Pengertian Itikaf dan Macam-macamnya

Pengertian itikaf

Pengertian Itikaf – Menurut bahasa itikaf artinya “tinggal”, “menetap” atau “mengurung diri di suatu tempat”.

Sedangkan secara istilah, itikaf adalah tinggal di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah dengan niat dan tata cara yang sudah ditentukan oleh syariat.

Itulah Pengertian Itikaf

Dalil disyariatkan itikaf

Dalil disyariatkan itikaf adalah firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah : 125 yang berbunyi :

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ ۝١٢٥

(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka‘bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. “Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.” (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!” (QS. Al-Baqarah: 125)

Dan juga dari hadis dari ‘Aisyah ra. Ia berkata : Rasulullah SAW melakukan itikaf pada sepuluh malam yang terakhir di bulan Ramadhan, sampai saat ia dipanggil Allah SWT. (HR. Mutafaq ‘alaih)

Dan dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Rasulullah SAW melakukan itikaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. (HR. Mutafaq ‘alaih).

Hikmah disyariatkan itikaf

Itikaf dapat mengosongkan hati dari segala urusan duniawi dan menggantikannya dengan kesibukan ibadah dan dzikir kepada Allah dengan sepenuh hati.

Dalam itikaf, orang akan menyerahkan diri kepada Allah serta menyerahkan segala urusannya kepada-Nya dan bersimpuh  di hadapan pintu anugerah dan rahmat-Nya.

Dengan beritikaf, berarti kita memohon perlindungan kepada Tuhan yang maha kuasa dan Maha Tinggi, hingga tak akan berhasil seseorang pun yang hendak berbuat jahat terhadap orang yang sedang beritikaf.

Dengan itikaf, hati kita akan lebih jernih dan tenteram di hadapan Ilahi.

Macam-macam itikaf

1. Itikaf Wajib

Itikaf wajib adalah itikaf yang telah seseorang nazarkan. Contohnya : Bila ada seseorang yang mengatakan : “Bila saya berhasil melakukan pekerjaan ini, maka saya akan beritikaf selama 3 hari”.

Dengan demikian, itikaf tersebut hukumnya tidak sunnah lagi, melainkan wajib.

2. Itikaf Sunnah Muakkad

Itikaf Sunnah Muakkad atau Sunnah Kifayah yaitu itikaf yang cukup dilaksanakan oleh salah seorang saja. Pelaksanaan itikaf jenis ini adalah pada sepuluh malam terakhir pada Bulan Ramadhan.

3. Itikaf Mustahab

Yaitu itikaf selain dari kedua tadi. Jadi bisa dilakukan kapan saja selain pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dan selain itikaf karena nazar.

Baca juga :

Rukun-Rukun Itikaf

Rukun itikaf ada tiga, yaitu :

  • Orang yang itikaf : karena itikaf sebuah pekerjaan, maka mau tak mau harus ada pelakunya.
  • Tinggal dalam masjid : Ali ra. pernah berkata : Tidak sah itikaf selain dalam masjid yang digunakan untuk berjamaah. (Karena dalam masjid yang biasanya digunakan untuk berjamaah itulah kita senantiasa siap sepenuhnya melakukan shalat apa saja, termasuk apabila sewaktu-waktu shalat berjamaah dilakukan).
  • Tempat beritikaf : yaitu tempat mu’takif (orang yang itikaf) untuk tinggal selama masa itikafnya. Intinya adalah tempat tinggal tersebut telah berstatus wakaf untuk masjid.

Alasan-alasan bolehnya mu’takif (orang yang beritikaf) keluar dari masjid

Alasan atau uzur yang menyebabkan seorang mu’takif boleh keluar dari tempat itikafnya, terbagi menjadi tiga golongan :

1. Uzur Syar’i

Seperti keluar untuk shalat Jumat atau Id di masjid lain, apabila masjid untuk beritikaf itu tidak dipakai untuk shalat Jumat atau shalat Id.

Hal itu karena itikaf sendiri merupakan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. dengan cara meninggalkan dan menjauhi kemaksiatan.

Sedangkan kalau kita meninggalkan shalat Jumat dan shalat Id, berarti kita sama saja melakukan maksiat, yang dalam konteks ini bertentangan dengan makna taqarrub kepada Allah SWT.

2. Uzur Thabi’i

Seperti buang air besar dan kecil, mandi besar (jinabat) ketika mimpi keluar mani, yaitu apabila tidak memungkinkan melakukan hal-hal tersebut di masjid, maka boleh bagi kita keluar dari masjid secukupnya saja untuk memenuhi kebutuhan bersuci, dan tidak boleh terlalu lama.

3. Uzur Dharuri

Seperti keluar masjid karena khawatir barangnya hilang atau rusak, atau khawatir bisa celaka apabila itikafnya ia teruskan.

Itulah tadi pembahasan singkat mengenai Pengertian Itikaf dan Macam-macamnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

You might also like
7 Syarat Itikaf dalam Islam

7 Syarat Itikaf dalam Islam

Pengertian Itikaf Menurut 4 Madzhab

Pengertian Itikaf Menurut 4 Madzhab