Hukum Rebahan dalam Islam – Rebahan menurut sebagian orang adalah fase di mana manusia sedang berada pada posisi malas, ingin memanjakan diri dengan cara tiduran sembari melakukan aktivitas yang tak berfaedah.
Layaknya hati bisa berubah-ubah, intensitas semangat pun juga bisa berubah-ubah. Terkadang manusia memiliki momen di mana dia akan merasa sangat semangat, tetapi juga sebaliknya, ia akan merasa benar-benar malas, tidak ingin melakukan aktivitas apapun, hanya ingin tiduran sembari bermain semartphone, atau bahkan hanya tiduran sembari memikirkan sesuatu tanpa arah.
Di dalam Islam kita akan mengenal istilah “Lahwu” dan “Laghwu”, Yaitu sebuah aktivitas atau tindakan yang tidak memberikan faedah pada orang yang mengerjakannya baik di dunia maupun di akhirat. Lalu bagaimana hukum rebahan dalam Islam?
Baca juga:
Apabila hal tersebut tidak ada larangannya dalam agama, dan tidak menyebabkan lupa kepada Allah, maka hukumnya adalah mubah (boleh).
Tetapi sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ada larangannya dalam agama atau dapat menyebabkan lupa kepada Allah, maka hukumnya menjadi haram. Contoh, rebahan sembari chatting dengan Pacar (pasangan yang belum halal), dan lain sebagainya.
Di dalam kitab Hasyiyah al-Shawi ala-al Jalalain ada penjelasan bahwa, hal tersebut akan masuk dalam al-la’bu (permainan), apapun yang dapat menyibukkan seseorang tanpa ada manfaatnya “sama sekali” baik manfaat terhadap diri sendiri atau terhadap hartanya, hukumnya adalah tidak boleh.
Tetapi kita juga perlu ingat, bermain game tidak bisa kita artikan sebuah aktivitas yang tidak memiliki manfaat “sama sekali”.
Game memang bertujuan untuk menghibur seseorang. Ada kalanya seseorang bermain game untuk mengistirahatkan pikirannya tatkala terbebani dengan kepadatan kerja.
Ada juga kalangan yang bermain game sebagai sumber penghasilan keluarganya. Dan hal tersebut mubah (boleh) hukumnya.
Jika konteksnya seperti di atas, maka hukumnya boleh. karena mereka bermain game untuk manfaat pribadi (mengistirahatkan pikiran) dan untuk harta mereka (sebagai sumber penghasilan).
Apakah ada yang semacam itu? Ada. Di era digital ini, menemukan gamer di media digital seperti Youtube, Facebook, dan lain sebagainya sudah tak bisa kita hitung lagi Banyak dari mereka mengais pundi-pundi rupiah hanya dengan bermain game untuk menghidupi keluarganya dan untuk menjadi sumber penghasilan utamanya.
Selain Rebahan, adakah aktivitas yang termasuk dalam lingkup “laghwu” dan “lahwu”?
Tentu saja ada. Canda gurau merupakan aktivitas yang masuk dalam lingkup “laghwu”. Apabila aktivitas tersebut dapat menyibukkan seseorang sehingga melupakan kepentingan pribadinya, maka hukumnya haram.
Dalam kita Ihya’ Ulum al-Din, bernyanyi/tarik suara juga termasuk dalam “lahwu” yang dimakruhkan. Meskipun serupa dengan perbuatan batil, tetapi tidak sampai diharamkan. Permainan orang-orang Habsy dan tarian mereka termasuk lahwu, tetapi Rasulullah Saw. pernah menyaksikan mereka dan tidak membencinya. Hal ini berarti termasuk lahwu dan laghwu yang tidak dibenci oleh Allah Swt.
Demikian kajian singkat mengenai Hukum Rebahan dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam