Pengertian Itikaf – Dari segi bahasa Itikaf artinya berdiam diri dan melazimkan atau melanggengkan (mudawwamah) sesuatu yang baik ataupun sesuatu yang jelek.
Sedangkan menurut syara beberapa mazhab mendefinisikan dengan definisi-definisi yang saling mendekati.
Berikut penjelasan Itikaf menurut 4 mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Itikaf adalah berdiam diri di dalam Masjid (tempat salat berjamaah), dan menyertakan puasa dan niat.
Jadi, berdiam diri merupakan rukun Itikaf, sebab keberadaan Itikaf karena tindakan berdiam diri.
Sedangkan puasa dan niat dalam Itikaf yang mengandung unsur nazar termasuk syarat-syaratnya.
Untuk laki-laki, Masjid sebagai tempat Itikafnya harus bisa untuk salat berjamaah, yaitu Masjid yang memiliki imam dan muazin yang di dalamnya terdapat kegiatan salat lima waktu.
Apabila tidak, maka Itikafnya tidak sah.
Baca juga :
Sedangkan tempat Itikaf bagi perempuan adalah tempat shalat yang ada di dalam rumahnya sendiri, yaitu tempat yang sedari awal ia sebut sebagai tempat salat.
Apabila seorang perempuan Itikaf di masjid, maka hukumnya makruh.
Dan apabila dia melakukan Itikaf di tempat selain yang ia gunakan untuk shalat, maka hukumnya tidak sah.
Menurut mazhab Maliki, Itikaf adalah berdiamnya seorang muslim (yang sudah mumayyiz) di dalam masjid sembari berpuasa, menjauhkan diri dari persetubuhan selama sehari semalam atau lebih, dengan tujuan untuk beribadah.
Dengan demikian, Itikaf tidak sah bagi orang kafir atau oleh anak kecil yang belum mumayyiz.
Selain itu, Iktikaf juga tidak sah di masjid keluarga (pribadi) yang bukan milik umum.
Dan juga tidak sah apabila tidak menyertakan dengan puasa, baik puasa fardu maupun puasa nafilah, baik puasa Ramadan maupun puasa yang lainnya.
Itikaf akan batal apabila ia melakukan persetubuhan, baik pada siang hari maupun malam hari.
Sekurang-kurangnya Itikaf (minimal) adalah sehari semalam. Sedangkan batas maksimalnya tidak ada.
Dan wajib baginya menyertakan niat, karena kedua hal tersebut merupakan syarat mutlak sahnya Itikaf .
Menurut Mazhab Syafi’i, Itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan menyertakan niat.
Dan batal Itikaf orang tersebut apabila melakukan hal-hal di bawah ini :
Sedangkan menurut mazhab Hambali, Itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan dilakukan dengan karakteristik yang khas oleh seorang muslim yang berakal meskipun baru menginjak masa-masa mumayyiz.
Orang yang beritikaf wajib terbebas dari hadas yang mewajibkannya mandi, seperti inzalul mani, Haid dan lain sebagainya.
Adapun waktu itikaf, batas minimalnya adalah kurang lebih 1 jam.
Itikaf juga tidak sah dilakukan oleh orang kafir maupun orang murtad, orang gila, anak kecil atau orang yang sedang junub.
Itulah tadi pengertian Itikaf Menurut 4 Madzhab. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam