Abusyuja.com_Setiap transaksi jual beli pasti memiliki syarat. Syarat jual beli dalam islam pun juga beragam, tergantung jenis jual beli apa yang ingin digunakan. Dan setiap jenis memiliki tata cara yang berbeda pula.
Transaksi jual beli bisa dilarang dalam Islam apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang diterapkan dalam fiqih. Dan hukum jual beli tersebut akan menjadi haram apabila menentang apa yang sudah ditetapkan oleh Nabi Saw.
Baca juga:
Berikut ini 16 jenis transaksi jual beli yang dilarang dalam islam lengkap dengan penjelasannya. Dan praktik jual beli di bawah ini dulunya sering dilakukan oleh kalangan orang Arab sebelum agama Islam masuk.
Jual beli gharar adalah jual beli yang mengandung unsur-unsur penipuan dan penghianatan, baik karena ketidakjelasan dalam objek jual beli atau ketidakpastian dalam cara pelaksanaannya. Hukum jual beli ini adalah haram. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim, dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam melarang “jual beli bushah dan jual beli gharar ”. Contoh : “Aku ingin menjual burung (liar) yang bersarang di pohon depan rumahku.”
Alasan haramnya jual beli ini adalah karena tidak ada kepastian dalam objek, baik dipandang dari segi barang, uang atau mungkin sistem transaksinya. Berhubung larangan dalam konteks ini langsung menyentuh esensi jual belinya, maka disamping haram hukumnya transaksi tersebut juga dihukumi tidak sah.
Jual beli mulaqih merupakan jual beli yang objeknya adalah hewan yang masih berada dalam bibit jantan sebelum ada proses perkawinan dengan si betina. Alasan jual beli ini dilarang adalah apa yang diperjual belikan tidak berada ditempat akad dan tidak dapat pula dijelaskan kualitas dan kuantitasnya. Yang nantinya, bisa saja menimbulkan ketidakrelaan dari salah satu pihak ketika apa yang disepakati tidak sesuai keinginan. Maka, yang menjadi larangan disini adalah esensi jual beli itu sendiri yang menjadikan proses transaksi tersebut tidak sah secara agama. Contoh : “Aku ingin membeli anak hasil dari pejantan hewan ini.”
Jual beli mulamasah adalah jual beli yang berlaku antara dua pihak, yang satu diantaranya menyentuh pakaian pihak lain yang diperjualbelikan waktu malam atau siang, dengan ketentuan mana yang tersentuh, itulah yang dijual.
Hukum jual beli ini adalah haram. Alasan keharamannya karena tidak jelas objek transaksinya, yang dijadikan salah satu syarat dari barang yang diperjualbelikan. Oleh karena itu transaksi ini tidak sah.
Jual beli ‘urban adalah jual beli suatu barang dengan harga tertentu, di mana pembeli memberikan uang muka dengan catatan bahwa bila transaksi dilangsungkan akan membayar dengan harga yang telah disepakati, namun kalau tidak jadi, uang muka yang diberikan tadi hangus atau diambil oleh penjual.
Penjualan jenis seperti ini hukumnya adalah haram karena tidak memiliki kepastian dan menyalahi syarat-syarat dari jual beli.
Jual Beli talqi rukban yaitu jual beli setelah si pembeli datang mendatangi penjual sebelum dia sampai di pasar dan mengetahui harga pasaran. Cara jual beli ini dilarang berdasarkan hadis Nabi dari Thawus dari Ibnu Abbas menurut riwayat yang muttafaq alaih, “Janganlah kamu menyongsong (mendatangi) penjual dan jangan pula orang kota membeli dari orang dari pedesaan“.
Disinilah peran petani sangat dibutuhkan dalam mengetahui seluk beluk harga pasar. Banyak sekali praktek penipuan yang dilakukan oleh aktor-aktor pengatur harga pasar. Mereka memborong hasil pertanian dari desa kemudian dibawa ke kota. Beberapa oknum terkadang dusta dengan harga pasar yang ia informasikan kepada para petani, khususnya mereka yang polos dan tidak begitu mengerti tentang harga pasar.
Alasan larangan di sini adalah penipuan terhadap penjual belum mengetahui keadaan pasar. Meskipun syarat-syarat jual beli sudah terpenuhi, namun cara yang diterapkan sangat bertentangan dengan asas kemaslahatan. Hanya saja dalam hal ini, si penjual diberikan hak “pilih” (khiyar) apakah tetap mau menjual dagangannya apa tidak.
Hukum jual beli disini adalah haram. Alasannya adalah mengandung unsur penipuan karena si pembeli belum mengetahui harga dari barang yang dibelinya itu. Meskipun demikian, jual-beli seperti itu sah-sah saja karena tidak menyalahi ketentuan yang berlaku dalam jual beli. Hanya saja pembeli yang tidak mengetahui harganya tadi wajib diberi hak pilih untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya setelah ia mengetahui harga pasaran.
Pada zaman dahulu musharahitu merupakan sebutan dari hewan ternak yang diikat puting susunya sehingga kelihatan besar dan berisi, kemudian hewan tersebut dijual supaya dibeli orang dengan harga yang lebih tinggi.
Perbuatan yang dilakukan oleh si penjual adalah haram. Dan jual beli tersebut juga haram. Alasan haramnya adalah adanya unsur penipuan yang dapat menghilangkan rasa suka sama suka. Namun jual beli tetap sah karena pada saat akad berlangsung tidak ada syarat yang dilanggar. Tetapi tetap saja, si pembeli tetap harus diberi hak memilih apakah dia ingin tetap bertransaksi atau membatalkannya.
Jual beli shubrah adalah jual beli barang yang ditumpuk, yang mana bagian luar yang kelihatan lebih baik dari bagian dalam. Hukum dari perbuatan tersebut adalah haram. Alasan haramnya adalah adanya unsur penipuan. Jual beli seperti ini tetap sah karena telah memenuhi syarat jual beli. Namun si pembeli berhak memilih antara melanjutkan jual beli atau membatalkannya.
Jual beli najasy sebenarnya jual beli yang bersifat pura-pura. Dimana si pembeli menaikkan harga barang bukan untuk membelinya, tetapi hanya untuk menipu pembeli lainnya agar membeli dengan harga tinggi.
Hukum jual beli yang dilarang ini adalah haram. Sedangkan alasan keharamannya adalah adanya unsur penipuan. Jual beli seperti ini sangat sering kita temukan di tempat-tempat yang strategis, atau tempat-tempat yang biasanya memiliki prospek tinggi untuk mendapatkan pembeli.