Hukum Memotong Sumbangan Masjid untuk Biaya Operasional

Hukum Memotong Sumbangan Masjid – Bagaimana hukum memotong dana sumbangan masjid? Atau memungut darma untuk mendirikan bangunan masjid, madrasah, atau untuk bantuan kepada kaum fakir miskin? Bagaimana pandangan Islam soal ini?

Di dalam kegiatan penggalangan dana, terkadang kita akan membutuhkan yang namanya uang operasional. Dan operasional tersebut biasanya akan mereka ambilkan dari uang sumbangan. Apakah hal tersebut boleh?

Baca juga:

Hukum Memotong Sumbangan Masjid

Hukum mengambil upah dari sumbangan hukumnya adalah boleh, asalkan tidak melebihi dari upah sepantasnya atau sekedar mencukupi kebutuhan operasionalnya. Tentu ada syarat pula orang yang mengambil tersebut harus orang fakir. Lain halnya jika yang mengambil adalah orang kaya, maka hukumnya tidak boleh.

Hal ini juga berlaku untuk donasi, sumbangan, maupun infaq. Boleh hukumnya mengambil sebagian untuk biaya operasional. Kecuali orang kaya, dia harus terjaga dari perbuatan tersebut (mengambil uang donasi, sumbangan, maupun infaq)

Dalilnya

Sebagaimana dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj (Ibnu Hajar al-Haitami, Jilid V, h. 215), Kesus di atas sama dengan wali anak yatim, seperti yang telah kami kemukakan sebelumnya, orang yang mengumpulkan harta atau donasi, misalnya untuk membebaskan tawanan.

Jika ia adalah orang miskin maka ia boleh untuk makan dari harta sumbangan tersebut, atau dia boleh mengambil salah satu dari dua hal yang paling sedikit, yaitu biaya nafkah atau mengambil upah standar.

Sedangkan menurut Syarwani, yang demikian itu termasuk pula orang yang mengumpulkan harta untuk membantu menyelamatkan orang miskin yang terbelit hutang, atau orang terdzalimi yang dirampas hartanya. Pendapat tersebut adalah pendapat yang baik dan memang harus seperti itu, sebagai pendorong dan penyemangat dalam perbuatan mulia ini. Demikian pendapat Sayyid Umar. Kemudian Syarwani menyambungnya lagi, ” Begitu pula orang yang mengumpulkan harta untuk pembangunan masjid.”

Kesimpulan

Sebaiknya bagi mereka yang berkecukupan (orang kaya), hendaklah tidak mengambil uang sumbangan tersebut. Karena uang tersebut sejatinya akan “lebih dibutuhkan” bagi orang yang membutuhkan. Bukan malah dimanfaatkan oleh orang yang “tidak membutuhkan”.

Itulah pembahasan mengenai hukum mengambil sebagian sumbangan masjid untuk biaya operasional. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Jawaban di atas merupakan hasil dari Muktamar NU ke-2 di Surabaya.

You might also like
Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

Apasih Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum?

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

6 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

5 Kaidah Tentang Filsafat Hukum Menurut Meuwissen

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum

Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum