Mengapa Puasa Wishal Haram? – Puasa Wishal adalah puasa tanpa berbuka siang-malam sampai dua atau tiga hari atau lebih.
Di dalam sebuah hadis terdapat penjelasan:
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad SAW telah melarang berpuasa wishal.
Maka seseorang berkata kepada beliau : Sesungguhnya engkau pun melakukannya.
Maka sabda Beliau : Sesungguhnya aku ini tidaklah sama dengan seorang pun di antara kamu.
Karena aku mendapatkan jaminan dari Tuhanku untuk tetap kenyang tanpa kehausan. (Muttafaq ‘alaih)
Di dalam hadis lain juga terdapat penjelasan: Dari Abu Hurairah ra.
Dari Nabi SAW, Beliau bersabda: Hindarilah olehmu Puasa Wishal. Maka bertanyalah seseorang kepada beliau : Engkau pun sesungguhnya melakukan Wishal.
Nabi Saw. menjawab: Sesungguhnya aku ini mendapatkan jaminan Tuhanku untuk tetap kenyang dan tidak kehausan. Maka lakukanlah olehmu pekerjaan sesuai dengan kekuatanmu. (Muttafaq ‘alaih)
Meskipun ada hadis-hadis seperti di atas, akan tetapi sebenarnya para ulama masih berselisih pendapat mengenai masalah ini.
Diantara mereka ada yang mengatakan, Wishal itu hanya makruh saja dan tidak haram.
Alasan mereka di antara lain adalah para sahabat tetap melakukan puasa tersebut meskipun mereka tahu tentang perkataan Nabi. Lalu Nabi pun mengizinkan mereka berbuat begitu.
Namun sehari kemudian mereka melihat hilal di ufuk Barat.
Maka bersabdalah Beliau : لوتاَخَّر لزدتكم (Andaikan hilal itu tidak segera muncul, niscaya aku biarkan kalian menambah wishalmu).
Demikianlah kata Nabi seolah-olah menghukumi mereka gara-gara tidak mau menghentikan perbuatan mereka.
Peristiwa ini dapat kita baca pada Shahih Bukhari atau lainnya.
Oleh jumhur Ulama, pendapat di atas mendapatkan komentar, bahwa Nabi setelah melarang perbuatan para sahabatnya bisa “berarti” sebagai teguran keras dan hukuman.
Baca juga :
Dan ada juga dari sebagian ulama yang mengartikan bahwa sikap Nabi seperti di atas adalah untuk kemaslahatan larangan itu sendiri.
Agar mereka sadar betapa besar pahalanya bila larangan itu mereka tinggalkan.
Karena dengan mereka tetap melakukan puasa wishal, maka akan semakin jelas hikmahnya kenapa hal itu haram .
Yaitu apabila puasa wishal itu kemudian mengakibatkan mereka bosan beribadah dan semakin berkurangnya semangatnya mereka melaksanakan ibadah-ibadah lain yang justru lebih penting dan lebih utama seperti salat, membaca Al-Qur’an, dan lain sebagainya, maka hal itu semakin mendorong mereka menerima larangan puasa wishal.
Adapun alasan lain dari mereka yang mengatakan puasa wishal itu boleh adalah bahwa para sahabat tetap melakukannya sekali pun sudah Rasulullah larang.
Berarti para sahabat itu paham, bahwa larangan nabi itu hanyalah sekedar tanzih (peringatan) agar umatnya menghindarinya, bukan Tahrim (pengharaman).
Demikian seperti penjelasan al-Hafizh Ibnu Hajar ketika mengemukakan pendapatnya.
Abdullah bin Zubair pun membolehkan puasa wishal asalkan tidak memberatkan dirinya sendiri.
Bahkan ada hadis mengenai beliau dari riwayat Ibnu Abi Syaibah dengan isnad Shahih, bahwa Beliau pernah melakukan puasa wishal selama 15 hari.
Sementara itu para penganut Al-Hadawi mengatakan, apabila hal itu ia lakukan tanpa niat, maka hukumnya makruh, dan apabila dengan niat, maka hukumnya haram.
Asy-Syaikhani dalam kesimpulan mengatakan bahwasanya: ” Kalau yang dikatakan puasa wishal itu maksudnya hanya sekedar Imsak (menahan diri dari makanan minuman dan lain sebagainya) sepanjang malam, maka hukumnya boleh karena tidak ada pertentangan antara satu hadits dengan hadits yang lain.
Akan tetapi kalau puasa wishal itu lebih dari sekedar Imsak, misalnya menahan diri selama satu hari satu malam, maka hukumnya haram karena dapat membahayakan diri kita.
Dan yang paling utama dari hukum melakukan puasa wishal adalah haram, karena hal ini justru dapat melemahkan jiwa dan raga kita. Bahkan puasa yang biasa (Puasa satu hari) itulah yang lebih baik.
Dan begitu pula puasa sunnah dengan diselingi hari-hari yang tidak berpuasa atau yang sering kita sebut sebagai Puasa Daud. Maksudnya agar jiwa kita senantiasa siap dan tetap mampu melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bukankah Islam tidak menuntut kita merusak kesehatan dan ibadah? Apalagi di zaman sekarang kita harus menghadapi berbagai macam kesibukan dengan segala problemnya.
Itulah alasan Mengapa Puasa Wishal Diharamkan. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam