Pengertian Najis Ma’fu – Sebelumnya kita telah belajar mengenai macam-macam najis beserta penjelasannya. Jika anda belum membaca artikel tersebut, silakan baca terlebih dahulu :
Macam-macam dan Pembagian Najis sesuai tingkatan Lengkap
Jika sudah, kita akan lebih spesifik lagi membahas tentang najis, yaitu beberapa pengecualian dalam hukum memakan bangkai najis, dan penjelasan mengenai najis yang dimaafkan (ma’fu).
Secara syara najis adalah sesuatu yang haram, baik untuk konsumsi maupun pemanfaatan apa pun. Contoh : Darah, nanah, bangkai hewan (kecuali belalang dan ikan) dan masih banyak lagi.
Meski haram mengonsumsi bangkai, ada beberapa pengecualian mengenai hukum tersebut:
Biasanya dalam buah jambu terdapat ulat-ulat kecil yang bersarang. Lalu apakah boleh kita memakan buah tersebut beserta ulatnya.
Di dalam Syarah Fathul Qarib ada keterangan seperti ini:
“Boleh memakan jambu yang mengandung ulat-ulat yang sudah mati, karena memisahkan ulat dari buah merupakan hal yang sangat tidak mungkin atau sangat sulit.”
Najis Ma’fu adalah Najis yang secara hukum dimaafkan karena kadar najis tersebut terlalu sedikit.
Baca juga: Jangan Asal Tayamum! Berikut Penjelasannya
Selain najis, hukum ma’fu juga berlaku untuk beberapa aturan ibadah. Contoh : Memakai sarung yang berlubang.
Secara syariat hukumnya tidak sah, tetapi apabila lubangnya cuma kecil dan ukurannya tidak lebih besar dari mata ayam maka hukumnya sah atau di-ma’fu.
Tidak semua najis bisa ma’fu, ada beberapa najis yang memang secara mutlak akan selamanya najis. Agar lebih mudah, kita akan membaginya menjadi tiga klasifikasi :
Itulah pembahasan singkat mengenai Pengertian Najis Ma’fu atau Najis yang Dimaafkan , Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat.