Hukum Menjual Daging Kurban Dalam Islam

Hukum Menjual Daging Kurban

Bagaimana hukum menjual daging atau kulit kurban kepada orang Muslim dan non Muslim?

Sebelum kami menjawab, berikut ketentuan khusus mengenai daging kurban.

Pertama, daging kurban harus diberikan kepada orang Islam, maka tidak boleh memberikannya kepada selain orang Islam.

Kedua, tetapi dalam al-Majmu’ disebutkan bahwa boleh memberikan daging kurban kepada kafir dzimmi dengan catatan hewan kurban tersebut adalah kurban sunah, bukan kurba yang wajib.

Ketiga, poin kedua tersebut akhirnya dibantah oleh Adza’i dalam kitab Al-Bashuny, Juz 2 halaman 201. Beliau mengatakan bahwa tidak diperbolehkan memberikan kepada orang selain Muslim bagian apapun dari kurban. Bahkan, seandainya saja fakir muslim mengambilnya sebagai sedekah dan orang kaya muslim mengambilnya sebagai hadiah, maka haram hukumnya memberikan sedekah atau menghadiahkan dengan apapun yang sudah diambil oleh orang-orang Muslim tersebut kepada orang non Muslim.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa, orang fakir (misalnya) apabila ia diberi daging kurban, maka tidak boleh baginya memberi makan non muslim dengan daging kurban tersebut.

Pendapat ini tentunya menjadi satu penegasan mengenai tujuan dilakukannya kurban itu sendiri, yaitu mengasihi kaum Muslimin, dengan memberikan daging kurban agar mereka memakannya. Maka dari itu, mereka hendaknya tidak memberi kesempatan selain mereka untuk memakannya.

Kesimpulannya:

Bagi orang fakir, diperbolehkan baginya membelanjakan daging kurban dengan menjual atau yang lainnya kepada sesama Muslim untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang jauh lebih penting.

Sedangkan menjualnya kepada non Muslim tidak diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hawasyai al-Syarwani wal al-Ubbadi, Juz 9 halaman 328, “Fakir yang menerima daging kurban tidak boleh menjualnya kepada non Muslim, baik dagingnya maupun kulitnya.” (Ibnu Qasim)

Itulah hukum menjual daging kurban kepada sesama Muslim dan non Muslim. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

You might also like
Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum