Hukum Wanita Menjadi Imam dalam Jamaah – Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum melaksanakan jamaah dengan imam seorang wanita.
Kita tahu bahwa di dalam jamaah, sangat jarang kita temukan imam seorang wanita, kebanyakan jamaah biasanya adalah imam seorang pria.
Lalu pertanyaannya, apakah boleh seorang wanita menjadi imam di dalam jamaah? Berikut jawabannya.
Hukum wanita menjadi imam adalah boleh asalkan makmumnya hanyalah kaum wanita saja.
Tetapi jika makmumnya seorang laki-laki yang sudah balig, berakal dan memenuhi syarat menjadi imam, maka hukumnya tidak sah.
Dan apabila laki-laki tersebut belum memenuhi syarat menjadi imam, maka boleh bagi wanita tersebut menjadi imam.
Contoh : Seorang wanita menjadi imam untuk 10 orang wanita dan 3 anak laki-laki, berhubung laki-laki tersebut masih anak-anak (belum dewasa), maka hal tersebut boleh hukumnya.
Baca juga :
Siti ‘Aisyah ra. pernah menjadi imam memimpin jamaah wanita dengan cara berdiri dalam shaf mereka.
Dan demikian pula pendapat dari Ummu Salamah ra. Bahkan Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang laki-laki menjadi muazin bagi Ummu Waraqah, lalu menyuruh wanita itu untuk menjadi imam shalat fardhu bersama keluarganya.
Dan berikut beberapa ketentuan mengenai hukum seorang wanita menjadi imam menurut beberapa mazhab.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wanita tetap tidak boleh menjadi imam, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah, baik makmum laki-laki maupun perempuan.
Jadi kesimpulannya, ulama Malikiyyah melarang secara mutlak seorang wanita menjadi Imam di dalam shalat fardhu ataupun sunnah, baik menjadi imam jamaah laki-laki maupun perempuan.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wanita boleh menjadi imam asalkan dengan sesamanya (sesama wanita).
Tetapi ulama Hanafiyyah menambahkan bahwa hukum wanita menjadi imam adalah makruh tahrim.
Hukum wanita menjadi imam adalah boleh, asalkan yang diimami adalah kaum sejenisnya (kaum wanita). Dan tidak boleh apabila yang diimami adalah makmum laki-laki,
Itulah pembahasan mengenai Hukum Wanita Menjadi Imam dalam Jamaah. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam