Hukum Menyentuh Lawan Jenis – Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, khususnya ketika dalam keadaan memiliki wudhu.
Meski kita tahu bahwa hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, tetapi tetap saja ada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kasus tersebut.
Berikut kami paparkan ketentuan-ketentuan mengenai hukum menyentuh lawan jenis ketika wudhu.
Menurut madzhab Maliki, bersentuhan antara lawan jenis hukumnya dapat membatalkan wudhu. Tetapi dengan catatan :
Imam Maliki juga berpendapat bahwa mencium mulut lawan jenis juga termasuk ke dalam kategori sentuhan, dan hukum berciuman adalah mutlak membatalkan wudhu “meskipun” tidak ada niat sama sekali untuk mendapatkan kenikmatan.
Dan batal pula wudunya apabila wanita tersebut dicium secara paksa.
Baca juga :
Namun, apabila ciuman tersebut merupakan ciuman perpisahan atau kasih sayang, maka hukum wudunya tidak batal.
Contoh, ciuman kasih sayang Ibu terhadap anak laki-lakinya atau ciuman bapak ke anak perempuannya.
Para ulama Hanafiyyah sepakat bahwa sekedar bersentuhan antara laki-laki dan perempuan hukumnya adalah tidak membatalkan wudhu.
Kecuali apabila bersentuhan di sini adalah dapat memberikan sentuhan (sengatan) antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang dapat menimbulkan syahwat tanpa halangan suatu apa pun.
Bila terjadi sentuhan seperti demikian, maka hukum wudhu keduanya batal, baik bersentuhannya antara lawan jenis (laki-laki dan perempuan) maupun sesama jenis (perempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki).
Secara tegas ulama Hambaliyyah berpendapat bahwa hukum persentuhan antara laki-laki dan perempuan adalah mutlak membatalkan wudhu bila menimbulkan syahwat tanpa ada penghalang apapun tanpa peduli orang tersebut mahram atau bukan.
Kesimpulan dari mazhab ini adalah batal wudunya apabila kita bersentuhan dengan lawan jenis tanpa peduli :
Hambali juga menambahkan bahwa yang menjadi poin di sini adalah “orang yang sudah bisa menimbulkan syahwat”.
Jadi apabila kita menyentuh lawan jenis kemudian timbul sebuah kenikmatan atau syahwat, maka hukum wudhu kita batal.
Menurut Imam Syafi’i, hukum persentuhan antara laki-laki dan perempuan adalah mutlak dapat membatalkan wudhu meskipun tidak menimbulkan rasa nikmat sama sekali.
Dan batal wudunya meskipun yang bersentuhan adalah seorang nenek-nenek dan kakek-kekek apabila tidak ada penghalang (kain penutup) apapun.
Penghalang di sini adalah kain atau pakaian yang memisah antara kedua kulit lawan jenis.
Jadi apabila terdapat penghalang, maka wudunya tidak batal sekalipun penghalang tersebut berupa kain yang tipis.
Madzhab ini juga berpendapat bahwa hukum bersentuhan antara sesama jenis tidaklah membatalkan wudhu sekalipun muncul syahwat dari keduanya.
Hal ini berlaku untuk sesama laki-laki, sesama perempuan dan sesama banci atau khuntsa.
Khuntsa adalah orang yang memiliki dua alat kelamin
Mazhab ini juga berpendapat bahwa persentuhan anggota tubuh seperti rambut, gigi dan kuku tidaklah membatalkan wudhu meskipun hal tersebut dapat memicu syahwat.
Itulah pembahasan mengenai Hukum Menyentuh Lawan Jenis menurut 4 Madzhab. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam