Abusyuja.com_Jual beli gharar adalah sebuah praktek yang sangat sering dilakukan pada masa jahiliah. Yaitu masa dimana agama Islam belum masuk ke bangsa Arab. Tetapi setelah Rasulullah Saw. membawa Islam, praktik jual beli seperti ini dengan tegas ditolak oleh beliau. Sebab, sangat berlawanan dengan asas jual beli itu sendiri.
Secara bahasa, gharar mengandung arti “pertaruhan, ketidakjelasan, perjudian, kemiskinan, dan spekulasi”. Secara istilah, jual beli gharar adalah segala aktivitas jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, atau bahkan pengkhianatan. Baik ketidakjelasan terhadap objek jual beli, atau mungkin sistem/cara yang digunakan untuk jual beli itu sendiri.
Hukum jual beli gharar adalah “haram”. Imam Nawawi berkata, “ Larangan jual beli gharar karena didalam jual beli tersebut banyak mengandung unsur-unsur yang akan menimbulkan permasalahan.”
Baca juga:
Lalu apa alasan yang paling logis mengenai keharaman jual beli gharar? Jawabannya adalah karena tidak ada kepastian atau tidak ada kejelasan dalam barangya, uangnya, atau mungkin cara transaksinya. Oleh sebab itulah, kemadharatan berpotensi akan lahir, kemudian melanggar batasan atau esensi jual beli itu sendiri. Di samping haram. Melaksanakan transaksi jual beli gharar hukumnya adalah tidak sah.
Agar tidak kepanjangan, kami akan memberikan beberapa contoh saja. Semoga dapat membantu anda dalam memahami jual beli gharar :
Berhubung jumlahnya ada banyak sekali, kami akan meringkasnya demi menghemat waktu baca anda. Untuk jenis-jenis gharar sendiri kami rangkum menjadi 11 macam :
Yaitu jual beli barang yang tidak jelas luasnya (seperti tanah tadi). Mereka melemparkan hashah (batu kecil) ke tanah. Dan di tempat jatuhnya batu itulah yang menjadi patokan luas tanah yang dijual. Atau mungkin mereka melemparkan batu ke arah benda secara acak, dan barang yang terkena batu itulah yang akan dijual.
Yaitu melakukan jual beli dengan cara menyelam. Maksudnya adalah apa yang akan ditemukan di dasar air akan mereka jual. Sebelum menyelam, pembeli harus menyerahkan uang sesuai kesepakatan. Kemudian ada dua kemungkinan yang akan terjadi. Pembeli akan pulang dengan tangan kosong, atau penjual akan menyerahkan sesuatu yang harganya bisa saja berkali-kali lipat dari uang yang ia terima.
Contohnya seperti di atas, menjual anak hewan yang masih berada didalam kandungan.
Yaitu dengan cara, si penjual dan si pembeli menyentuh baju salah seorang dari mereka (saling menyentuh) atau barang yang lainnya. Setelah itu jual beli harus dilaksanakan tanpa harus mengetahui cacat tidaknya barang yang ia sentuh tadi.
Yaitu kedua belah pihak saling mencela barang yang ada pada mereka dan ini dijadikan dasar jual beli (yang tidak saling ridha).
Yaitu jual beli tanaman dengan takaran makanan yang dikenal. Contoh; menukarkan kurma basah dengan kurma kering, atau sebaliknya.
Jual beli buah yang masih berada di pohonnya. Contoh; menjual buah kurma yang masih berada di pohon.
Jual beli buah yang masih mentah. Contoh; menjual buah mangga yang masih mentah di pohonnya.
Yaitu jual beli bulu domba yang masih menempel di domba hidup.
Jual beli susu yang masih berada di kantong susu hewannya.
Yaitu jual beli anak unta yang masih berada di dalam perut induknya.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Saw dari Abu Hurairah menurut riwayat Muslim, “Nabi Muhammad Saw. Melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim)
Dari pada anda repot-repot cari materi PDF jual beli gharar di Google. Silahkan Copy Paste artikel ini (wajib menyertakan sumber) ke Microsoft Word. Kemudian Save dengan format PDF. Semoga bermanfaat.