Hukum Menikah atau Pacaran Beda Agama

Hukum Menikah atau Pacaran Beda Agama

Hukum Menikah atau Pacaran Beda Agama – Pacaran memang secara syariat tidak boleh.

Namun apabila kita memiliki niat yang baik dan ingin membangun komitmen terhadap pasangan kita, kita boleh mengenal (ta’aruf) calon istri kita dengan batasan-batasan sesuai syariat.

Tapi dewasa ini, banyak sekali pemuda-pemudi yang buta akan cinta.

Banyak dari mereka menjalin hubungan asmara tanpa melihat agama atau kepercayaan mereka masing-masing.

Mungkin inilah salah satu tanda-tanda zaman akhir.

Dengan modal alasan “toleransi”, mereka seenaknya saja menjalin hubungan tanpa pandang agama.

“Meskipun kita beda agama, kita tetap menghargai kepercayaan masing-masing”

“Kadang kita juga saling mengingatkan untuk beribadah sesuai kepercayaan kita masing-masing”

Contoh di atas merupakan alasan-alasan global mereka memasukkan pacaran beda agama ke dalam konteks toleransi.

Tetapi yang pasti, hal ini haram menurut agama, khususnya dalam Islam.

Bukan berarti kami melarang anda tidak berhubungan sama sekali dengan orang non muslim.

Boleh boleh saja bagi kita berhubungan baik dengan non muslim, tetapi dalam konteks kemasyarakatan, rukun warga atau rukun tetangga.

Akan tetapi jika sudah masuk ke dalam ranah pernikahan atau perkawinan, hal ini jelas harus Anda pikirkan dua kali.

Setidaknya ada beberapa alasan kenapa anda harus berfikir dua kali jika ingin membangun hubungan serius dengan orang non muslim.

1. Jika masih ada yang “seagama”, kenapa harus beda agama?

Dunia ini luas. Kenapa kita harus memilih pasangan beda agama jika yang “seagama” saja masih bisa kita temukan?

Jika ada yang beranggapan mencari pasangan baik itu sulit, berarti dia tidak percaya bahwa Allah SWT telah menciptakan pasangan untuknya.

Ingat, jodoh adalah cerminan kita sendiri.

Apabila Anda ingin jodoh yang baik, maka perbaikilah kepribadianmu juga.

Baca juga :

Maka dari itu, tidak ada alasan bagi kita mencari pasangan yang beda agama dengan kita.

2. Masalah terbesar bukan dari hatimu, tetapi dari keluargamu

Hampir “pasti” semua orang tua akan menolak jika anaknya menikah dengan orang yang beda agama.

Toh jika ada, salah satu dari kedua pihak keluarga, mau tidak mau harus mengalah untuk menganut kepercayaan dari pihak menantu.

Dan itu sangat jarang terjadi. Mengingat, orang tua akan lebih memilih mencarikan menantu yang “seagama” dari pada harus repot-repot mengorbankan agamanya sendiri.

3. Hukum Menikah dengan Non Muslim

Bagi wanita muslim, memang tidak boleh menikah dengan laki-laki non muslim.

Karena laki-laki berhak memimpin istrinya, dan istri wajib taat kepadanya, itulah arti pernikahan.

Padahal tidak sepatutnya seorang non muslim (kafir) maupun musyrik memegang perwalian maupun kekuasaan atas orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat.

Dalil Satu

Sebagaimana dijelaskan dalam Qur’an surat An-Nisa’ ayat 141 yang berbunyi : وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Yang artinya : Allah sekali-kali tidak memberikan jalan kepada orang-orang kafir (untuk menguasai) orang-orang mukmin.

Dari potongan ayat ini bisa kita simpulkan bahwa seorang wanita muslim tidak boleh menerima suami non muslim.

Karena nantinya suami berhak mengatur atau memimpin istrinya.

Dan tidak menutup kemungkinan bagi suaminya untuk mempengaruhi agama sang istri. Dan hal tersebut tidak dibenarkan oleh syariat.

Dalil Dua

Di dalam Qur’an surat Mumtahinan ayat 10 dijelaskan :  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ……(ila akhirihi)

yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka.

Allah lebih tahu tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir. Dan orang-orang kafir (pun) tidak halal bagi mereka.

Itulah tadi sekilas pembahasan tentang Hukum Menikah atau Pacaran Beda Agama. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Tagged with:
hukumnikahpacaran
You might also like
Sunnah-sunnah dalam Proses Pernikahan

Sunnah-sunnah dalam Proses Pernikahan

Nasihat untuk Orang yang Berpikir, “Biaya Nikah Itu Mahal”

Nasihat untuk Orang yang Berpikir, “Biaya Nikah Itu Mahal”

Orang Tua Belum Merestui Nikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Orang Tua Belum Merestui Nikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Nikah Muda Bikin Rentan Konflik? Salah!

Nikah Muda Bikin Rentan Konflik? Salah!

Menunda Nikah Karena Pendidikan?

Menunda Nikah Karena Pendidikan?

Usia Terbaik untuk Menikah dalam Islam

Usia Terbaik untuk Menikah dalam Islam