Hukum Menggunakan Bejana dari Emas dan Perak

Hukum Menggunakan Bejana dari Emas dan Perak – Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum memakai bejana atau wadah yang terbuat emas dan perak menurut pandangan Islam dan hukum memakan emas dalam islam.

Dalam kehidupan sehari-hari menggunakan bejana merupakan sebuah kebutuhan bagi kita, entah bejana untuk minum, makan dan lain sebagainya, dalam Islam pun bejana boleh-boleh saja asalkan terbuat dari bahan selain emas dan perak seperti plastik, keramik, besi, kaca dan lain-lain.

Hukum Menggunakan Bejana dari Emas dan Perak

Nah yang akan kita bahas pada artikel kali ini adalah mengenai hukum bejana yang terbuat dari emas dan perak, beserta beberapa perkara yang terkait dengan emas itu sendiri, seperti makanan yang terbuat dari emas, sepatu yang terbuat dari emas dan lain sebagainya.

Hukum Menggunakan Wadah/Bejana dari Emas atau Perak

Dalam Islam memakai bejana emas dan perak jelas haram hukumnya, hal ini disebabkan nantinya bakal ada kesamaan perilaku kita terhadap orang kafir, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:Hukum Menggunakan Bejana dari Emas dan PerakDari hadis di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa memakai bejana merupakan perilaku mereka yaitu orang-orang kafir, sedangkan untuk orang muslim perilaku tersebut merupakan perilaku kita kelak di akhirat nanti.

Baca Juga : YouTuber Juga Harus Bayar Zakat? Begini Perhitungannya

Di dalam kitab Fathul Qarib juga terdapat keterangan bahwa “Tidak boleh makan dan minum menggunakan wadah yang terbuat dari emas“.

Meski penjelasan di atas hanya sebatas makan dan minum, tetapi secara analogis makna yang terkandung adalah segala sesuatu yang tidak hanya berupa wadah makanan dan minuman, tetapi bisa juga berupa barang lain, seperti peti, cepuk, dupa dan lain sebagainya.

Lalu ketika wadah yang terbuat emas dan perak hukumnya haram, bagaimana jika cuma sepuhan emas kang?

Hukum Wadah yang terdapat sepuhan Emas

Semisal ada wadah yang terbuat dari besi lalu terbalut dengan emas apakah boleh dalam Islam?

Dalam kasus ini, ada dua ketentuan hukum :

  1. Hukum pertama : Apabila bejana dibakar dan emas atau perak yang melapisinnya bisa menetes, maka hukum bejana tersebut haram.
  2. Hukum kedua : Apabila ketika bejana diabakr dan lapisan emas atau perak yang menempel tidak bisa menetes karena saking sedikit kadarnya, maka hukumnya jawaz atau boleh.

Bahkan menurut Ibnu Hajar dalam kitab karangan-nya Al – Tuhfah al Muhtaj beliau menambah keterangan tentang hukum kedua:

Apabila ada sebuah cairan khusus atau teknologi secanggih apapun yang bisa memisahkan benda dengan lapisan emas atau perak yang kadarnya sangat sedikit maka status bejana tersebut tetap berhukum jawaz atau boleh“.

Baca Juga : 5 Alasan Sikat Gigi Juga Mendapatkan Keutamaan/Kesunnahan Seperti Bersiwak.

Karena dalam ketentuan, yang menjadi tolak ukur kadar sedikit banyaknya emas dan perak adalah api, bukan yang lainnya.

Itulah pembahasan mengenai Hukum Menggunakan Bejana dari Emas dan Perak. Semoga apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat. Wallahu A’lam

You might also like
Tulisan Alhamdulillah Arab yang Benar Beserta Artinya

Tulisan Alhamdulillah Arab yang Benar Beserta Artinya

Wahai Saudaraku, Bekerjalah Demi Allah!

Wahai Saudaraku, Bekerjalah Demi Allah!

Kehati-hatian dan Kewaspadaan dalam Islam

Kehati-hatian dan Kewaspadaan dalam Islam

Hakikat Memilih Jalan yang Lurus dalam Islam

Hakikat Memilih Jalan yang Lurus dalam Islam

Wajib Baca! Inilah 7 Dampak Pacaran dalam Islam

Wajib Baca! Inilah 7 Dampak Pacaran dalam Islam

Mengenal 15 Istilah Umum dalam Fikih Islam

Mengenal 15 Istilah Umum dalam Fikih Islam