Macam-macam Hukum Taklifi Beserta Contohnya Lengkap

Macam-macam hukum taklifi – Hukum taklifi atau biasa kita sebut Hukum taklif adalah hukum yang menjadi tuntunan kita sebagai umat Islam yang berupa perintah dari Allah SWT tentang perkara yang harus kita kerjakan dan tinggalkan.

Hukum taklif atau taklifi ini bermacam-macam, ada yang berupa tuntutan yang harus kita kerjakan, dan ada juga yang berupa tuntutan yang lebih baik kita kerjakan.

Ada juga hukum yang lebih baik kita tinggalkan dan wajib kita tinggalkan.

Baca juga:

Dan dalam kaca mata Islam kita juga bisa menyebutnya sebagai ahkam taklifiyyah khamsah.

"</divDan berikut macam-macam hukum taklif beserta contohnya :

Macam-macam Hukum Taklifi

Kita sebagai umat muslim wajib mengetahui macam-macam hukum taklifi.

Karena di dalam hukum-hukum Islam atau pembahasan-pembahasan Islam akan sering kita temui mengenai tuntunan-tuntunan hukum seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

1. Wajib

Wajib merupakan hukum yang berupa tuntutan yang harus kita kerjakan.

Apabila Allah Swt memberikan perintah dengan tuntutan wajib, hendaklah bagi kita melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan dari-Nya.

Wajib sendiri apabila kita kerjakan mendapatkan pahala dan apabila kita tanggalkan mendapatkan dosa.

Jadi, apabila ada seseorang yang meninggalkan tuntutan wajib, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan memberikan sanksi atau siksaan di akhirat kelak.

Contoh wajib

Salah satu contoh wajib adalah mendirikan salat, sebagaimana Allah Swt telah memerintahkan kita sebagai umat muslim mendirikan salat lima waktu.

Perintah shalat merupakan kewajiban karena telah jelas dalam Qur’an surat Al-Baqarah Juz 2 ayat 110 yang artinya “dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat”.

Macam-macam wajib

  1. Wajib Ain : Yaitu kewajiban kepada setiap individu. Contoh : Salat fardu dan puasa
  2. Wajib kifayah : Yaitu kewajiban yang apabila sudah ada yang wakilnya maka kewajiban tersebut akan gugur. Contoh: Salat mayat, apabila sudah ada yang mewakili maka kewajiban yang lainnya akan gugur.
  3. Wajib Mutlak : Yaitu sebuah kewajiban yang tidak ada ketentuan khusus dalam waktu pelaksanaannya : mengqadha (mengganti) salat, mengqadha puasa wajib.
  4. Wajib Muakkad : Yaitu sebuah kewajiban yang ada ketentuan dalam waktu pelaksanaannya. Contoh: Salat fardhu, salat Jumat dan lain sebagainya
  5. Wajib Muhaddad : Yaitu kewajiban yang sudah ada ketentuannya dari Allah Swt. jumlah dan ukurannya. Contoh: Ukuran zakat makanan pokok, binatang ternak dan harta dagang.
  6. Wajib Ghoiru Muhaddad Mu’ayyan : Yaitu kewajiban yang tidak ada ketentuan mengenai jumlah dan ukurannya. contoh: infaq
  7. Wajib Muhayan : Yaitu sebuah kewajiban yang memiliki beberapa pilihan. Contoh: apabila ada seorang yang melanggar sumpah maka ia boleh memilih antara memerdekakan budak ataupun memberi makan fakir miskin.

2. Sunnah

Sunah merupakan tuntunan Allah Swt yang lebih baik kita kerjakan daripada kita tinggalkan.

Artinya, perbuatan yang apabila kita kerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila kita tinggalkan tidak mendapatkan dosa.

Sebagaimana keterangan dalam Qur’an Surat Al Baqarah juz 2 ayat 282 .

Sunnah bukanlah perkara yang harus kiat kerjakan, melainkan sebuah anjuran yang lebih baik kita kerjakan daripada tidak.

Kenapa ada sunnah? Karena hal tersebut bisa memberikan manfaat untuk orang yang melaksanakannya.

Contoh : Puasa Arafah dan Tarwiyah. Apabila orang melakukan puasa Tarwiyah maka ia akan mendapatkan manfaat yaitu Allah Swt akan mengampuni dosa-dosanya selama setahun yang telah berlalu.

Baca juga :

  • Niat Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah Serta Keutamaannya
  • Hukum Berhubungan Intim Melalui Dubur Istri
  • Akibat Berhubungan Intim dengan Wanita Haid atau Nifas

Macam-macam sunnah

  1. Sunnah Muakkad: Yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Contoh: Salat berjamaah.
  2. Sunnah Ghairu Muakkad: Yaitu sunah yang tidak terlalu dianjurkan atau tidak sepenting sunnah muakkad, tetapi juga memiliki manfaat dan keutamaan. Contoh: Puasa Senin Kamis
  3. Sunnah Mustahab: Yaitu sunah untuk menyempurnakan atau menambah Amalan kita. Contoh: Melebihkan basuhan pada saat wudhu, Hal ini bertujuan untuk menjaga atau sebagai bentuk  ke hati-hatian kita.

 3. Mubah

Mubah merupakan sebuah perkara yang boleh kita kerjakan dan boleh tidak.

Artinya perkara yang apabila kita kerjakan tidak mendapatkan pahala dan apabila kita tinggalkan tidak mendapatkan dosa.

Contoh makan, Makan merupakan perkara yang mubah, akan tetapi, hukum tersebut bisa berubah apabila kita niatkan agar nantinya kuat pada saat beribadah kepada Allah SWT.

Jika demikian, maka kita akan mendapatkan pahala dari niat tersebut.

Makan dan minum juga bisa menjadi haram apabila perkara yang kita makan atau minum dapat membahayakan tubuh kita.

Contoh : Minum-minuman keras. Meskipun pada dasarnya minum merupakan aktivitas yang mubah, akan tetapi berhubung apa yang dia minum merupakan sebuah perkara yang dapat membahayakan dirinya.

Maka hukum minum berubah menjadi haram.

4. Makruh atau Karahah

Makruh merupakan perkara yang lebih baik kita tinggalkan daripada tidak.

Artinya, perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan apabila kita tinggalkan mendapatkan pahala.

Contoh : Talak suami kepada istri, meskipun talak merupakan perkara yang sah-sah bagi suami, tetapi Rasulullah SAW sangat membenci perbuatan tersebut.

Secara hukum talak merupakan perbuatan yang halal atau boleh, akan tetapi hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT sehingga menjadikannya makruh apabila kita melakukannya.

5. Haram atau Tahrim

Macam-macam hukum taklifi yang kelima yaitu haram. Haram adalah sebuah tuntutan agar kita “wajib” untuk meninggalkan perkara tersebut.

Artinya, perkara yang apabila kita kerjakan akan mendapatkan dosa dan apabila kita tinggalkan akan mendapatkan pahala.

Sebagaimana penjelasan dalam Qur’an Surat Al Maidah ayat 3. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai haramnya memakan bangkai, berzina, durhaka kepada orang tua, meminum minuman keras dan lain sebagainya.

Itulah pembahasan mengenai pengertian Hukum Taklifi Beserta Contohnya Lengkap. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
hukumtaklifi
You might also like
Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum