Aurat anak kecil laki-laki dan perempuan_Aurat adalah bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi. Secara syari’at, aurat merupakan bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain baik laki-laki maupun perempuan yang bukan muhrim. Aurat laki-laki dan perempuan berbeda, aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Tetapi pada kesempatan kali ini, kita akan fokuskan pembahasan mengenai aurat anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil. Bagaimana ketentuan aurat anak yang masih kecil menurut syari’at?. Disini peran orang tua sangatlah penting, sejak kecil, orang tua wajib bertanggung jawab mengenai pendidikan anaknya, terutama dalam pemeliharaan aurat mereka.
Jika ada yang bertanya, sejak kapan dan sampai kapan kita wajib menutup aurat? Jawabannya adalah sejak ia tahu mengenai hukum menutup aurat. Lalu sampai kapan kita diwajibkan menutup aurat? Jawabannya adalah selama masih hidup dan sampai meninggal-pun kita akan dikubur dalam keadaan aurat tertutup. Maka dari itu, kewajiban menutup aurat berlaku untuk selamanya.
Baca Juga :
Kita sebagai orang tua, diwajibkan mendidik anak tentang kewajiban menutup aurat sejak dini. Jika tidak dilakukan, hal ini akan berdampak pada saat ia tumbuh dewasa. Mendidik anak yang sudah dewasa tidaklah mudah, apalagi jika ia benar-benar sudah terbiasa tidak menutup aurat sejak kecil. Lalu apakah kelak di akhirat orang tua akan bertanggung jawab? Jawabannya adalah “iya”.
Agar tidak melebar, kita akan langsung menuju pembahasan mengenai ketentuan hukum menutup aurat bagi anak perempuan dan laki-laki menurut 4 mazhab. Berikut penjelasannya:
Dalam ketentuan aurat, Mazhab Syafi’i memiliki ketentuan yang paling ringan dibanding dengan 3 mazhab lainnya.
Untuk aurat anak laki-laki yang sudah berumur 13 tahun atau lebih, maka ketentuan auratnya seperti layaknya orang dewasa. Bagi kaum perempuan yang bukan mahram tidak diperbolehkan melihat auratnya, dan ketika ia meninggal, haram bagi perempuan lain (bukan muhrim) ikut memandikannya.
Menurut Imam Maliki, Aurat perempuan yang masih berumur 2 Tahun 8 Bulan belum dianggap memiliki aurat. Maka boleh bagi seorang laki-laki melihat auratnya, tetapi tidak diperbolehkan menyentuh auratnya. Dan ketika anak itu meninggal, tidak boleh baginya ikut memandikan.
Ketika perempuan tersebut sudah bisa membangkitkan syahwat laki-laki, maka ketentuan auratnya disamakan dengan orang dewasa. Maka tidak diperbolehkan bagi laki-laki yang bukan mahram melihat auratnya ataupun ikut memandikan jenazah-nya.
Menurut Imam Hanafi, ketentuan aurat anak kecil dibagi menjadi dua, yaitu aurat anak kecil laki-laki atau perempuan umur 4 Tahun kebawah. Dan aurat anak kecil yang sudah menimbulkan syahwat.
Menurut Golongan Hanafiyyah, anak kecil yang masih berumur 4 Tahun kebawah dianggap belum memiliki aurat, maka dari itu, kita diperbolehkan melihat dan menyentuh tubuhnya kecuali qubul dan dubur. Karena kedua anggota tersebut tetaplah aurat yang hanya boleh dilihat oleh orang tuanya atau orang yang bertanggung jawab mendidiknya.
Menurut mazhab Hambali, anak kecil laki-laki maupun perempuan yang masih berumur 7 Tahun belum bisa dihukumi apa-apa mengenai auratnya.