Abusyuja.com_Kenapa orang yang menginjak-injak kesucian bulan Ramadhan dengan enak-enak makan dan minum, dibiarkan berbicara seenaknya bahwa ia hanya berkewajiban mengqadha’ puasanya saja? Sungguh, hal ini sama sekali tidak sesuai dengan logika.
Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa orang yang makan dan minum dengan sengaja pada bulan Ramadhan itu wajib mengqadha’ (mengganti) puasanya dan wajib juga baginya membayar kafarat. Alasannya, tanyailah hati kita masing-masing, dan kedua adalah sebagaimana perkataan para ulama mazhab Hanafi dan Maliki. Tetapi apabila makan dan minum yang ia lakukan disebabkan karena lupa atau tidak sengaja, maka tidak wajib baginya membayar kafarat sebagaimana yang akan kita terangkan di bawah nanti.
Dalam pandangan para ulama madzhab Hanafi, semua makanan dan obat-obatan dan apa saja yang berguna bagi tubuh, disukai oleh perasaan dan dapat memenuhi syahwat perut, bila dimakan dengan sengaja, bukan karena lapar atau dipaksa, maka wajib baginya mengqadha’ dan membayar kafarat.
Baca juga :
Para ulama mazhab Maliki juga berpendapat bahwa kafarat itu wajib dilakukan oleh siapapun yang sengaja membatalkan puasanya dengan salah satu sebab di atas tadi, bahkan jika batalnya itu disebabkan oleh keluarnya madzi dengan sengaja, ia tetap berkewajiban membayar kafarat, dan apabila tidak disengaja, maka tak perlu membayar kafarat.
Dalam mazhab Maliki, untuk wajib membayar kafarat setidaknya ada 4 syarat, yaitu :
Lain dari itu, mereka juga mensyaratkan juga bahwa :
Dari Abu Hurairah ra. bahwa pernah ada seorang laki-laki membatalkan puasanya di bulan Ramadhan. Maka Rasulullah SAW menyuruh dia untuk memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi orang miskin. (HR. Malik dan Muslim)
Dari hadits diatas, Syaikh Muhammad Bakar Isma’l dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Wadhih (Juz 5 halaman 124) menjelaskan : “Berdasarkan hadits ini dapat disimpulkan bahwa, bila seorang lelaki batal puasanya di bulan Ramadhan. Dan ingat kata “batal” merupakan kata umum, dengan apapun yang dapat membatalkan puasa, maka wajiblah ia membayar kafarat, jadi buka hanya karena jimak saja. Karena pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara jimak dengan hal-hal yang yang membatalkan puasa. Karena penyebab apapun yang membatalkan puasa, bila dilakukan akan sama-sama melanggar kesucian bulan Ramadhan. Dan Allah juga yang lebih tahu (Wallahu A’lam)”.
Pengarang Al-Fiqh Al-Islami juga berpendapat dalam bab ibadah bahwa diwajibkan kafarat apabila seseorang makan dengan sengaja pada siang hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang diakui syara’, yaitu apabila yang dimakan atau diminum itu sesuatu yang dapat memenuhi syahwat perut seperti :
Itulah pembahasan mengenai Kafarat Karena Sengaja Makan dan Minum pada Bulan Ramadhan. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat dan dapat menambah wawasan keilmuan anda. Wallahu A’lam.