Abusyuja.com_Air merupakan salah satu media yang digunakan untuk bersuci. Di dalam ilmu fiqih, terdapat beberapa ketentuan yang harus anda ketahui, terutama dalam penggunaan air ketika bersuci. Air sendiri dalam kacamata fiqih diartikan sebagai sesuatu yang turun dali langit (hujan) dan keluar dari bumi (sumber).
Sedangkan air yang boleh digunakan untuk bersuci ada 7 jenis, yaitu air hujan, air sungai, air laut, air sumur, mata air, air es dan air embun. Tetapi pada kesempatan kali ini, kita tidak akan membahas mengenai macam-macam air, soalnya topik tersebut sudah pernah kami bahas pada artikel khusu secara lengkap.
Baca juga :
Sesuai judul di atas, yang akan kita bahas kali ini adalah macam-macam air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Hal ini sangat penting kami sampaikan karena banyak sekali yang beranggapan bahwa air musta’mal adalah air bekas yang sudah digunakan untuk berwudhu. Tetapi perlu anda ingat, air bisa dikatakan musta’mal apabila basuhan tersebut sifatnya fardhu, seperti wajah, tangan, kaki dan sebagian rambut. Apabila air tersebut bekas basuhan sunnah, seperti telinga misalnya, basuhan kedua atau basuhan ketiga, maka air tersebut hukumnya tidak musta’mal dan masih bisa digunakan untuk bersuci lagi.
Apabila ada air dua kulah (air di dalam bak yang berukuran 60 X 60 CM) terkena najis, maka hukumnya tetap suci. Akan tetapi jika najis tersebut dapat merubah salah satu dari sifat 3 ini (warna, rasa dan bau), maka air tersebut dihukumi najis.
Apabila ada air kurang dari dua kulah dan terkena najis, maka hukumnya tetap najis meskipun najis tersebut tidak merubah salah satu sifat air tadi (rasa, warna dan bau).
Untuk poin ketiga ini sifatnya lebih global. Apabila air tersebut tidak bersumber dari bumi maupun langit, maka tidak boleh bagi kita menggunakannya untuk bersuci. Contoh : Air kelapa (air dari buah-buahan), air bambu (air dari pepohonan), air kimia dan masih banyak lagi.