qiran
Memulai ihram tidak dari Miqat (Wajib haji)
Tiadak bermalam di Muzdalifah (Wajib haji)
Tidak bermalam di Mina (Wajib haji)
Tidak melempar jumrah (Wajib haji)
2. DAM Kedua
Menyembelih seekor kambing untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari, atau memberi makan sebanyak 3 Sha’ (sekitar 8,25 kg) kepada 6 orang miskin. Denda ini wajib dibayar bagi orang-orang yang melanggar larangan ini :
Menghilangkan rambut
Memotong kuku
Memakai penutup kepala
Memakai minyak wangi
Bersetubuh sesudah tahalul awal sebelum tahalul tsani (kedua)
Bersedekah setengah Sha’ gandum atau kurma atau anggur kering, apabila ia melanggar jenis jinayat kedua yaitu :
Meraut kuku (kurang dari lima jari)
Tidak melakukan Thawaf Qudum dan Thawaf Wada’ (minimal 3 kali putaran)
Memakai wewangian kurang dari satu anggota tubuh
Dan masih banyak lagi
4. DAM Keempat
Bagi orang yang memotong kayu atau tumbuhan di Tanah Haram, maka dikenakan DAM sebagai berikut :
Untuk pohon besar, dendanya adalah seekor unta atau sapi
Untuk pohon kecil, dendanya seekor kambing
Pertimbangan besar kecilnya pohon yang dipotong adalah menurut pertimbangan umum (‘urf) setempat.
5. DAM Kelima
Bagi yang terhalang sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrahnya, maka ia boleh tahalul di tempat terhalang itu dengan menyembelih seekor kambing, kemudian memotong rambut dengan niat tahalul.
Tidak memiliki cacat yang nyata, yaitu cacat yang dapat mempengaruhi dagingnya. Atau binatang yang buta sebelah matanya, pincang, salah satu kakinya terpotong ataupun hewan yang sedang sakit berat.
Sudah cukup umur. Untuk unta tidak boleh kurang dari 5 tahun. Untuk lembu tidak boleh kurang dari 2 tahun. Dan untuk kambing tidak boleh kurang dari 1 tahun. Hanya saja, kalau kambing atau domba itu gemuk, maka boleh saja dijadikan sembelihan dengan catatan umurnya sudah mencapai 6 Bulan.