Hukuman Zina Bagi yang Sudah Menikah dalam Islam

Hukuman Zina Bagi yang Sudah Menikah dalam Islam – Zina merupakan sebuah tindakan tercela dalam agama.

Zina sendiri ada bermacam-macam, dari segi status, zina terbagi menjadi dua, zina Muhshan dan Ghairu Muhshan.

Zina Muhshan adalah zina yang pelakunya adalah orang yang terjaga, atau orang yang sudah pernah melakukan hubungan intim secara sah dan halal dalam agama.

Sedangkan Zina Ghairu Muhshan adalah zina yang oleh orang yang tidak terjaga, atau belum pernah melakukan hubungan intim dan sering juga kita sebut sebagai perawan atau perjaka.

Baca Juga: Macam-sacam Istihadoh serta Hukum dan Penyebabnya

Zina sendiri memiliki beberapa definisi. Dan yang akan kita bahas sekarang adalah zina dalam melakukan hubungan intim yaitu antara laki-laki dengan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah didalam agama.

Hukum Zina Bagi yang Sudah Menikah

Hukum zina di sini merupakan ketetapan dari jendela hukum islam.

Sedangkan kita warga Indonesia memiliki ketetapan hukum tersendiri, yaitu Undang-Undang.

Indonesia sendiri tidak menerapkan hukum zina versi Islam karena bertentangan dengan HAM atau Hak Asasi Manusia.

Tetapi, mengetahui hukum zina dalam Islam merupakan hal yang perlu.

Mengingat, masih ada beberapa negara yang memakai dasar hukum ini sebagai pedoman hukum zina. Seperti Somalia, Arab saudi dan negara-negara Islam lainnya.

Hukuman Zina Bagi yang Sudah Menikah

Hukuman Zina bagi yang sudah bersuami atau beristri adalah Rajam. Rajam adalah mengubur pelaku zina  hingga yang terlihat cuma bagian dada dan kepalanya saja, kemudian dilempari batu berukuran sedang hingga mati.

Hukum rajam bagi pezina juga ada dalilnya dalam hadist riwayat Muslim :

dalil hukuman zina dalam Islam

Hukum zina rajam hanya berlaku untuk pelaku pezina yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini :

  • Baligh (Bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk)
  • Merdeka (buka budak)
  • Sudah pernah berhubungan intim dengan pasangan yang sah sebelumnya.
Dari syarat hukum rajam yang ketiga maksudnya adalah orang tersebut pernah bersetubuh dengan suami atau istri sahnya meskipun belum pernah inzalul mani (mengeluarkan sperma) sama sekali.

Ketentuan Hukuman Rajam Bagi Pezina Muhshan

Hukum zina Muhshan adalah rajam. Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, Muhshan adalah orang yang sudah pernah melakukan hubungan intim dengan suami atau istrinya secara sah menurut agama.

Apabila orang tersebut telah cerai dan menyandang status duda, maka orang tersebut terap berkategori sebagai Muhshan.

Dan hal ini juga berlaku apabila ada perempuan yang sudah pernah bersuami, kemudian bercerai, lalu perempuan tersebut berzina ketika statusnya sudah janda, maka hukum zina bagi perempuan tersebut  adalah Rajam. (Sumber : Kitab Fathul Mu’in).

Itulah pembahasan mengenai Hukuman Zina Bagi yang Sudah Menikah dalam Islam. Semoga dapat menambah wawasan Anda. Wallahu A’lam

Tagged with:
hukumislamzina
You might also like
Hukum Lesbian dan Homo dalam Islam

Hukum Lesbian dan Homo dalam Islam