Jangan Asal Tayamum! Berikut Syaratnya – Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan mengenai ketentuan mencari air sebelum melakukan tayamum.
Untuk penjelasan tayamum secara rinci sudah saya bahas di artikel sebelumnya :
Baca Juga : Cara Tayamum yang Benar, Beserta Niat dan Doanya Lengkap
Dan kali ini, seperti janji saya kemarin, kita akan membahas lebih spesifik tentang ketentuan mencari air sebelum Anda melakukan tayamum dan ketentuan-ketentuan lainnya yang bersangkutan dengan tayamum.
Saya akan menjelaskan secara rinci mengenai pemahaman masyarakat tentang “jika tidak menemukan air kita tidak boleh tayamum” .
Selama kita hidup, mungkin kita pernah mengalami paceklik air, yaitu ketika musim kemarau, orang-orang akan kesulitan mencari air.
Meski demikian, pernahkah kita benar-benar tidak menemukan air?
Jawabannya mungkin “pernah”, tetapi persentasenya sangat kecil.
Kita pernah kesulitan mencari air, tetapi hampir tidak mungkin di zaman sekarang tidak menemukan air.
Sumber : flickr-waone |
Dari segi geografis, Indonesia adalah negara maritim, negara yang terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi air laut, maka dari itu, hampir tidak mungkin ketika kita benar-benar tidak menemukan air.
Berbeda jika kita hidup di gurun, misal Gurun Sahara, dari segi geografi,s gurun merupakan pesisir daratan luas yang membentang. Dan kemugkinan besar “hampir” tidak akan ada air di sana.
Lalu bagaimana caranya agar “terbukti” benar-benar tidak menemukan air?
Baik, kita ulas sedikit demi sedikit,
Sebelumnya kita harus menerapkan Empat tahapan dalam mencari air :
Di dalam kitab Hasyiah Bajuri Juz 1 Halaman 93 terdapat penjelasan bahwa dalam ketentuan apabila Anda mengetahui ada air di jarak 144-192 Meter dari tempat Anda berdiri, maka Anda tidak boleh tayamum dan wajib bersuci dengan air tersebut “meskipun” sudah keluar waktu shalat.
Pada saat kemarau air merupakan sesuatu yang berharga.
Jika Anda di dalam situasi di mana mengharuskan membeli air bersih untuk bersuci, maka Anda boleh melakukan tayamum dengan syarat apabila pada saat mengeluarkan harta untuk membeli air berdampak pada sisi negatif ekonomi keluarg.
Jika tidak berdampak, maka Anda wajib membeli air tersebut.
Apabila Anda dalam posisi mengantri dan berdesak-desakan untuk mendapatkan air bersih ada dua hukum yang berlaku :
Sebenarnya hal ini keluar dari tema, tetapi tidak masalah jika pembahasan ini masih ada kaitannya dengan tayamum.
Bagaimana jika saat memindahkan debu tiba-tiba kita kentut, atau mengeluarkan mani 😂?
Aneh, tetapi hal ini juga ada pembahasannya di kitab lo, dan mungkin cuma blog Abusyuja yang dengan senang hati menjelaskan topik ini.
Menurut Hasyiah Bajuri Juz 1 Halaman 96 Anda cukup mengulang niat tanpa harus mengambil debu lagi, karena pada saat memindahkan debu dari tangan, itu belum termasuk kategori rukun sempurna,.
Rukun sempurna adalah saat Anda memindahkan debu dan mengusapkannya ke wajah.
Itulah pembahasan mengenai syarat tayamum yang harus Anda ketahu. Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat. Wallhu A’lam