Membatalkan Akad Nikah – Menikah merupakan ibadah yang mulia, ibadah yang sangat kita butuhkan, khususnya untuk para pemuda yang sudah tidak bisa menahan hawa nafsunya terhadap lawan jenis.
Tetapi tidak bisa kita pungkiri, dalam menjalin hubungan asmara, apa yang kita lihat terhadap pasangan kita merupakan sebuah keindahan belaka.
Dan keindahan itulah yang membutakan mata kita buta akan kekurangan-kekurangan yang seharusnya juga patut kita pertimbangkan dalam menentukan apakah ia layak menjadi pasangan sehidup semati atau bukan.
Baca juga :
Lalu pertanyaannya, bagaimana jika setelah akad nikah, kita mendapati bahwa istri kita ternyata cacat?
Apakah secara syariat boleh kita kembalikan kepada keluarganya? Berikut penjelasannya.
Cacat-cacat yang menyebabkan bolehnya membatalkan pernikahan (fasakh)
Di dalam fiqih, hal ini juga ada bahasannya dalam bab fasakh.
Di redaksi tersebut membahas jenis cacat-cacat yang membolehkan kita membatalkan akad nikah.
Wanita boleh kita kembalikan lagi kepada keluarganya apabila didapati memiliki salah satu cacat-cacat berikut ini :
Laki-laki pun juga boleh kita tolak apabila memiliki salah satu cacat-cacat berikut ini :
Cacat-cacat di atas adalah jenis cacat yang memiliki potensi mengganggu persetubuhan, seperti zakar atau kemaluan yang terpotong, impoten pada laki-laki, atau mampatnya lubang kemaluan pada perempuan.
Dan ada juga cacat-cacat yang dapat mengganggu pikiran sehingga persetubuhan tidak bisa mereka lakukan dengan sempurna, seperti gila, lepra dan sopak.
Maka di sini kita boleh untuk memilih, apakah perkawinan akan diteruskan atau tidak, agar semua itu tidak menimbulkan bahaya pada kedua belah pihak.
Karena Islam sendiri tidak menghendaki bahaya ataupun hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya.
Di dalam hadis riwayat Baihaqi : Bahwa beliau Rasulullah SAW pernah menikahi seorang perempuan dari Ghifar.
Ketika wanita itu menemui beliau, maka apabila tampak ada warna putih (sopak) pada sisinya.
Maka kata beliau : “kenakanlah pakaianmu lalu temuilah keluargamu“.
Dan kepada keluarga wanita itu, Nabi berkata : “Kalian curang kepadaku“. (H.R. Al-Baihaqi Dalam As-Sunnah Al-Kubra).
Dari hadis di atas bisa kita simpulkan bahwa penyakit sopak bisa menjadi alasan diperbolehkannya membatalkan perkawinan.
Kemudian cacat-cacat yang lain dapat dikiaskan kepada penyakit tersebut, karena semua itu memiliki makna yang sama, bahkan ada yang lebih berbahaya seperti lepra.
Itulah pembahasan singkat mengenai Membatalkan Akad Nikah Karena Istri Cacat (Fasakh). Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam