Hukum Menulis Al-Qur’an Dalam Kondisi Hadas

Orang yang hadas dilarang untuk melakukan beberapa hal, di antara adalah membawa atau menyentuh Al-Qur’an. Lalu, bagaimana kalau menulis Al-Qur’an? Apakah Al-Qur’an boleh ditulis bagi orang yang masih memiliki hadas? Berikut Jawabannya:

Dalam kitab Al-Ghurarul al-Bahiyah dijelaskan, bahwa:

Hadas tidak menghalangi penulisan Al-Qur’an, selama terhindar dari menyentuh dan membawa tulisan tersebut.” (Al-Ghurarul al-Bahiyah, Juz 1: 404)

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menulis Al-Qur’an bagi yang masih berhadas adalah boleh. Dengan catatan, ia tidak sampai menyentuh dan membawanya.

Lalu, bagaimana kalau kita menyentuh hiasan Al-Qur’an? Hukumnya tidak haram. sebab, tujuan penulisannya tidak untuk dibaca (dirasah).

Adapun dalilnya yaitu sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam kitab Raudhatuth Thalibin, bahwa:

Menurut pendapat sahih, tidak haram menyentuh dan membawa benda yang di atasnya tertulis sesuatu dari Al-Qur’an bukan dengan tujuan belajar. Seperti uang, pakaian, sorban, makanan, ukiran, kitab fikih, dan kitab usul fiqih.” (Raudhatuth Thalibin, Juz 1: 116)

Hukum Menulis Al-Qur’an Dalam Kondisi Hadas

Kesimpulannya, hukum menulis Al-Qur’an bagi orang yang memiliki hadas adalah boleh, asalkan tidak sampai membawa atau menyentuhnya. Sedangkan menyentuh hiasan Al-Qur’an adalah boleh sebab tujuan penulisannya bukan untuk dibaca.

Pertanyaan terakhir, apakah diwajibkan wudu apabila kita ingin menyentuh jimat yang di dalamnya terdapat tulisan Al-Qur’an?

Jawabannya adalah tidak harus. Sebab, jimat tersebut bukan mushaf, karena tujuan penulisannya tidak untuk dibaca pula.

Dalam kitab Al-Iqna’ dijelaskan, bahwa:

Tidak haram menyentuh dan membawa sesuatu dari Al-Qur’an yang ditulis bukan dengan tujuan belajar. Seperti jimat (kertas yang ditulisi Al-Qur’an dan dikalungkan untuk tabaruk atau lainnya), baju yang di atasnya tertulis ayat Al-Qur’an, dan uang dirham.(Al-Iqna’, juz 1: 97) 

Wallahu A’lam

You might also like
Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum