Pengertian Najis Ma’fu, Najis yang Dimaafkan

Pengertian Najis Ma’fu – Sebelumnya kita telah belajar mengenai macam-macam najis beserta penjelasannya. Jika anda belum membaca artikel tersebut, silakan baca terlebih dahulu :

Macam-macam dan Pembagian Najis sesuai tingkatan Lengkap

Jika sudah, kita akan lebih spesifik lagi membahas tentang najis, yaitu beberapa pengecualian dalam hukum memakan bangkai najis, dan penjelasan mengenai najis yang dimaafkan (ma’fu).

Pengertian Najis

Secara syara najis adalah sesuatu yang haram, baik untuk konsumsi maupun pemanfaatan apa pun. Contoh : Darah, nanah, bangkai hewan (kecuali belalang dan ikan) dan masih banyak lagi.

Pengertian Najis Ma'fu, Najis yang Dimaafkan

Meski haram mengonsumsi bangkai, ada beberapa pengecualian mengenai hukum tersebut:

  • Seperti yang sudah kami jelaskan di atas bahwa semua bangkai hukumnya najis. Akan tetapi ada bangkai yang statusnya suci, yaitu bangkai manusia. Kenapa bangkai manusia suci? Karena dalam Islam, bangkai manusia memiliki kemuliaan derajatnya.
  • Boleh memakan bangkai najis apabila dalam keadaan terpaksa, seperti tidak ada makanan lain selain bangkai tersebut, dan orang tersebut akan mati apabila tidak memakan bangkai tersebut.

Memakan Buah Jambu yang Ada Bangkai Ulatnya

Biasanya dalam buah jambu terdapat ulat-ulat kecil yang bersarang. Lalu apakah boleh kita memakan buah tersebut beserta ulatnya.

Di dalam Syarah Fathul Qarib ada keterangan seperti ini:

Boleh memakan jambu yang mengandung ulat-ulat yang sudah mati, karena memisahkan ulat dari buah merupakan hal yang sangat tidak mungkin atau sangat sulit.”

Pengertian Najis Ma’fu

Najis Ma’fu adalah Najis yang secara hukum dimaafkan karena kadar najis tersebut terlalu sedikit.

Baca juga: Jangan Asal Tayamum! Berikut Penjelasannya

Selain najis, hukum ma’fu juga berlaku untuk beberapa aturan ibadah. Contoh : Memakai sarung yang berlubang.

Secara syariat hukumnya tidak sah, tetapi apabila lubangnya cuma kecil dan ukurannya tidak lebih besar dari mata ayam maka hukumnya sah atau di-ma’fu.

3 Ketentuan Ma’fu Najis Darah dan Nanah

Tidak semua najis bisa ma’fu, ada beberapa najis yang memang secara mutlak akan selamanya najis. Agar lebih mudah, kita akan membaginya menjadi tiga klasifikasi :

Darah yang Selamanya Najis (Tidak Bisa Ma’fu)

  • Apabila darah atau nanah tersebut keluar dari najis mughaladzah. Contoh : Darah yang keluar dari mulut Anjing.
  • Apabila darah atau nanah tersebut sengaja anda lumurkan sendiri Contoh : Anda melumuri sarung dengan darah.
  • Apabila darah atau nanah tersebut sudah kecampuran dengan perkara lain meskipun itu suci Contoh : Darah yang sudah kecampuran air atau minyak.

Darah Ma’fu yang Kadarnya Sedikit

  • Darah atau nanah yang bukan berasal dari kita sendiri. Contoh: Darah Nyamuk yang menempel di tubuh kita dengan kadar yang sedikit.

Jenis Darah Ma’fu yang Kadarnya Banyak

  • Darah atau nanah yang keluar dari tubuh kita sendiri tetapi dengan catatan “harus keluar dengan sendirinya” Contoh : Luka yang mengeluarkan nanah dengan sendirinya.
  • Apabila darah dan nanah sengaja keluar dan kadarnya sedikit, maka hukumnya tetap ma’fu

Itulah pembahasan singkat mengenai  Pengertian Najis Ma’fu atau Najis yang Dimaafkan , Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat.

Tagged with:
hukumma'funajis
You might also like
Tulisan Alhamdulillah Arab yang Benar Beserta Artinya

Tulisan Alhamdulillah Arab yang Benar Beserta Artinya

Wahai Saudaraku, Bekerjalah Demi Allah!

Wahai Saudaraku, Bekerjalah Demi Allah!

Kehati-hatian dan Kewaspadaan dalam Islam

Kehati-hatian dan Kewaspadaan dalam Islam

Hakikat Memilih Jalan yang Lurus dalam Islam

Hakikat Memilih Jalan yang Lurus dalam Islam

Wajib Baca! Inilah 7 Dampak Pacaran dalam Islam

Wajib Baca! Inilah 7 Dampak Pacaran dalam Islam

Mengenal 15 Istilah Umum dalam Fikih Islam

Mengenal 15 Istilah Umum dalam Fikih Islam