Pengertian, Rukun dan Syarat Wajib Haji – Menurut bahasa, haji memiliki arti menuju suatu tempat yang suci.
Sedangkan menurut syariat, haji adalah berziarah ke Baitullah Al-Haram (Ka’bah), melakukan wukuf di Arafah dan sa’i antara bukut Sofa dan Marwah, dengan tata cara tertentu dalam waktu dan niat tertentu pula.
Hukum melaksanakan Haji adalah fardu ‘ain yang wajib satu kali seumur hidup atas setiap muslim laki-laki maupun perempuan yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
Mampu (istitha’ah) di sini maksudnya adalah dapat menunaikan haji dengan mudah, tidak mengalami kesukaran (kesulitan) yang tidak mampu diatasi.
Berikut perinciannya :
Rukun haji itu ada 6 perkara, yaitu :
Ihram, dengan berniat menunaikan haji dan meninggalkan segala larangan yang berkaitan dengannya (berihram), setelah memakai pakaian ihram.
Rukun-rukun di atas tidak boleh ditinggalkan salah satunya. Karena kalau ditinggalkan, hajinya menjadi tidak sah, dan tidak dapat di ganti dengan dam (denda).
Wajib haji ada Lima :
Baca juga :
Dengan berkumpulnya kaum muslimin dari berbagai bangsa dan bahasa, maka terwujudlah suatu jalinan persaudaraan yang erat.
Lian dari itu, musim haji merupakan pasar yang berkah dan menguntungkan bagi siapapun. Karena di waktu itu, mereka dapat berdagang dan berjual-beli sesama umat muslim, hingga mendatangkan keuntungan yang besar bagi masyarakat Islam seluas-luasnya.
Wukuf di Arafah sekalipun hanya sebentar, namun merupakan salah satu rukun haji.
ahkan dulu Nabi-pun sengaja pergi ke tempat ini untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Jadi di sini terkandung hikmah, bahwa para jamaah haji itu meniru jejak mereka, sehingga dapat merasakan apa yang pernah mereka rasakan dan dapat mengenang dakwah dan kesabaran mereka dalam menghadapi penganiayaan dari kaumnya.
Itulah Pengertian, Rukun dan Syarat Wajib Haji. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam