Kewajiban Membayar Kafarat – Menurut jumhur ulama, seorang suami istri wajib membayar kafarat apabila keduanya sama-sama sengaja bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan.
Tanpa ada paksaan apa pun, sedangkan mereka telah berniat puasa pada hari itu.
Baca juga :
Dengan demikian, apabila persetubuhan itu terjadi karena lupa, atau pada hari itu memang tidak niat untuk puasa.
Maka mereka tidak memiliki kewajiban membayar kafarat, baik suaminya maupun istrinya.
Apabila seorang istri bersetubuh secara paksa oleh suaminya, atau dia tidak puasa karena uzur.
Maka yang wajib membayar kafarat adalah suaminya saja, sedangkan istrinya tidak.
Dalam kasus di atas, Imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang istri tidak berkewajiban membayar kafarat sama sekali,.
Baik ia melakukan persetubuhan atas kehendaknya sendiri atau sebab paksaan
Jadi yang wajib ia lakukan adalah mengqada (mengganti) puasanya saja.
Dalam kasus di atas Imam Nawawi juga menambahkan : “Pada kesimpulannya, yang paling tepat berkewajiban membayar kafarat adalah pihak laki-laki saja atau pihak suami, satu kali, dan untuk dirinya saja, dan tidak ada kewajiban bagi istrinya. Wanita memang tidak tidak wajib membayar kafarat, karena kafarat itu adalah hak harta khusus ketika ada persetubuhan, yang tentunya menjadi kewajiban seorang laki-laki seperti halnya mahar (maskawin), bukan kewajiban wanita“.
Abu Daud menceritakan, Imam Ahmad pernah mendapatkan pertanyaan tentang seseorang yang bersetubuh dengan istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan.
Apakah istrinya juga wajib membayar kafarat?
Maka jawab sang imam ” Kami tidak pernah mendengar bahwa wanita itu wajib membayar kafarat.“
Jadi apabila ada pertanyaan, siapa yang membayar kafarat, suami atau istri? jawabannya adalah suami.
Lalu, adakah kewajiban membayar kafarat bagi wanita? Jawabannya akan kami sertakan di bawah.
Ibnu Qudamah, dalam kitabnya Al-Mughni (Maktabah Al-Muslim Juz 1 halaman 394) terdapat penjelasan bahwa : “Alasannya adalah karena Nabi SAW hanya pernah menyuruh laki-laki yang bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan untuk memerdekakan budak, sedangkan untuk pihak perempuan, beliau tidak pernah menyuruh apa-apa, padahal beliau mengerti bahwa perempuan itu sama-sama melakukannya”.
Di dalam kitab Fiqhul Mar’ah Muslimah karangan Ibrahim Muhammad Al-Jamal terdapat penjelasan bahwa Wanita memiliki kewajiban membayar kafarat dan mengqadha’ puasanya apabila ia rela dan menghendaki persetubuhan.
Lain halnya kalau dia lupa, atau tidak sengaja, atau bahkan dipaksa, sebagaimana dinyatakan dalam hadits, atau takut kalau suaminya marah dan lain sebagainya, dan akibat kemarahan suaminya, ia bahkan tidak diwajibkan mengqadha’ puasanya.
Dan apabila ada yang mengatakan bahwa wanita itu hanya berkewajiban mengqada saja, maka saya sama sekali tidak yakin bahwa yang mereka maksudkan adalah wanita yang rela dan menghendaki persetubuhan.
Saya yakin yang mereka maksudkan tak lain adalah wanita yang dipaksa meladeni suaminya, atau lupa, atau tidak sengaja”.
Sekian dulu pembahasan mengenai Kewajiban Membayar Kafarat bagi Suami dan Istri.
Dan Isya Allah, pada artikel berikutnya, kami akan membahas mengenai kafarat sebab makan dan minum dengan sengaja ketika bulan Ramadhan.
Cukup sekian dari kami, semoga artikel ini bermanfaat.