Makruh Puasa Menurut 4 Mazhab – Setelah membahas mengenai sunnah puasa, kita beralih pembahasan ke hal-hal yang makruh ketika puasa.
Makruh sendiri adalah perbuatan yang lebih baik kita tinggalkan dari pada kita lakukan.
Ibadah puasa-pun juga memiliki hukum makruh. Hal-hal yang makruh yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini adalah menurut 4 Imam Mazhab sekaligus, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Perkara yang makruh ketika puasa menurut madzhab Hanafi adalah sebagai berikut :
Mencicipi sesuatu dan menelannya tanpa adanya uzur. Hal ini makruh karena membuka peluang untuk batalnya puasa.
Mencium, menyentuh, merangkul dan menempelkan kulit secara berlebihan. Hal ini makruh ketika seorang merasa yakin bahwa ia tidak akan mengeluarkan air mani atau tidak akan melakukan persetubuhan.
Mencium secara berlebihan. Yakni dengan mengulum bibir istri. Tetapi jika seseorang merasa yakin bahwa ia tidak akan batal, maka perbuatan itu tidak apa-apa baginya.
Mengumpulkan air ludah dalam mulut secara sengaja, kemudian menelannya.
Perbuatan yang kira-kira akan melemahkan seseorang, misalnya bekam, dan lain sebagainya.
Mazhab Maliki
Perkara yang makruh ketika puasa menurut mazhab Maliki adalah sebagai berikut :
Memasukkan benda-benda basah yang memiliki rasa ke dalam mulut, meskipun kemudian ia keluarkan kembali.
Begitu juga makruh mencicipi makanan yang mempunyai rasa.
Misalnya garam, madu, dan cuka. Hal ini makruh meskipun bagi pembuat makanan tersebut, karena khawatir akan ada yang masuk ke dalam tenggorokan.
Mengunyahkan makanan, susu, atau kurma untuk bayi.
Jika makanan tersebut masuk ke dalam tenggorokan, maka wajib baginya mengqada puasanya.
Masuk ke kamar istri, melihatnya, dan melakukan aktivitas yang memancing persetubuhan. Tindakan ini makruh meskipun hanya dengan khayalan atau penglihatan. Alasannya adalah ada kekhawatiran akan keluar madzi atau mani.
Memakai atau mencium minyak wangi pada saat sedang puasa.
Melakukan puasa wishal.
Berkumur secara berlebihan.
Mengobati gigi berlubang di siang hari. Dan apabila ia menelan obat saat puasa, maka wajib baginya mengqadha.
Memperbanyak tidur pada siang hari.
Berbicara serta bertingkah secara berlebihan.
Berbekam.
Mazhab Syafi’i
Perkara yang dimakruhkan ketika puasa menurut mazhab Syafi’i adalah sebagai berikut :
Mencium istri/suami. Tetapi jika ia khawatir keluar air mani, maka hukumnya menjadi haram.
Mencicipi masakan
Menelan makanan yang tidak dicampur dengan gula.
Masuk ke kamar mandi tanpa udzur apapun.
Mencari kesenangan lewat pendengaran, penglihatan, penciuman, dan perabaan. Misal, mencium mewangian, asap makanan, dan lain sebagainya.
Bersiwak ketika matahari telah tergelincir.
Mazhab Hambali
Perkara yang dimakruhkan ketika puasa menurut madzhab Hambali adalah sebagai berikut :
Mengumpulkan air ludah dalam mulut, kemudian menelannya. Akan tepi ketika ludah sudah keluar dari bibirnya, kemudian ia telan lagi, maka puasanya batal.
Berkumur secara berlebihan.
Mencicipi masakan tanpa keperluan. Sebab, perbuatan ini tidak menjamin tidak masuknya makanan ke tenggorokan. Apabila orang tersebut merasakan masakan hingga tenggorokan, maka puasa batal dan wajib baginya mengqadha.
Menelan makanan yang dapat mengkristal yang tidak dicampur dengan gula. Alasannya adalah karena makanan seperti ini akan mengumpulkan air ludah dan menimbulkan rasa haus.
Mencium, bagi orang yang sedang terangsang birahinya. Dan hukumnya menjadi haram apabila ia merasa yakin bahwa dirinya akan mengeluarkan mani karena mencium (akibat birahinya yang telah terangsang).
Membiarkan sisa-sisa makan di sela-sela gigi. Hal ini dimakruhkan karena dikhawatirkan sisa makan itu akan terbawa ludah dan masuk ke dalam tenggorokan.
Mencium sesuatu yang tidak dapat menjamin keselamatan seseorang dari masuknya bau yang di bawa oleh nafas ke tenggorokannya. Misal, mencium bau kasturi, kapur barus, minyak rambut, kemenyan, dan lain sebagainya.
Itulah tadi pembahasan mengenai Makruh Puasa Menurut 4 Mazhab. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam