Pada kesempatan kali ini, kami ingin memaparkan persentase zakat yang harus dikeluarkan ketika sudah memenuhi syarat. Sebagai catatan saja, bahwa zakat yang dimaksud di sini adalah zakat mal, yaitu zakat harta tertentu yang harus dikeluarkan pada setiap tahunnya (1 haul).
1. Zakat Emas dan Tambang Emas
Emas adalah salah satu harta yang wajib dizakati, adapun nisab agar emas tersebut wajib dizakati adalah 11, 50 gram. Jika sudah mencapai satu nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, atau sekitar 1,9375 gram setiap satu nisabnya. Catatan: Dikeluarkan setelah 1 tahun.
2. Zakat Rikaz Emas (Emas Temuan)
Emas yang ditemukan tanpa ada pemiliknya adalah rikaz emas. Ia wajib dizakati apabila sudah mencapai satu nisab. Adapun nisabnya yaitu 77,50 gram. Sedangkan zakat yang harus dikeluarkan adalah 20%, atau sekitar 15,5 gram setiap satu nisabnya. Catatan: Dikeluarkan seketika.
3. Zakat Dagangan Emas
Dagangan emas juga wajib dizakati. Adapun nisabnya yaitu sama, 77,50 gram. Dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%-nya. Catatan: Ditaksir dengan emas dan dikeluarkan setelah 1 tahun.
4. Zakat Perak
Zakat perak, tambang perak, dan dagangan modal perak adalah 2,5%. Adapun nisabnya yaitu 543,35 gram dan dikeluarkan setiap 1 tahun. Sedangkan untuk zakat rikaz perak adalah 20%. Nisabnya sendiri adalah 543,35 gram.
5. Gabah
Jika tanpa biaya pengairan, maka zakatnya adalah 10%. Kalau dengan biaya pengairan, maka zakatnya 5%. Adapun nisab gabah adalah 1323,132 kg.
6. Padi Gagang
Jika tanpa biaya pengairan, maka zakatnya adalah 10%. Kalau dengan biaya pengairan, maka zakatnya 5%. Adapun nisab padi gagang adalah 1631,516 kg.
7. Beras
Jika tanpa biaya pengairan, maka zakatnya adalah 10%. Kalau dengan biaya pengairan, maka zakatnya 5%. Adapun nisab beras adalah 815,758 kg.
8. Gandum
Jika tanpa biaya pengairan, maka zakatnya adalah 10%. Kalau dengan biaya pengairan, maka zakatnya 5%. Adapun nisab gandum adalah 558,654 kg.
9. Kacang Tunggak
Jika tanpa biaya pengairan, maka zakatnya adalah 10%. Kalau dengan biaya pengairan, maka zakatnya 5%. Adapun nisab kacang tunggak adalah 756,697 kg.
10. Kacang Hijau
Jika tanpa biaya pengairan, maka zakatnya adalah 10%. Kalau dengan biaya pengairan, maka zakatnya 5%. Adapun nisab kacang hijau adalah 780,036 kg.
11. Jagung Kuning
Jika tanpa biaya pengairan, maka zakatnya adalah 10%. Kalau dengan biaya pengairan, maka zakatnya 5%. Adapun nisab jagung kuning adalah 720 kg.
12. Jagung Putih
Jika tanpa biaya pengairan, maka zakatnya adalah 10%. Kalau dengan biaya pengairan, maka zakatnya 5%. Adapun nisab jagung putih adalah 714 kg.
Demikian pembahasan singkat mengenai persentase harta zakat lengkap. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam